SuaraSumbar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan 6 poin hasil Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Sumbar dalam musyawarah kerja daerah (mukerda) yang digelar di Kabupaten Sijunjung sejak Jumat hingga Minggu (27/3/2022). Kegiatan tersebut diikuti oleh semua ketua MUI di kabupaten dan kota di Ranah Minang.
Hasil ijtima' MUI Sumbar pertama yakni tentang perubahan jadwal salat subuh. Dimana, MUI menyarankan agar masjid dan musala menunda adzan subuh selama 8 menit dari permulaan waktu yang biasa dipedomani selama ini.
Pemunduran jadwal salat ini lahir setelah MUI membaca, memperhatikan dan mendengarkan dalil-dalil tentang ketentuan waktu salat subuh. Kemudian, memahami petunjuk dalil-dalil tersebut, menelusuri dan mengkaji pandangan para ulama dalam bidang yang terkait dari generasi ke generasi.
Setelah itu, membandingkannya dengan hasil penelitian terkini. Atas dasar itu, ijtima' ulama MUI Sumbar mengikuti penetapan permulaan salat subuh yang berpedoman kepada penentuan terbitnya fajar shadiq berdasarkan posisi matahari minus 18 derjat (di bawah ufuk). Keputusan tersebut juga telah melalui perbandingan dengan lembaga-lembaga lain yang bersakala nasional dan internasional seperti Majma’ al-Fiqh, Rabithâh, Ummul Qurâ, Dâr al-Iftâ’ al-Mishriyyâh dan lainnya. Ketetapan ini juga berdasarkan kajian akademik dan observasi yang menggunakan tekhnologi terbaru.
Baca Juga: Dukung Sandiaga Uno Maju Pilpres 2024, Forum Ijtima Ulama Ungkap Alasannya
"Ini juga berimplikasi kepada permulaan waktu imsak puasa dan ibadah lainnya yang terkait dengan waktu fajar. Namun karena ini merupakan ranah ijtihad, maka bagi siapa saja yang beribadah dengan tetap berpegang kepada jadwal yang lama, tetap sah sesuai dengan ijtihad tersebut. Kepada umat Islam, agar berlapang hati dalam menerima perbedaan pendapat dengan tetap mengutamakan rasa ukhuwwah Islamiyah," kata Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar, dikutip dari Minangkabaunews.com - jaringan Suara.com, Selasa (29/3/2022).
Kedua, hasil ijtima' ulama tentang standar muzakki. Dalam hal ini, MUI Sumbar merekomendasikan agar seluruh Baznas di Sumbar konsisten berpedoman kepada aturan syariat dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menetapkan standar muzakki terutama dalam masalah zakat profesi, agar sepakat mempedomani keputusan komisis fatwa MUI Sumbar No. 005/07/SK/ MUI- SB/III/ 2012 tentang zakat gaji PNS dan fatwa No. Kep-01/KF/MUI- SB/2021 Tentang Besaran Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan.
Kedua, hasil ijtima' ulama tentang konsep amil. MUI Sumbar merekomendasikan agar proses pemilihan komisioner BAZNAS mempertimbangkan kompetensi calon komisioner, yaitu ahli fikih zakat dan independent agar bisa secara maksimal menjalankan fungsi dan tugas amil dalam ketentuan syariat Islam.
Sebagai salah satu tugas amil adalah untuk pendistribusian zakat kepada mustahiq benar-benar berpedoman kepada petunjuk syariat Islam, tepat sasaran dan tidak membuka peluang untuk diinterfensi oleh pihak manapun.
Keempat, hasil ijtima' ualam tentang mengganti bangunan rumah ibadah tang masih layak. MUI Sumbar merekomendasikan untuk tidak mengganti atau merobohkan bangunan rumah ibadah yang masih layak pakai dan tidak ada kebutuhan mendesak untuk pembangunan yang baru demi menjaga Amanah si wâqif dan menghindari perbuatan mubazir.
Baca Juga: Bertemu Pejabat BPJPH Kemenag RI, MUI Sumbar Tegas dan Terang-terangan Tolak Logo Halal Baru
Kelima, hasil ijtima' Komisi Fatma MUI Sumbar juga membahas tentang Pasal 5 Ayat 1 Poin (d) PP. Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian Nazhir. MUI menyarankan agar Pasal 5 ayat 1 poin (d) PP. nomor 42 Tahun 2016 tentang pemberhentian nazhir oleh BWI harus direvisi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bela Diri Soal Ritual Nusantara di IKN Bareng Jokowi, Gubernur Sumbar Disindir Ketua MUI Buya Gusrizal
-
Disentil Ketua MUI Ikut Ritual Nusantara Bareng Jokowi di IKN, Gubernur Sumbar Bereaksi
-
Ikut Bawa Tanah dan Air dari Ranah Minang Demi Patuhi Jokowi, Gubernur Sumbar Disentil Keras Ketua MUI Buya Gusrizal
-
Sentil Kemenag, Ketua MUI Sumbar Kritik Logo Halal yang Menyerupai Simbol Budaya Tertentu
-
Buntut Analogi Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, MUI Sumbar Sebut Yaqut Tak Pantas Jadi Menag
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu
-
5 Rekomendasi Mobil Terbaik untuk Anak Muda: Harga Terjangkau, Desain Bodi Elegan
Terkini
-
Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal Terbakar di Bukittinggi, Disertai Ledakan
-
Sering Pakai Lipstik? Begini Cara Cegah Bibir Kering
-
Kumpulan 5 Link DANA Kaget Aktif Terbaru, Hati-hati Penipuan Tautan Saldo Gratis!
-
Erupsi Gunung Marapi 2 Kali Beruntun, Warga Agam dan Bukittinggi Dikejutkan Getaran hingga Dentuman!
-
Nomor HP Kamu Beruntung Dapat Saldo Gratis! Buruan Klaim 10 Link DANA Kaget Terbaru di Sini