SuaraSumbar.id - PT Hutama Karya (Persero) resmi memberlakukan tarif Tol Padang-Sicincin mulai Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB.
Ruas tol sepanjang 36 kilometer ini menjadi jalan tol pertama di Ranah Minang yang ditetapkan tarifnya, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPTS/M/2025.
"PT Hutama Karya Persero memberlakukan tarif Jalan Tol Padang–Sicincin mulai Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Jumat (1/8/2025).
Penetapan tarif Tol Padang-Sicincin ini merupakan kelanjutan dari operasional jalan bebas hambatan Pekanbaru–Padang yang sebelumnya telah beroperasi di ruas XIII Koto Kampar.
Pemberlakuan tarif didasarkan pada penetapan golongan jenis kendaraan bermotor serta besaran tarif yang berlaku untuk setiap golongan.
Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan golongan I dikenakan tarif sebesar Rp50.500, golongan II dan III masing-masing Rp75.500, sementara golongan IV dan V sebesar Rp100.500. Tarif berlaku dua arah, dari Kota Padang ke Kapalo Hilalang maupun sebaliknya.
“Kami mengimbau pengguna jalan tol Padang-Sicincin untuk mengecek tarif yang berlaku dan memastikan saldo uang elektronik mencukupi agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan di gerbang tol,” kata Adjib.
Selain memangkas waktu tempuh dari Padang ke Sicincin dari 1,5 jam menjadi sekitar 30 menit, keberadaan jalan tol ini diharapkan memperkuat konektivitas wilayah Sumatera Barat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Tol ini juga menjadi bagian strategis dari proyek Tol Trans Sumatera.
Salah satu pengguna jalan, Icha (32), warga Bukittinggi, menyambut baik operasional jalan tol ini. Ia menyebut infrastruktur tersebut sangat membantu mobilitas warga. Namun, ia berharap pemerintah bisa meninjau ulang tarif yang dianggap cukup tinggi.
“Tol ini sangat membantu, hanya saja tarifnya terlalu tinggi,” katanya.
Sejalan dengan itu, Hutama Karya juga mengajak masyarakat mendukung keberlanjutan tol dengan menggunakan fasilitas ini secara rutin agar pembangunan infrastruktur dapat terus berkembang.
Dengan diberlakukannya tarif Tol Padang-Sicincin, pengguna jalan diimbau untuk menyesuaikan rute dan anggaran perjalanan mereka. Persiapan saldo uang elektronik dan pengecekan tarif secara berkala menjadi langkah penting untuk mendukung kelancaran lalu lintas di gerbang tol. (Antara)
Berita Terkait
-
Apakah Flazz BCA Bisa untuk Tol? Ini Dia Jawabannya
-
Modal 100 Ribu Rupiah Bisa Bikin Mobil Lewat Tol Tanpa Berhenti, Bagaimana Caranya?
-
Banjir Rendam Tol Bandara Soetta, Lalu Lintas Macet 1,5 Kilometer
-
Perlancar Distribusi Bantuan, Kementerian PU Buka Fungsional Tol SigliBanda Aceh 24 Jam
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Kebakaran Hebat Dekat Stasiun Lambuang Bukittinggi, 3 Warung Ludes
-
Revans Membara Jelang Semen Padang FC vs Arema FC, Sama-sama Berebut Angka!
-
CEK FAKTA: Pemerintah Tarik Gas LPG 3 Kg Mulai Ramadhan 2026, Benarkah?
-
Pelabuhan Teluk Tapang Dapat Kucuran Dana Rp 83 Miliar, Investor Sawit Berebut Lahan di Sumbar