SuaraSumbar.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menunda pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) konversi Bank Nagari ke Syariah.
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Afrizal mengatakan, pembahasan ranperda lebih baik dilakukan jika seluruh persyaratan untuk konversi tersebut telah terpenuhi. Salah satunya sesuai dengan peraturan dari dari otoritas jasa keuangan (OJK).
“Saat pembahasan perda dilakukan bersamaan dengan pemenuhan syarat maka akan terjadi kekosongan. Pembahasan perda hanya memakan waktu sebentar, sementara pemenuhan syarat lama, hingga sekarang terhitung sudah tiga tahun, namun peryaratan belum selesai dicukupi,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (20/4/2022).
Berdasarkan kajian Bapemperda DPRD, terdapat kekosongan payung hukum untuk BUMD tersebut jika perda disahkan dan selesai lebih dulu, sementara persyaratan belum selesai dicukupi.
Menurutnya, panperda tersebut memang tidak termasuk dalam program pembentukan perda (propemperda) Sumbar Tahun 2022. Namun sesuai peraturan boleh saja dibahas di tahun ini.
Afrizal mengatakan, Bank Nagari merupakan perusahaan milik daerah. Berdasarkan hasil konsultasi DPRD dinyatakan ada dua jenis perusahaan daerah (perusda), yakni perusahaan umum daerah (perumda) dan perusahaan perseroan daerah (perseroda).
“Bank Nagari merupakan perseroda karena kepemilikannya dibagi menjadi saham-saham. Untuk perseroda ini, ketentuannya adalah salah satu daerah harus memiliki saham 51 persen. Hal ini juga harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya.
Selain itu, terangnya, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah. Sesuai Pasal 14, menyebutkan bahwa syarat permohonan izin perubahan kegiatan ke syariah diantaranya disertai misi, visi perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah, rancangan perubahan anggaran dasar, nama calon PSP, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan calon Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS).
“Lalu juga harus dilengkapi dengan dokumen rencana bisnis, studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi, termasuk rencana penyelesaian hak dan kewajiban nasabah terkait adanya kredit yang bermasalah,” katanya.
Baca Juga: Gabung Mahasiswa, Ratusan Driver Ojol di Padang Ikut Demontrasi Tolak Jokowi Tiga Periode
Berita Terkait
-
Dukung Konversi Bank Nagari ke Syariah, Ustaz Abdul Somad Sarankan Hal Ini
-
Wacana Pemindahan Ibu Kota Sumbar ke Payakumbuh, Pengamat: IKN Aja Susah, Tidak Semudah Diucapkan
-
Anggota DPRD Sebut Pemprov Sumbar Lamban Salurkan Dana untuk Korban Gempa Pasaman Barat
-
Usut Temuan Pembangunan Gedung Budaya Rp 4,3 Miliar, Pansus DPRD Sumbar Bergerak
-
Pakar Ekonomi Sebut Konversi Bank Nagari ke Syariah Menunggu Tindakan Urgen Gubernur Sumbar
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Optimisme Jangka Panjang: BRI Kembali Siapkan Buyback Saham di Tengah Kinerja Keuangan yang Solid
-
Polisi Tangkap Pria Pemeras Petugas Parkir di Pasar Ateh Bukittinggi
-
QRIS BRI Mudahkan Transaksi di FLOII Expo 2025, Dukung Inklusi Keuangan di Sektor Holtikultura
-
CEK FAKTA: BGN Benarkan Baki Program MBG Mengandung Lemak Babi, Benarkah?
-
USS 2025 Presented by BRImo Hadir dengan Wajah Baru, Perluas Konsep Jadi Curated Lifestyle Market