SuaraSumbar.id - Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra juga terpilih sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) Sumbar musim haji 2022. Sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri juga terpilih, namun dia membatalkan keberangkatannya dengan alasan mendengarkan saran para ulama.
Keberangkatan pejabat sebagai PHD Sumbar ini menjadi sorotan sejumlah akademisi. Salah satunya datang dari pengamat politik Unand, Asrinaldi.
Menurutnya, terpilihnya kepala daerah sebagai pendamping haji itu sah-sah saja, baik secara administrasi pemerintahan maupun secara etika.
"Menurut saya secara hukum tidak ada larangan. Yang menjadi persoalannya disini dari segi administrasi pemerintahan apakah fungsi pemerintahannya bisa berjalan dengan baik atau tidak apabila kepala daerah tersebut tidak hadir," katanya, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Mundur dari Petugas Haji, Hendri Septa Batal Tinggalkan Kota Padang 40 Hari Gegara Ini
"Di Kota Solok kan tidak ada persoalan. Wali Kota nya ada sebagai pengambil keputusan tertinggi dan Sekda-nya pun juga ada. Jadi tidak masalah dan penting juga kehadiran wakil wali kota itu," katanya.
Berbeda dengan kasus yang di Padang yang hanya memiliki wali kota definitif. Apabila dipaksakan, akan berbahaya terhadap tata kelola pemerintahannya.
"Jika wali kota dipaksakan berangkat tentu akan berbahaya untuk Padang. Ini harus jadi pertimbangan dan Alhamdulillah pak Hendri Septa tidak jadi berangkat," ungkapnya.
Menurut Asrinaldi, dari segi etika juga tidak yang dilanggar. Sebab yang paling penting adalah tidak mengganggu tata kelola pemerintahan dan tidak ada yang dilanggar dengan terpilihnya wakil wali kota tersebut sebagai PHD.
"Yang jadi persoalannya sekarang, fungsinya yang di sana (pembimbing haji) dilaksanakan atau tidak. Sebagai petugas haji daerah tentu juga ada fungsinya dan dia harus bertanggung jawab dengan itu karena dia dibayar oleh negara," tutupnya.
Baca Juga: 71 Petugas Haji Embarkasi Makassar Dilatih untuk Tidak Membeda-bedakan Jemaah Dari Daerah Lain
Pengamat politik Sumbar lainnya, Najmuddin Rasul mengatakan, jika dilihat dari segi agama, lebih berat tugas sebagai wali kota atau kepala daerah dibanding tugas untuk mendampingi haji.
Berita Terkait
-
Haji Tanpa Batas Usia? Indonesia Ajukan Istitha'ah Kesehatan ke Arab Saudi
-
Menag Nasaruddin Umar Usul Penambahan Petugas Haji Indonesia Jadi 4.000 Orang
-
Seleksi Petugas Haji Sudah Selesai, Informasi Loker yang Beredar Dipastikan Hoaks
-
Kemenag Tegaskan Pendaftaran Petugas Haji 2025 di Facebook Hoaks, Cek Faktanya di Sini
-
Nasaruddin Umar Temui Menteri Haji Arab Saudi, Usul Tambahan Kuota Petugas Haji Demi Jamaah Lansia
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green