SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan empat orang pemilik usaha di Kota Padang sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu ditegaskan Direktur Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi. Menurutnya, para tersangka dijerat pasal 14 UU Nomor 4 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Dalam undang-undang itu mereka diancam pidana kurungan satu tahun atau denda sebesar Rp 1 juta," katanya, Jumat (23/7/2021).
Saat ini, kata Imam, pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Jika telah rampung, akan segera dikirim ke pihak kejaksaan.
Baca Juga: Driver Gojek Pilih Narik Cari Nafkah Daripada Ikut Demo PPKM
Keempat pelaku usaha tersebut adalah pelaku berinisal OH pemilik Kafe DD, kafe NN yang dimiliki pelaku AH, kafe MCH yang dimiliki SK dan tempat hiburan dan biliard milik pelaku KI.
"Keempat tempat usaha tersebut ada di Kota Padang," kata dia.
Sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, pemerintah menetapkan tiga daerah di Sumatera Barat harus menerapkan PPKM Darurat sesuai Instruksi Mendagri 2021.
Dalam masa tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar beserta Polres sejajaran menggelar operasi penindakan terhadap perorangan, pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan.
Ia menyebutkan Ditreskrimum Polda melakukan penindakan hukum di empat tempat kejadian perkara, Polresta Padang dua kasus, Polres Bukittinggi satu kasus dan Polres Padang Panjang satu kasus.
Baca Juga: Pedagang Kawasan Wisata Religi Ampel Kibarkan Bendera Putih: Sudah Menyerah
"Kita dalam PPKM Darurat tidak menggunakan Perda AKB namun UU tentang Wabah dalam penindakan," kata dia.
Dalam kondisi PPKM para pelaku usaha ini hanya diperbolehkan berjualan dengan sistem bungkus atau bawa pulang dan tidak diperkenankan makan di tempat sehingga muncul kerumunan.
"Kita sudah sosialisasi dan sekarang kita lakukan penindakan. Kita juga telah berkoordinasi tim ahli Universitas Andalas menggunakan UU ini dalam penindakan," kata dia.
Ia mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan menjalankan aturan yang berjalan dinamis.
"Kita di Sumbar memiliki Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang dijalanlan oleh Satpol PP dan bekerja sama dengan kepolisian. Dalam pelanggaran protokol kesehatan ada sanksi," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Polda Sumbar Penuh Kiriman Karangan Bunga
-
Detik-detik Pembongkaran Makam Afif Maulana Pelajar SMP Tewas di Padang, Disaksikan Kompolnas hingga LPSK
-
Serahkan Surat Izin Ekshumasi, Sufmi Dasco Minta Polemik Kasus Afif Maulana Tak Berkepanjangan
-
DPR Pastikan Polisi Terbitkan Surat Ekshumasi Jenazah Afif Maulana
-
Keluarga Pelajar SMP Tewas di Padang Mengadu ke DPR RI: Kami Tak Ikhlas Penganiaya Afif Maulana Tidak Terungkap!
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Polres Pariaman Ungkap Pemilik Ganja 11,7 Kilogram, Pelaku Ternyata Narapidana Narkoba
-
Rendang Diusulkan Jadi Warisan Budaya UNESCO, Ini Kata Kementerian Kebudayaan
-
Kantor MUI Sumbar Dibangun di Kawasan Masjid Syekh Khatib Al Minangkabawi, Bangunan 5 Lantai Senilai Rp 24 Miliar
-
Plt Gubernur Sumbar Soroti Daerah Rawan Konflik di Pilkada 2024: Bisa Menghambat Pemilihan!
-
Pria Lansia Tewas Usai Terseret Arus Sungai di Kota Padang