SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) dikabarkan memanggil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sebagai saksi dugaan kasus ujaran kebencian yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agam, ras dan antargolongan (SARA).
Surat pemanggilan itu diterima LBH Padang pada tanggal 12 Agustus 2021. Namun, pihak LBH Padang tidak memenuhinya pemanggilan tersebut lantaran proses pemanggilan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur sebagaimana mestinya.
Tim Hukum LBH Padang, Decthree Ranti mengungkap alasan pihak LBH Padang menolak panggilan tersebut. Pertama, pemanggilan hanya berjarak 1 hari dari proses pemeriksaan, sehingga melanggar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 227 ayat (1) KUHAP.
"Pemanggilan dilakukan secara tidak patut karena dalam proses panggilanp petugas mesti bertemu sendiri dan berbicara langsung kepada yang dipanggil sebagaiman ketentuan Pasal 227 ayat 2 KUHAP," katanya dalam konfrensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (13/8/2021).
Sementara itu, Direktur LBH Padang Indira Suryani mengaku tidak tahu menahu soal kasus apa yang akan diperiksa oleh Polda Sumbar terhadap LBH Padang.
"Kami bingung dengan surat panggilan saksi dari Polda Sumbar ini. Dan saat ini kami menunggu informasi dari Polda tersebut," katanya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari mengatakan, Polda Sumbar sebagai penyelenggara negara tidak perlu melakukan pemanggilan terhadap LBH. Sebab, apa yang dilakukan LBH adalah haknya dan partisipasinya untuk mengkritisi kebijakan para penguasa.
"Apalagi dalam undang-undang 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, itu adalah bentuk dari kritik sebagai partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara," katanya.
Kemudian, kata Veri, dalam konstitusi Pasal 28 f UUD 1945 dikatakan bahwa publik atau setiap orang berhak mengelola data dan menyebarluaskan informasi ke berbagai bentuk media.
Baca Juga: Dua Pemuda Terduga Peretas Website Setkab Diciduk di Sumbar, Pelaku Dibawa ke Mabes Polri
"Itu adalah hak konstitusionalnya. Masa hak konstitusional seorang itu dipenjarakan atau dipidanakan," tuturnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim
-
Pejabat Pemko Padang Boleh Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Dinas, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran, Benarkah?
-
Jalan Padang-Bukittinggi via Sicincin-Malalak-Balingka Ditutup Saat Arus Mudik, Ini Alasannya
-
BRI Hadirkan Promo Ramadan untuk Kuliner, Hiburan, hingga Belanja Keluarga