SuaraSumbar.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan terhadap Dirreskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar), terkait surat minta sumbangan bertandatangan Gubernur Sumbar ke Pengadilan Negeri Padang.
Hari ini, dijadwalkan sidang kedua antara MAKI Vs Polda Sumbar. Sidang perdana sudah dilakukan 2 minggu yang lalu dan pihak Polda tidak hadir.
"Karena jawaban dari termohon belum siap maka dilanjutkan besok," ungkap Majelis Hakim, Juandra, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (5/1/2022).
Adapun agenda yang dibahas besok, Kamis (6/1/2022) adalah jawaban pihak termohon. Pihak termohon yang hadir dari Polda sebanyak 8 orang. Sementara dari pemohon dihadiri oleh kuasa hukum Marselius Edwin.
Untuk praperadilan harus diselesaikan dalam 7 hari. Maka sidang selanjutnya diadakan setiap hari. Terkait praperadilan yang diajukan MAKI sebagaimana yang diberitakan Covesia sebelumnya dilakukan, Senin (30/11/2021).
"Gugatan kita sudah masuk dan jadwal sidang sekitar 3 minggu ke depan untuk persidangan dengan memanggil pihak Dirreskrimsus Polda Sumbar," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Covesia.com, Senin (30/11/2021).
Menurutnya, termohon (Direskrimsus Polda Sumbar) tanpa alasan yang berdasar hukum telah melakukan Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi/Pungutan Liar Sumbangan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 dengan alasan tidak cukup bukti.
"Penyelidikan sudah dihentikan, padahal Dirreskrimsus Polda Sumbar belum melakukan permintaan klarifikasi dan atau pemeriksaan sebagai saksi terhadap Gubernur Sumatra Barat," lanjutnya.
Sebelumnya, pendaftaran gugatan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Padang Senin (29/11/2021) dan telah diterima Kepaniteraan Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Padang dengan register perkara Nomor: 02/Pid.Prap-TPK/2021/PN.PDG.
Baca Juga: Nurani Perempuan Sebut Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Sumbar Meningkat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Jangan 'Lapar Mata' Saat Idul Adha, Penderita Hipertensi hingga Kolesterol Tinggi Harus Waspada
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Selat Solo Bisa Jadi Inspirasi Menu Idul Adha Selain Gulai
-
Polisi Temukan Tangki Modifikasi dan Pelat Nomor Ganda dalam Sidak SPBU di Padang
-
Pemadaman Listrik Berakhir, PLN Klaim Listrik di Sumbar Menyala 100 Persen