SuaraSumbar.id - Kasus pemberhentian perangkat nagari (desa adat) secara sepihak oleh wali nagari, marak terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Ombudsman Sumbar mencatat sekitar 10 kasus pemberhentian perangkat nagari.
"Secara aturan wali nagari boleh memberhentikan perangkat nagari namun harus mekanisme yang ada, bukan sepihak dan secara tiba-tiba," kata Asisten Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap, Jumat (10/12/2021).
Menurut Meilisa, untuk memberhentikan perangkat nagari ada mekanismenya. Mulai dari surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, pemberhentian sementara hingga pada akhirnya diberhentikan.
"Akan tetapi dari kasus yang dilaporkan tanpa ada SP1 dan SP2 perangkat nagari sudah diberhentikan saja secara mendadak oleh wali nagari," ujarnya.
Padahal dalam pemberhentian perangkat nagari juga harus ada rekomendasi camat dan yang terjadi adalah ada yang tanpa rekomendasi camat.
Ia menjelaskan biasanya di daerah ada aturan bupati soal mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari.
Meilisa mengemukakan maraknya pemberhentian perangkat nagari ini dipicu oleh proses pemilihan wali nagari langsung dan ternyata yang terpilih tidak didukung oleh perangkat nagari.
Bahkan ada salah seorang wali nagari berterus terang dari semua perangkat nagari yang ada di kantornya sedikit sekali yang mendukung dia saat pemilihan dan sekarang menjadi anak buahnya.
"Tentu saja jika wali nagari tersebut memiliki mindset yang baik akan merangkul dan bersinergi, tapi bagi yang tidak suka akan langsung memberhentikan," kata dia.
Baca Juga: Ombudsman Sumbar Sebut Masih Ada Pungli di Kelurahan, Nilainya Sampai Rp 1,5 Juta
Ia menemukan kendati ada yang beralasan karena kinerja perangkat nagari buruk tetap saja wali nagari tidak bisa langsung memberhentikan karena harus ada peringatan pertama, kedua hingga rekomendasi camat.
Ia melihat setelah jika fenomena ini terus dibiarkan wali nagari bisa menjadi raja-raja kecil.
"Wali nagari berhak memberhentikan perangkat nagari tapi dengan alasan yang jelas dan sesuai ketentuan," ujarnya.
Tidak hanya itu ada juga perangkat nagari yang banding sampai ke PTUN karena pemberhentian sepihak dan ternyata menang.
"Artinya wali nagari harus memulihkan kembali nama baiknya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
5 Wisata Sumbar untuk Liburan Singkat: Nagari 1000 Rumah Gadang Hingga Pulau Pagang
-
Kebijakan Pemkot Padang Sanksi Warga Tolak Vaksin Disorot Ombudsman
-
Bank Nagari dan PT Semen Padang Disengketakan LAI ke Komisi Informasi, Ini Masalahnya
-
Penerbangan di Bandara Pusako Anak Nagari Pasaman Barat Dipermudah, Ini Syarat Penumpang
-
Lantik Sekda Padang Nonaktif Jadi Kadis Provinsi, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Jambi
-
Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
-
Dari Pekerja Migran ke Pengusaha, BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Bisnis
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Hore! Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho, Hasil Program Rehabilitasi Kemenhut