SuaraSumbar.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terus mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) untuk menghentikan intimidasi terhadap masyarakat Kapa Pasaman Barat yang diduga dilakukan oleh pihak PT. Permata Hijau Pasaman 1. Pasalnya, konflik antara warga dan pihak perusahaan kini kian memanas.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, pihaknya juga akan terus mengadvokasi, karena terjadi dugaan cacat procedures dan maaladministrasi.
"Desakan ini kami lakukan juga untuk netral dan melakukan penghormatan terhadap HAM," katanya kepada SuaraSumbar.id, Kamis (16/12/2021).
Diakuinya, konflik salah satunya dialami masyarakat Kapa, Pasaman Barat yang tengah menghadapi dugaan pengrusakaan tanamannya yang diduga dilakukan oleh orang perusahaan dan diamankan oleh anggota kepolisian yang bersenjata laras panjang.
"Kemarin mereka (Brimob) telah mundur namun tetap melakukan pengancaman," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, LBH Padang mendorong Polda Sumbar untuk menarik mundur pasukan sekarang juga, sebelum konflik tersebut semakin memburuk dan meluas.
"Sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
Diakuinya, sejak beberapa hari yang lalu, LBH Padang telah menyurati Polda Sumbar tentang rencana penurunan kesatuan Brimob melalui surat nomor 193 /SK-E/LBH-PDG/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021, namun hingga saat ini belum ada balasan.
"Ternyata terbukti adanya pengerahan aparat hanya demi kepentingan investasi yang dapat memicu meluasnya konflik," ucapnya.
Baca Juga: Sempat Buron, Terpidana Pemerkosa Anak Kandung di Pasaman Barat Diciduk
Dalam surat yang di rilis, LBH Padang mempertanyakan soal intimidasi terhadap masyarakat tersebut:
1.Apakah turunnya intel Brimob Polda Sumbar merupakan permohonan dari PT.PHP 1 atau dalam agenda apa intel Brimob Polda Sumbar turun?
2.Kami meminta dokumen legal turunnya perwakilan Brimob Polda Sumbar beserta anggaran yang digunakan sumbernya dari mana dan juga pertanggungjawaban anggarannya.
3.Apakah benar Kepolisian Daerah Sumatera Barat akan melakukan pendampingan pada PT. PHP 1 untuk melakukan penanaman sawit? Apa dasar hukum yang membenarkan tindakan demikian? Apakah kepolisian tidak mempertimbangkan kekerasan aparat yang dapat muncul dalam peristiwa ini?
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Bijak Berbelanja Jelang Hari Raya, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI
-
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim
-
Pejabat Pemko Padang Boleh Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Dinas, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran, Benarkah?
-
Jalan Padang-Bukittinggi via Sicincin-Malalak-Balingka Ditutup Saat Arus Mudik, Ini Alasannya