SuaraSumbar.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terus mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) untuk menghentikan intimidasi terhadap masyarakat Kapa Pasaman Barat yang diduga dilakukan oleh pihak PT. Permata Hijau Pasaman 1. Pasalnya, konflik antara warga dan pihak perusahaan kini kian memanas.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, pihaknya juga akan terus mengadvokasi, karena terjadi dugaan cacat procedures dan maaladministrasi.
"Desakan ini kami lakukan juga untuk netral dan melakukan penghormatan terhadap HAM," katanya kepada SuaraSumbar.id, Kamis (16/12/2021).
Diakuinya, konflik salah satunya dialami masyarakat Kapa, Pasaman Barat yang tengah menghadapi dugaan pengrusakaan tanamannya yang diduga dilakukan oleh orang perusahaan dan diamankan oleh anggota kepolisian yang bersenjata laras panjang.
"Kemarin mereka (Brimob) telah mundur namun tetap melakukan pengancaman," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, LBH Padang mendorong Polda Sumbar untuk menarik mundur pasukan sekarang juga, sebelum konflik tersebut semakin memburuk dan meluas.
"Sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
Diakuinya, sejak beberapa hari yang lalu, LBH Padang telah menyurati Polda Sumbar tentang rencana penurunan kesatuan Brimob melalui surat nomor 193 /SK-E/LBH-PDG/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021, namun hingga saat ini belum ada balasan.
"Ternyata terbukti adanya pengerahan aparat hanya demi kepentingan investasi yang dapat memicu meluasnya konflik," ucapnya.
Baca Juga: Sempat Buron, Terpidana Pemerkosa Anak Kandung di Pasaman Barat Diciduk
Dalam surat yang di rilis, LBH Padang mempertanyakan soal intimidasi terhadap masyarakat tersebut:
1.Apakah turunnya intel Brimob Polda Sumbar merupakan permohonan dari PT.PHP 1 atau dalam agenda apa intel Brimob Polda Sumbar turun?
2.Kami meminta dokumen legal turunnya perwakilan Brimob Polda Sumbar beserta anggaran yang digunakan sumbernya dari mana dan juga pertanggungjawaban anggarannya.
3.Apakah benar Kepolisian Daerah Sumatera Barat akan melakukan pendampingan pada PT. PHP 1 untuk melakukan penanaman sawit? Apa dasar hukum yang membenarkan tindakan demikian? Apakah kepolisian tidak mempertimbangkan kekerasan aparat yang dapat muncul dalam peristiwa ini?
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Padang Bakal Bentuk Satgas Penanganan Ternak di TPA Air Dingin, Ini Alasannya
-
Pastikan Relokasi Pedagang Pasar Payakumbuh Usai Kebakaran, Pemprov Sumbang Bantu Rp 1 Miliar!
-
Pasaman Barat Dorong Siswa Terisolir Nikmati Program MBG, Ini Kata Bupati
-
Toko Baru UNIQLO Hadir di Padang, Banjir Promo Eksklusif dan Koleksi LifeWear!
-
Transaksi Merchant BRI Melesat 27,2% YoY, Ekosistem Pembayaran Digital Terus Bertumbuh