SuaraSumbar.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terus mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) untuk menghentikan intimidasi terhadap masyarakat Kapa Pasaman Barat yang diduga dilakukan oleh pihak PT. Permata Hijau Pasaman 1. Pasalnya, konflik antara warga dan pihak perusahaan kini kian memanas.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, pihaknya juga akan terus mengadvokasi, karena terjadi dugaan cacat procedures dan maaladministrasi.
"Desakan ini kami lakukan juga untuk netral dan melakukan penghormatan terhadap HAM," katanya kepada SuaraSumbar.id, Kamis (16/12/2021).
Diakuinya, konflik salah satunya dialami masyarakat Kapa, Pasaman Barat yang tengah menghadapi dugaan pengrusakaan tanamannya yang diduga dilakukan oleh orang perusahaan dan diamankan oleh anggota kepolisian yang bersenjata laras panjang.
"Kemarin mereka (Brimob) telah mundur namun tetap melakukan pengancaman," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, LBH Padang mendorong Polda Sumbar untuk menarik mundur pasukan sekarang juga, sebelum konflik tersebut semakin memburuk dan meluas.
"Sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
Diakuinya, sejak beberapa hari yang lalu, LBH Padang telah menyurati Polda Sumbar tentang rencana penurunan kesatuan Brimob melalui surat nomor 193 /SK-E/LBH-PDG/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021, namun hingga saat ini belum ada balasan.
"Ternyata terbukti adanya pengerahan aparat hanya demi kepentingan investasi yang dapat memicu meluasnya konflik," ucapnya.
Baca Juga: Sempat Buron, Terpidana Pemerkosa Anak Kandung di Pasaman Barat Diciduk
Dalam surat yang di rilis, LBH Padang mempertanyakan soal intimidasi terhadap masyarakat tersebut:
1.Apakah turunnya intel Brimob Polda Sumbar merupakan permohonan dari PT.PHP 1 atau dalam agenda apa intel Brimob Polda Sumbar turun?
2.Kami meminta dokumen legal turunnya perwakilan Brimob Polda Sumbar beserta anggaran yang digunakan sumbernya dari mana dan juga pertanggungjawaban anggarannya.
3.Apakah benar Kepolisian Daerah Sumatera Barat akan melakukan pendampingan pada PT. PHP 1 untuk melakukan penanaman sawit? Apa dasar hukum yang membenarkan tindakan demikian? Apakah kepolisian tidak mempertimbangkan kekerasan aparat yang dapat muncul dalam peristiwa ini?
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
CEK FAKTA: AS Larang Sertifikasi Halal di Indonesia, Benarkah?
-
4 Cara Sehatkan Bibir Walau Rutin Pakai Lipstik Matte, Perempuan Harus Tahu!
-
5 Lipstik Anak Muda Terbaru, Multifungsi dan Bikin Tampilan Segar
-
9 Lipstik Matte untuk Semua Warna Kulit, Teruji Tahan Lama
-
CEK FAKTA: Purbaya Naikkan Gaji Pensiunan 12 Persen dan Cair 30 Januari 2026, Benarkah?