SuaraSumbar.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terus mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) untuk menghentikan intimidasi terhadap masyarakat Kapa Pasaman Barat yang diduga dilakukan oleh pihak PT. Permata Hijau Pasaman 1. Pasalnya, konflik antara warga dan pihak perusahaan kini kian memanas.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, pihaknya juga akan terus mengadvokasi, karena terjadi dugaan cacat procedures dan maaladministrasi.
"Desakan ini kami lakukan juga untuk netral dan melakukan penghormatan terhadap HAM," katanya kepada SuaraSumbar.id, Kamis (16/12/2021).
Diakuinya, konflik salah satunya dialami masyarakat Kapa, Pasaman Barat yang tengah menghadapi dugaan pengrusakaan tanamannya yang diduga dilakukan oleh orang perusahaan dan diamankan oleh anggota kepolisian yang bersenjata laras panjang.
"Kemarin mereka (Brimob) telah mundur namun tetap melakukan pengancaman," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, LBH Padang mendorong Polda Sumbar untuk menarik mundur pasukan sekarang juga, sebelum konflik tersebut semakin memburuk dan meluas.
"Sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
Diakuinya, sejak beberapa hari yang lalu, LBH Padang telah menyurati Polda Sumbar tentang rencana penurunan kesatuan Brimob melalui surat nomor 193 /SK-E/LBH-PDG/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021, namun hingga saat ini belum ada balasan.
"Ternyata terbukti adanya pengerahan aparat hanya demi kepentingan investasi yang dapat memicu meluasnya konflik," ucapnya.
Baca Juga: Sempat Buron, Terpidana Pemerkosa Anak Kandung di Pasaman Barat Diciduk
Dalam surat yang di rilis, LBH Padang mempertanyakan soal intimidasi terhadap masyarakat tersebut:
1.Apakah turunnya intel Brimob Polda Sumbar merupakan permohonan dari PT.PHP 1 atau dalam agenda apa intel Brimob Polda Sumbar turun?
2.Kami meminta dokumen legal turunnya perwakilan Brimob Polda Sumbar beserta anggaran yang digunakan sumbernya dari mana dan juga pertanggungjawaban anggarannya.
3.Apakah benar Kepolisian Daerah Sumatera Barat akan melakukan pendampingan pada PT. PHP 1 untuk melakukan penanaman sawit? Apa dasar hukum yang membenarkan tindakan demikian? Apakah kepolisian tidak mempertimbangkan kekerasan aparat yang dapat muncul dalam peristiwa ini?
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Gubernur Sumbar Desak Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara, Lokasi Harus Aman!
-
Korban Banjir Bandang di Agam Butuh 525 Huntara, Tersebar di 7 Kecamatan
-
Pembangunan 200 Unit Huntara Padang Pariaman Dimulai, Menko PMK: Ini Wujud Kehadiran Negara!
-
Soroti Krisis Nilai, Dinas Kebudayaan Sumbar Terus Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Tahap Konstruksi, Ini Kata Gubernur Sumbar