SuaraSumbar.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan terhadap Dirreskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar), terkait surat minta sumbangan bertandatangan Gubernur Sumbar ke Pengadilan Negeri Padang.
Hari ini, dijadwalkan sidang kedua antara MAKI Vs Polda Sumbar. Sidang perdana sudah dilakukan 2 minggu yang lalu dan pihak Polda tidak hadir.
"Karena jawaban dari termohon belum siap maka dilanjutkan besok," ungkap Majelis Hakim, Juandra, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (5/1/2022).
Adapun agenda yang dibahas besok, Kamis (6/1/2022) adalah jawaban pihak termohon. Pihak termohon yang hadir dari Polda sebanyak 8 orang. Sementara dari pemohon dihadiri oleh kuasa hukum Marselius Edwin.
Untuk praperadilan harus diselesaikan dalam 7 hari. Maka sidang selanjutnya diadakan setiap hari. Terkait praperadilan yang diajukan MAKI sebagaimana yang diberitakan Covesia sebelumnya dilakukan, Senin (30/11/2021).
"Gugatan kita sudah masuk dan jadwal sidang sekitar 3 minggu ke depan untuk persidangan dengan memanggil pihak Dirreskrimsus Polda Sumbar," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Covesia.com, Senin (30/11/2021).
Menurutnya, termohon (Direskrimsus Polda Sumbar) tanpa alasan yang berdasar hukum telah melakukan Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi/Pungutan Liar Sumbangan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 dengan alasan tidak cukup bukti.
"Penyelidikan sudah dihentikan, padahal Dirreskrimsus Polda Sumbar belum melakukan permintaan klarifikasi dan atau pemeriksaan sebagai saksi terhadap Gubernur Sumatra Barat," lanjutnya.
Sebelumnya, pendaftaran gugatan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Padang Senin (29/11/2021) dan telah diterima Kepaniteraan Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Padang dengan register perkara Nomor: 02/Pid.Prap-TPK/2021/PN.PDG.
Baca Juga: Nurani Perempuan Sebut Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Sumbar Meningkat
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
6 Buah dan Sayur Pelancar Pencernaan Saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Ahli Gizi
-
4 Rumah Warga Terbakar di Padang Panjang, 24 Jiwa Mengungsi
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Sabtu 21 Februari 2026, Ayo Berbuka dengan yang Sehat!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026
-
Tebing Bekas Longsor Lembah Anai Dilapisi Pasir Besi, Jalur Padang-Bukittinggi Dibuka Terbatas