SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan empat orang pemilik usaha di Kota Padang sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu ditegaskan Direktur Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi. Menurutnya, para tersangka dijerat pasal 14 UU Nomor 4 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Dalam undang-undang itu mereka diancam pidana kurungan satu tahun atau denda sebesar Rp 1 juta," katanya, Jumat (23/7/2021).
Saat ini, kata Imam, pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Jika telah rampung, akan segera dikirim ke pihak kejaksaan.
Keempat pelaku usaha tersebut adalah pelaku berinisal OH pemilik Kafe DD, kafe NN yang dimiliki pelaku AH, kafe MCH yang dimiliki SK dan tempat hiburan dan biliard milik pelaku KI.
"Keempat tempat usaha tersebut ada di Kota Padang," kata dia.
Sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, pemerintah menetapkan tiga daerah di Sumatera Barat harus menerapkan PPKM Darurat sesuai Instruksi Mendagri 2021.
Dalam masa tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar beserta Polres sejajaran menggelar operasi penindakan terhadap perorangan, pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan.
Ia menyebutkan Ditreskrimum Polda melakukan penindakan hukum di empat tempat kejadian perkara, Polresta Padang dua kasus, Polres Bukittinggi satu kasus dan Polres Padang Panjang satu kasus.
Baca Juga: Driver Gojek Pilih Narik Cari Nafkah Daripada Ikut Demo PPKM
"Kita dalam PPKM Darurat tidak menggunakan Perda AKB namun UU tentang Wabah dalam penindakan," kata dia.
Dalam kondisi PPKM para pelaku usaha ini hanya diperbolehkan berjualan dengan sistem bungkus atau bawa pulang dan tidak diperkenankan makan di tempat sehingga muncul kerumunan.
"Kita sudah sosialisasi dan sekarang kita lakukan penindakan. Kita juga telah berkoordinasi tim ahli Universitas Andalas menggunakan UU ini dalam penindakan," kata dia.
Ia mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan menjalankan aturan yang berjalan dinamis.
"Kita di Sumbar memiliki Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang dijalanlan oleh Satpol PP dan bekerja sama dengan kepolisian. Dalam pelanggaran protokol kesehatan ada sanksi," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya