SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) dikabarkan memanggil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sebagai saksi dugaan kasus ujaran kebencian yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agam, ras dan antargolongan (SARA).
Surat pemanggilan itu diterima LBH Padang pada tanggal 12 Agustus 2021. Namun, pihak LBH Padang tidak memenuhinya pemanggilan tersebut lantaran proses pemanggilan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur sebagaimana mestinya.
Tim Hukum LBH Padang, Decthree Ranti mengungkap alasan pihak LBH Padang menolak panggilan tersebut. Pertama, pemanggilan hanya berjarak 1 hari dari proses pemeriksaan, sehingga melanggar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 227 ayat (1) KUHAP.
"Pemanggilan dilakukan secara tidak patut karena dalam proses panggilanp petugas mesti bertemu sendiri dan berbicara langsung kepada yang dipanggil sebagaiman ketentuan Pasal 227 ayat 2 KUHAP," katanya dalam konfrensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (13/8/2021).
Sementara itu, Direktur LBH Padang Indira Suryani mengaku tidak tahu menahu soal kasus apa yang akan diperiksa oleh Polda Sumbar terhadap LBH Padang.
"Kami bingung dengan surat panggilan saksi dari Polda Sumbar ini. Dan saat ini kami menunggu informasi dari Polda tersebut," katanya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari mengatakan, Polda Sumbar sebagai penyelenggara negara tidak perlu melakukan pemanggilan terhadap LBH. Sebab, apa yang dilakukan LBH adalah haknya dan partisipasinya untuk mengkritisi kebijakan para penguasa.
"Apalagi dalam undang-undang 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, itu adalah bentuk dari kritik sebagai partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara," katanya.
Kemudian, kata Veri, dalam konstitusi Pasal 28 f UUD 1945 dikatakan bahwa publik atau setiap orang berhak mengelola data dan menyebarluaskan informasi ke berbagai bentuk media.
Baca Juga: Dua Pemuda Terduga Peretas Website Setkab Diciduk di Sumbar, Pelaku Dibawa ke Mabes Polri
"Itu adalah hak konstitusionalnya. Masa hak konstitusional seorang itu dipenjarakan atau dipidanakan," tuturnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Kenapa Baru Saja Makan Tapi Cepat Lapar Lagi? Bisa Jadi Tanda Kesehatan Bermasalah
-
5 Warung Kopi Legendaris di Padang, Surga Pecinta Kopi Tradisional yang Wajib Dicoba
-
Bertentangan dengan Norma Agama dan Nilai Sosial, 252 Miras di Pesisir Selatan Dimusnahkan
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?