SuaraSumbar.id - Polisi menangkap F (49), yang diduga penjual satwa dilindungi di Parabek Nagari Ladang Laweh, Agam, Selasa (5/10/2021) malam.
Petugas mengamankan barang bukti 583 ekor burung yang disinyalir termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi pemerintah.
"F ditangkap setelah adanya informasi bahwa ia telah melakukan jual beli satwa yang dilindungi," kata
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah Latinusa, melansir Antara, Rabu (6/10/2021).
Ia menjelaskan, petugas menemukan ratusan ekor burung dari berbaga jenis yang diperkirakan siap untuk dijual.
"Untuk pemeriksaan sementara ada sekitar 10 jenis burung yang kita data, yaitu tiga ekor cucak kuricang, dua ekor brinyi kelabu, 14 ekor cuca sayap hijau, dan lainnya," katanya.
Selanjutnya, F dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini F sedang kita lakukan pemeriksaan, dan dilakukan identifikasi oleh Pihak BKSDA Bukittinggi," katanya.
F dipersangkakan dengan Pasal Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jika terbukti bersalah.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bukittinggi, Vera Chicko mengatakan, ada empat jenis burung yang dilindungi dari 10 jenis yang berhasil diamankan.
Baca Juga: Suami Pamer Mandikan Istri, Aksinya Malah Bikin Warganet Ngilu
"Terdapat empat jenis satwa dilindungi yaitu Pleci, Poksai Sumatera, Cicau Daun Sayap Biru dan burung madu leher-merah atau jantingan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Ratusan Satwa Dilindungi Dilepasliarkan, Ini Daftar Habitat Aslinya
-
Peringati Hari Orangutan, Hukuman Perdagangan Satwa Dilindungi Harus Maksimal
-
Termasuk Satwa Dilindungi, Buaya Muaradi Pleret Dikembalikan ke BKSDA DIY
-
KLHK Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Jambi
-
Walhi-LBH Gugat PT NAN dalam Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
6 Syarat Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Jangan Sampai Terlambat!
-
CEK FAKTA: PSSI Umumkan Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia hingga 2029, Benarkah?
-
5 Day Moisturizer Terbaik Pembasmi Flek Hitam Wajah, Murah dan Mudah Didapat!
-
Ibu Pembuang Bayi Terpotong-potong di Bukittinggi Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Perlindungan Anak!
-
8 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee, Harga Mulai Rp 20.000!