SuaraSumbar.id - PT Hutama Karya (Persero) resmi memberlakukan tarif Tol Padang-Sicincin mulai Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB.
Ruas tol sepanjang 36 kilometer ini menjadi jalan tol pertama di Ranah Minang yang ditetapkan tarifnya, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPTS/M/2025.
"PT Hutama Karya Persero memberlakukan tarif Jalan Tol Padang–Sicincin mulai Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Jumat (1/8/2025).
Penetapan tarif Tol Padang-Sicincin ini merupakan kelanjutan dari operasional jalan bebas hambatan Pekanbaru–Padang yang sebelumnya telah beroperasi di ruas XIII Koto Kampar.
Pemberlakuan tarif didasarkan pada penetapan golongan jenis kendaraan bermotor serta besaran tarif yang berlaku untuk setiap golongan.
Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan golongan I dikenakan tarif sebesar Rp50.500, golongan II dan III masing-masing Rp75.500, sementara golongan IV dan V sebesar Rp100.500. Tarif berlaku dua arah, dari Kota Padang ke Kapalo Hilalang maupun sebaliknya.
“Kami mengimbau pengguna jalan tol Padang-Sicincin untuk mengecek tarif yang berlaku dan memastikan saldo uang elektronik mencukupi agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan di gerbang tol,” kata Adjib.
Selain memangkas waktu tempuh dari Padang ke Sicincin dari 1,5 jam menjadi sekitar 30 menit, keberadaan jalan tol ini diharapkan memperkuat konektivitas wilayah Sumatera Barat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Tol ini juga menjadi bagian strategis dari proyek Tol Trans Sumatera.
Salah satu pengguna jalan, Icha (32), warga Bukittinggi, menyambut baik operasional jalan tol ini. Ia menyebut infrastruktur tersebut sangat membantu mobilitas warga. Namun, ia berharap pemerintah bisa meninjau ulang tarif yang dianggap cukup tinggi.
“Tol ini sangat membantu, hanya saja tarifnya terlalu tinggi,” katanya.
Sejalan dengan itu, Hutama Karya juga mengajak masyarakat mendukung keberlanjutan tol dengan menggunakan fasilitas ini secara rutin agar pembangunan infrastruktur dapat terus berkembang.
Dengan diberlakukannya tarif Tol Padang-Sicincin, pengguna jalan diimbau untuk menyesuaikan rute dan anggaran perjalanan mereka. Persiapan saldo uang elektronik dan pengecekan tarif secara berkala menjadi langkah penting untuk mendukung kelancaran lalu lintas di gerbang tol. (Antara)
Berita Terkait
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
BUMN Fasilitasi UMKM, Tambah Akses Pasar untuk Produk Lokal
-
Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?
-
Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama
-
Polemik Pajak Kendaraan Listrik vs Jalan Tol: Kantong Kiri Gratis, Kantong Kanan Dikuras
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu 500 Meter: PVMBG Peringatkan Ancaman Lahar Dingin Mengintai
-
Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung