SuaraSumbar.id - PT Hutama Karya (Persero) resmi memberlakukan tarif Tol Padang-Sicincin mulai Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB.
Ruas tol sepanjang 36 kilometer ini menjadi jalan tol pertama di Ranah Minang yang ditetapkan tarifnya, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPTS/M/2025.
"PT Hutama Karya Persero memberlakukan tarif Jalan Tol Padang–Sicincin mulai Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Jumat (1/8/2025).
Penetapan tarif Tol Padang-Sicincin ini merupakan kelanjutan dari operasional jalan bebas hambatan Pekanbaru–Padang yang sebelumnya telah beroperasi di ruas XIII Koto Kampar.
Pemberlakuan tarif didasarkan pada penetapan golongan jenis kendaraan bermotor serta besaran tarif yang berlaku untuk setiap golongan.
Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan golongan I dikenakan tarif sebesar Rp50.500, golongan II dan III masing-masing Rp75.500, sementara golongan IV dan V sebesar Rp100.500. Tarif berlaku dua arah, dari Kota Padang ke Kapalo Hilalang maupun sebaliknya.
“Kami mengimbau pengguna jalan tol Padang-Sicincin untuk mengecek tarif yang berlaku dan memastikan saldo uang elektronik mencukupi agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan di gerbang tol,” kata Adjib.
Selain memangkas waktu tempuh dari Padang ke Sicincin dari 1,5 jam menjadi sekitar 30 menit, keberadaan jalan tol ini diharapkan memperkuat konektivitas wilayah Sumatera Barat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Tol ini juga menjadi bagian strategis dari proyek Tol Trans Sumatera.
Salah satu pengguna jalan, Icha (32), warga Bukittinggi, menyambut baik operasional jalan tol ini. Ia menyebut infrastruktur tersebut sangat membantu mobilitas warga. Namun, ia berharap pemerintah bisa meninjau ulang tarif yang dianggap cukup tinggi.
“Tol ini sangat membantu, hanya saja tarifnya terlalu tinggi,” katanya.
Sejalan dengan itu, Hutama Karya juga mengajak masyarakat mendukung keberlanjutan tol dengan menggunakan fasilitas ini secara rutin agar pembangunan infrastruktur dapat terus berkembang.
Dengan diberlakukannya tarif Tol Padang-Sicincin, pengguna jalan diimbau untuk menyesuaikan rute dan anggaran perjalanan mereka. Persiapan saldo uang elektronik dan pengecekan tarif secara berkala menjadi langkah penting untuk mendukung kelancaran lalu lintas di gerbang tol. (Antara)
Berita Terkait
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Terkuak! Kejagung Ogah Kasih Keterangan Soal Pemeriksaan Anak Jusuf Hamka karena Ini
-
7 Fakta Korupsi Tol Cawang Pluit: Lokasi, Kejanggalan hingga Dipanggilnya Anak Jusuf Hamka
-
Baru Sehari, Pramono Lihat Uji Coba Tol Fatmawati 2 Gratis Efektif Urai Kemacetan TB Simatupang
-
6 Fakta Kunci Kasus Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit yang Seret Anak Jusuf Hamka
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
CEK FAKTA: Rekrutmen CPNS Kementerian Imigrasi 2025, Tautannya Beredar!
-
Kawasan Flyover Kelok 9 Longsor, Jalur Sumbar-Riau Putus Total
-
Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025, Kenapa Tidak Terlihat di Indonesia?
-
Viral Kulit Ayam Tanpa Daging Jadi Menu MBG, Wali Murid Kecewa!
-
Kasus Korupsi Dana Subsidi Trans Padang, Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Baru