SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) dikabarkan memanggil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sebagai saksi dugaan kasus ujaran kebencian yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agam, ras dan antargolongan (SARA).
Surat pemanggilan itu diterima LBH Padang pada tanggal 12 Agustus 2021. Namun, pihak LBH Padang tidak memenuhinya pemanggilan tersebut lantaran proses pemanggilan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur sebagaimana mestinya.
Tim Hukum LBH Padang, Decthree Ranti mengungkap alasan pihak LBH Padang menolak panggilan tersebut. Pertama, pemanggilan hanya berjarak 1 hari dari proses pemeriksaan, sehingga melanggar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 227 ayat (1) KUHAP.
"Pemanggilan dilakukan secara tidak patut karena dalam proses panggilanp petugas mesti bertemu sendiri dan berbicara langsung kepada yang dipanggil sebagaiman ketentuan Pasal 227 ayat 2 KUHAP," katanya dalam konfrensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (13/8/2021).
Baca Juga: Dua Pemuda Terduga Peretas Website Setkab Diciduk di Sumbar, Pelaku Dibawa ke Mabes Polri
Sementara itu, Direktur LBH Padang Indira Suryani mengaku tidak tahu menahu soal kasus apa yang akan diperiksa oleh Polda Sumbar terhadap LBH Padang.
"Kami bingung dengan surat panggilan saksi dari Polda Sumbar ini. Dan saat ini kami menunggu informasi dari Polda tersebut," katanya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari mengatakan, Polda Sumbar sebagai penyelenggara negara tidak perlu melakukan pemanggilan terhadap LBH. Sebab, apa yang dilakukan LBH adalah haknya dan partisipasinya untuk mengkritisi kebijakan para penguasa.
"Apalagi dalam undang-undang 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, itu adalah bentuk dari kritik sebagai partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara," katanya.
Kemudian, kata Veri, dalam konstitusi Pasal 28 f UUD 1945 dikatakan bahwa publik atau setiap orang berhak mengelola data dan menyebarluaskan informasi ke berbagai bentuk media.
Baca Juga: Mantan Direktur LBH Padang Raih SK Trimurti Award 2021
"Itu adalah hak konstitusionalnya. Masa hak konstitusional seorang itu dipenjarakan atau dipidanakan," tuturnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Polda Sumbar Penuh Kiriman Karangan Bunga
-
Autopsi Ulang Afif Maulana: Bukti Baru atau Kepastian Lama?
-
Detik-detik Pembongkaran Makam Afif Maulana Pelajar SMP Tewas di Padang, Disaksikan Kompolnas hingga LPSK
-
Serahkan Surat Izin Ekshumasi, Sufmi Dasco Minta Polemik Kasus Afif Maulana Tak Berkepanjangan
-
DPR Pastikan Polisi Terbitkan Surat Ekshumasi Jenazah Afif Maulana
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Menaker Yassierli Berduka, Sang Ayah Wafat dan Dimakamkan di Tanah Datar
-
Syamsuar Ahmad, Ayah Menaker Yassierli dan Pendidik Senior, Tutup Usia di Padang
-
Sumatera Barat Masuk Daerah Prioritas Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional, Cuma 12 Provinsi di Indonesia!
-
Cara Pemprov Sumbar Antisipasi Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi
-
Pertanda Erupsi? Hewan Turun dari Gunung Marapi, Warga Dihantui Bayang-bayang Letusan