SuaraSumbar.id - Terpidana kasus pencabulan anak kandung diringkus tim gabungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), bersama jajaran Polsek Air Bangis.
Sebelumnya, terpidana pemerkosa anak di bawah umur berinisial H (42) itu sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Putusan Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah. Pada Senin (13/12/2021) kemarin kita tangkap di Air Bangis," kata Kasi Intel Kejari Pasaman Barat, Elianto, Selasa (14/12/2021).
Ia mengatakan, pelaku merupakan terpidana dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan pelaku berawal dari tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mendapatkan informasi keberadaan terpidana sedang duduk-duduk di sebuah warung di Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas.
Kemudian, tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Muslianto bekerja sama dengan anggota Polsek Air Bangis langsung berangkat menuju ke lokasi keberadaan terpidana.
Selanjutnya tim gabungan berhasil menangkap terpidana meskipun berupaya melawan dan berupaya melarikan diri.
"Setelah ditangkap terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan tes kesehatan berupa rapid tes Covid-19," katanya.
Setelah dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19, kemudian pelaku dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 60.000.000, subsidair 2 bulan kurungan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1581 K/pid.sus/2021.
Baca Juga: Artis RN Alias Rizky Nazar Ditangkap saat Konsumsi Ganja di Rumah
Ia menyebutkan, sebelumnya terpidana memperolah vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp 60.000.000 yang kemudian terdakwa menyatakan banding.
Setelah itu putusan Pengadilan Tinggi membebaskan terdakwa yang selanjutnya Penuntut Umum menyatakan kasasi yang oleh Mahkamah Agung memutus menghukum terdakwa penjara selama 5 tahun denda Rp 60.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
Ia menambahkan perbuatan terpidana dilakukan sekitar Juli 2019 di Juli 2019 pukul 23.00 WIB di Jalan Halmahera Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang terhadap anak kandungnya inisial SN (12). (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Bantu Tangkap Buronan Kejati Jabar Rugikan Uang Negara Capai Rp 18 Miliar
-
6 Fakta Penangkapan Jeff Smith karena Narkoba Lagi, Pernah Ngaku Menyesal
-
Penangkapan Bripda Randy Disebut Formalitas, Polri Buka Suara
-
Viral Diduga Karena Sakit Hati, WK Nekat Sebarkan Video Bercintanya dengan Mantan Istri
-
Hari Ini, DPRD Pasaman Barat Gelar Rapat PAW Pimpinan
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bolehkah Muslim Masak Pakai Mirin? Bumbu Jepang Beralkohol, Ini Fatwa Muhammadiyah
-
Bongkar Pembalakan Liar di Mentawai, 11 Alat Berat hingga 7 Truk Disita!
-
Tragedi Gempa Sumbar 2009, Benarkah Masalah Desain Penyebab Bangunan Ambruk? Ini Kata Pakar
-
4 Bansos Cair Oktober 2025: Buruan Cek Nama Penerima Bansos PKH, BPNT, Beras dan Minyak Goreng!
-
11 Tanda Psikopat yang Tak Boleh Dianggap Remeh, Sudah Terlihat Sejak Anak-anak!