SuaraSumbar.id - Kasus pemberhentian perangkat nagari (desa adat) secara sepihak oleh wali nagari, marak terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Ombudsman Sumbar mencatat sekitar 10 kasus pemberhentian perangkat nagari.
"Secara aturan wali nagari boleh memberhentikan perangkat nagari namun harus mekanisme yang ada, bukan sepihak dan secara tiba-tiba," kata Asisten Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap, Jumat (10/12/2021).
Menurut Meilisa, untuk memberhentikan perangkat nagari ada mekanismenya. Mulai dari surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, pemberhentian sementara hingga pada akhirnya diberhentikan.
"Akan tetapi dari kasus yang dilaporkan tanpa ada SP1 dan SP2 perangkat nagari sudah diberhentikan saja secara mendadak oleh wali nagari," ujarnya.
Padahal dalam pemberhentian perangkat nagari juga harus ada rekomendasi camat dan yang terjadi adalah ada yang tanpa rekomendasi camat.
Ia menjelaskan biasanya di daerah ada aturan bupati soal mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari.
Meilisa mengemukakan maraknya pemberhentian perangkat nagari ini dipicu oleh proses pemilihan wali nagari langsung dan ternyata yang terpilih tidak didukung oleh perangkat nagari.
Bahkan ada salah seorang wali nagari berterus terang dari semua perangkat nagari yang ada di kantornya sedikit sekali yang mendukung dia saat pemilihan dan sekarang menjadi anak buahnya.
"Tentu saja jika wali nagari tersebut memiliki mindset yang baik akan merangkul dan bersinergi, tapi bagi yang tidak suka akan langsung memberhentikan," kata dia.
Baca Juga: Ombudsman Sumbar Sebut Masih Ada Pungli di Kelurahan, Nilainya Sampai Rp 1,5 Juta
Ia menemukan kendati ada yang beralasan karena kinerja perangkat nagari buruk tetap saja wali nagari tidak bisa langsung memberhentikan karena harus ada peringatan pertama, kedua hingga rekomendasi camat.
Ia melihat setelah jika fenomena ini terus dibiarkan wali nagari bisa menjadi raja-raja kecil.
"Wali nagari berhak memberhentikan perangkat nagari tapi dengan alasan yang jelas dan sesuai ketentuan," ujarnya.
Tidak hanya itu ada juga perangkat nagari yang banding sampai ke PTUN karena pemberhentian sepihak dan ternyata menang.
"Artinya wali nagari harus memulihkan kembali nama baiknya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
5 Wisata Sumbar untuk Liburan Singkat: Nagari 1000 Rumah Gadang Hingga Pulau Pagang
-
Kebijakan Pemkot Padang Sanksi Warga Tolak Vaksin Disorot Ombudsman
-
Bank Nagari dan PT Semen Padang Disengketakan LAI ke Komisi Informasi, Ini Masalahnya
-
Penerbangan di Bandara Pusako Anak Nagari Pasaman Barat Dipermudah, Ini Syarat Penumpang
-
Lantik Sekda Padang Nonaktif Jadi Kadis Provinsi, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Sumbar Waspada Bencana Susulan, Intensitas Hujan Masih Tinggi!
-
7 Skincare untuk Lansia 60 Tahun ke Atas, Kulit Menua dengan Sehat
-
5 Sunscreen Anti Aging untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cara Elegan Lawan Penuaan Dini
-
Pemkab Agam Klaim 476 KK Korban Banjir Bandang Bersedia Tinggal di Huntara, Kapan Dibangun?
-
3 Sunscreen Wardah untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Ampuh Atasi Flek Hitam hingga Penuaan Dini