SuaraSumbar.id - Sejumlah 583 ekor burung yang termasuk dalam satwa dilindungi dilepasliarkan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Bukittinggi.
Ratusan ekor burung tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan Kepolisian Polres Bukittinggi.
"Kami lepas liarkan sebanyak 583 ekor burung dengan jenis yang dilindungi ini ke habitatnya di Taman Wisata Gunung Marapi di Batu Palano ini," kata Kepala BKSDA Resort Bukittinggi Vera Ciko di Agam seperti dikutip Antara pada Rabu (6/10/2021).
Dia mengatakan, satwa liar yang dilindungi tersebut termasuk tangkapan besar dari Polres Bukittinggi.
Baca Juga: Sifat Alami Kembali, Dua Elang Dilepasliarkan BKSDA Yogyakarta di Gunungkelir
Dia juga mengungkapkan hal tersebut menjadi pelajaran bagi warga yang belum mengetahui, jika satwa liar tidak boleh diambil dan diperjualbelikan.
"Jangan coba-coba lagi menangkap burung dan satwa apapun khususnya di lokasi konservasi alam, semua akan berujung pidana," kata Ciko.
Dia juga menambahkan, imbauannya kepada warga untuk meningkatkan jiwa konservasi demi menjaga kelestarian lingkungan.
"Mari bersama menjaga lingkungan kita, satwa dan tumbuhan di dalam hutan dan daerah sebaiknya dijaga untuk keberlangsungan hidupnya," katanya.
Diketahui, BKSDA bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polres Bukittinggi dalam upaya identifikasi hasil tangkapan ratusan burung yang diperoleh dari seorang warga yang dilaporkan hendak menjual satwa tersebut ke daerah lain.
Baca Juga: Gagal Diselundupkan ke Thailand, Transaksi 114 Satwa asal Papua Capai Rp1,4 Miliar
BKSDA Bukittinggi menyebut, ada empat jenis satwa burung yang dilindungi dari 10 jenis yang berhasil diamankan Polres Bukittinggi dari satu orang tersangka pada Selasa (5/10/2021) malam.
“Dari 10 jenis burung dengan total 583 ekor ada empat jenis satwa yang dilindungi dengan jumlah 518 ekor,” kata Ciko.
Jenis burung tersebut, yakni Pleci dengan nama latin Zosterops sebanyak 500 ekor, Poksai Sumatera nama latin Garrulax bicolor sebanyak 16 ekor, Cicau Daun Sayap Biru Sumatera atau Chloropsis moluccensis 18 ekor dan burung madu leher-merah atau jantingan Anthreptes rhodolaemus. (Antara)
Berita Terkait
-
BKSDA Maluku Amankan Tanduk Rusa, Pelaku Kabur di Pelabuhan Yos Sudarso
-
Pegadaian Menuju Net Zero Emission: Konservasi Terumbu Karang di Sabang
-
Seekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati di Aceh Timur, Penyebabnya Belum Diketahui
-
Respect! Perempuan Ini Marah ke Warga karena Salahkan Gajah Rusak Lahan Sawit
-
Apa Itu Kode Singgalang 1 dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa?
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
-
Debat Pilkada Dianggap Gagal, Aktivis Minta Solusi Lokal untuk Krisis Iklim di Kaltim
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
Terkini
-
Bawaslu Agam Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024
-
Kasus Penembakan Kasat Reskrim Solsel, Walhi Sebut Momen Berantas Kejahatan Lingkungan
-
BRI dan OPPO Kolaborasi Hadirkan OPPO Run 2024 di Bali
-
Polda Sumbar Ungkap Hasil Tes Urine AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Positif Narkoba?
-
Tewas Ditembak AKP Dadang, Kapolri Naikkan Pangkat AKP Ulil Jadi Kompol Anumerta