SuaraSumbar.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) masih menemukan adanya pungutan liar (pungli) di tingkat kelurahan. Hal itu dilakukan oknum pegawai kelurahan saat warga mengurus surat menyurat.
"Nominalnya pun bervariasi mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 1,5 juta," kata Asisten Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, Jumat (10/12/2021).
Adel menyampaikan hal itu pada Evaluasi Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik 2021 yang digelar oleh Ombudsman Sumbar.
Menurut Adel, pihaknya menemukan masih ada oknum pegawai kelurahan yang memungut uang Rp 15 ribu untuk mengurus surat keterangan miskin.
Bahkan, ada pula ditemukan pungli hingga Rp 1,5 juta oleh oknum petugas kelurahan terkait penerbitan surat soal tanah.
"Untuk kasus-kasus seperti ini ketika ada laporan dan tindaklanjuti oleh Ombudsman biasanya uang tersebut sudah dikembalikan kepada masyarakat dan oknum yang menerima telah diberikan sanksi oleh atasan," ujarnya.
Pada sisi lain, ia menilai perlu adanya komitmen yang berkelanjutan dari penyelenggara pelayanan publik untuk mencegah terjadinya pungli.
"Jangan sampai ketika ada pemeriksaan atau pengawasan saja bebas pungli, setelah itu kembali ada pungli," ujarnya.
Sementara Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menilai penggunaan aplikasi dan informasi yang jelas akan mencegah terjadinya pungutan liar pada proses pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi dan lembaga pemerintah.
Baca Juga: Jalur Pendakian Gunung Kerinci via Solok Selatan Diusulkan Ditutup, Ini Alasannya
"Dalam pelayanan itu jika ada informasi yang jelas soal batas waktu termasuk soal ada biaya atau tidak maka itu akan mencegah terjadinya pungutan liar, " kata dia.
Menurutnya masyarakat juga harus diedukasi agar saat mengurus keperluan dengan instansi pemerintah tidak mendelegasikan kepada orang lain.
"Cukup percaya kepada penyelenggara pelayanan, jangan tergiur ada tawaran macam-macam hingga minta tolong orang," kata dia.
Menurutnya, jika penyelenggaraan dilakukan secara daring dan menggunakan aplikasi dan informasi yang memadai maka pungutan liar akan bisa dieliminasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemprov Sumbar Juga Bakal Kirim 1 Ton Rendang untuk Korban Letusan Gunung Semeru
-
Bangkai Babi Hutan Mati Mendadak di Agam Diperiksa
-
Marah Ditegur Kecilkan Suara Musik, Pria di Padang Siram Bidan dengan Air Panas
-
Mengenal Lebih Dekat Gadang, Rumah Adat Sumatera Barat
-
Dugaan Korupsi, Kejari Minta Audit Dana Hibah KONI Padang
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang