SuaraSumbar.id - Terpidana kasus pencabulan anak kandung diringkus tim gabungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), bersama jajaran Polsek Air Bangis.
Sebelumnya, terpidana pemerkosa anak di bawah umur berinisial H (42) itu sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Putusan Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah. Pada Senin (13/12/2021) kemarin kita tangkap di Air Bangis," kata Kasi Intel Kejari Pasaman Barat, Elianto, Selasa (14/12/2021).
Ia mengatakan, pelaku merupakan terpidana dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan pelaku berawal dari tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mendapatkan informasi keberadaan terpidana sedang duduk-duduk di sebuah warung di Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas.
Kemudian, tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Muslianto bekerja sama dengan anggota Polsek Air Bangis langsung berangkat menuju ke lokasi keberadaan terpidana.
Selanjutnya tim gabungan berhasil menangkap terpidana meskipun berupaya melawan dan berupaya melarikan diri.
"Setelah ditangkap terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan tes kesehatan berupa rapid tes Covid-19," katanya.
Setelah dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19, kemudian pelaku dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 60.000.000, subsidair 2 bulan kurungan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1581 K/pid.sus/2021.
Baca Juga: Artis RN Alias Rizky Nazar Ditangkap saat Konsumsi Ganja di Rumah
Ia menyebutkan, sebelumnya terpidana memperolah vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp 60.000.000 yang kemudian terdakwa menyatakan banding.
Setelah itu putusan Pengadilan Tinggi membebaskan terdakwa yang selanjutnya Penuntut Umum menyatakan kasasi yang oleh Mahkamah Agung memutus menghukum terdakwa penjara selama 5 tahun denda Rp 60.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
Ia menambahkan perbuatan terpidana dilakukan sekitar Juli 2019 di Juli 2019 pukul 23.00 WIB di Jalan Halmahera Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang terhadap anak kandungnya inisial SN (12). (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Bantu Tangkap Buronan Kejati Jabar Rugikan Uang Negara Capai Rp 18 Miliar
-
6 Fakta Penangkapan Jeff Smith karena Narkoba Lagi, Pernah Ngaku Menyesal
-
Penangkapan Bripda Randy Disebut Formalitas, Polri Buka Suara
-
Viral Diduga Karena Sakit Hati, WK Nekat Sebarkan Video Bercintanya dengan Mantan Istri
-
Hari Ini, DPRD Pasaman Barat Gelar Rapat PAW Pimpinan
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Balbar Sofifi, UMKM Turut Rasakan Manfaatnya
-
Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana
-
Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT
-
Kisah Haru PMI Yuni, BRI Pertemukan dengan Ibunya Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan
-
BRImo Taiwan, Langkah BRI Dekatkan Layanan Kepada Pekerja Migran Indonesia