SuaraSumbar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan 6 poin hasil Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Sumbar dalam musyawarah kerja daerah (mukerda) yang digelar di Kabupaten Sijunjung sejak Jumat hingga Minggu (27/3/2022). Kegiatan tersebut diikuti oleh semua ketua MUI di kabupaten dan kota di Ranah Minang.
Hasil ijtima' MUI Sumbar pertama yakni tentang perubahan jadwal salat subuh. Dimana, MUI menyarankan agar masjid dan musala menunda adzan subuh selama 8 menit dari permulaan waktu yang biasa dipedomani selama ini.
Pemunduran jadwal salat ini lahir setelah MUI membaca, memperhatikan dan mendengarkan dalil-dalil tentang ketentuan waktu salat subuh. Kemudian, memahami petunjuk dalil-dalil tersebut, menelusuri dan mengkaji pandangan para ulama dalam bidang yang terkait dari generasi ke generasi.
Setelah itu, membandingkannya dengan hasil penelitian terkini. Atas dasar itu, ijtima' ulama MUI Sumbar mengikuti penetapan permulaan salat subuh yang berpedoman kepada penentuan terbitnya fajar shadiq berdasarkan posisi matahari minus 18 derjat (di bawah ufuk). Keputusan tersebut juga telah melalui perbandingan dengan lembaga-lembaga lain yang bersakala nasional dan internasional seperti Majma’ al-Fiqh, Rabithâh, Ummul Qurâ, Dâr al-Iftâ’ al-Mishriyyâh dan lainnya. Ketetapan ini juga berdasarkan kajian akademik dan observasi yang menggunakan tekhnologi terbaru.
Baca Juga: Dukung Sandiaga Uno Maju Pilpres 2024, Forum Ijtima Ulama Ungkap Alasannya
"Ini juga berimplikasi kepada permulaan waktu imsak puasa dan ibadah lainnya yang terkait dengan waktu fajar. Namun karena ini merupakan ranah ijtihad, maka bagi siapa saja yang beribadah dengan tetap berpegang kepada jadwal yang lama, tetap sah sesuai dengan ijtihad tersebut. Kepada umat Islam, agar berlapang hati dalam menerima perbedaan pendapat dengan tetap mengutamakan rasa ukhuwwah Islamiyah," kata Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar, dikutip dari Minangkabaunews.com - jaringan Suara.com, Selasa (29/3/2022).
Kedua, hasil ijtima' ulama tentang standar muzakki. Dalam hal ini, MUI Sumbar merekomendasikan agar seluruh Baznas di Sumbar konsisten berpedoman kepada aturan syariat dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menetapkan standar muzakki terutama dalam masalah zakat profesi, agar sepakat mempedomani keputusan komisis fatwa MUI Sumbar No. 005/07/SK/ MUI- SB/III/ 2012 tentang zakat gaji PNS dan fatwa No. Kep-01/KF/MUI- SB/2021 Tentang Besaran Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan.
Kedua, hasil ijtima' ulama tentang konsep amil. MUI Sumbar merekomendasikan agar proses pemilihan komisioner BAZNAS mempertimbangkan kompetensi calon komisioner, yaitu ahli fikih zakat dan independent agar bisa secara maksimal menjalankan fungsi dan tugas amil dalam ketentuan syariat Islam.
Sebagai salah satu tugas amil adalah untuk pendistribusian zakat kepada mustahiq benar-benar berpedoman kepada petunjuk syariat Islam, tepat sasaran dan tidak membuka peluang untuk diinterfensi oleh pihak manapun.
Keempat, hasil ijtima' ualam tentang mengganti bangunan rumah ibadah tang masih layak. MUI Sumbar merekomendasikan untuk tidak mengganti atau merobohkan bangunan rumah ibadah yang masih layak pakai dan tidak ada kebutuhan mendesak untuk pembangunan yang baru demi menjaga Amanah si wâqif dan menghindari perbuatan mubazir.
Baca Juga: Bertemu Pejabat BPJPH Kemenag RI, MUI Sumbar Tegas dan Terang-terangan Tolak Logo Halal Baru
Kelima, hasil ijtima' Komisi Fatma MUI Sumbar juga membahas tentang Pasal 5 Ayat 1 Poin (d) PP. Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian Nazhir. MUI menyarankan agar Pasal 5 ayat 1 poin (d) PP. nomor 42 Tahun 2016 tentang pemberhentian nazhir oleh BWI harus direvisi.
Berita Terkait
-
Prabowo Wajibkan Menteri Pakai Maung, MUI: Sejalan Rekomendasi Ijtima Ulama
-
Segera Gelar Ijtima Ulama, PA 212 soal Dukungan di Pilkada Jakarta: Kami Ikut Komando Imam Besar Habib Rizieq Shihab
-
Tegak Lurus dengan Hasil Ijtima Ulama, Rizieq Shihab: Ustad, Jangan Ajak Saya Kampanye
-
Rizieq Shihab: Partai Pun Tak Bisa Memaksa Saya Deklarasikan Dukungan Pilpres 2024
-
Habib Rizieq: Jangan Kafirkan Orang yang Punya Pilihan Beda dengan Ijtima Ulama
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025