SuaraSumbar.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) masih menemukan adanya pungutan liar (pungli) di tingkat kelurahan. Hal itu dilakukan oknum pegawai kelurahan saat warga mengurus surat menyurat.
"Nominalnya pun bervariasi mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 1,5 juta," kata Asisten Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, Jumat (10/12/2021).
Adel menyampaikan hal itu pada Evaluasi Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik 2021 yang digelar oleh Ombudsman Sumbar.
Menurut Adel, pihaknya menemukan masih ada oknum pegawai kelurahan yang memungut uang Rp 15 ribu untuk mengurus surat keterangan miskin.
Bahkan, ada pula ditemukan pungli hingga Rp 1,5 juta oleh oknum petugas kelurahan terkait penerbitan surat soal tanah.
"Untuk kasus-kasus seperti ini ketika ada laporan dan tindaklanjuti oleh Ombudsman biasanya uang tersebut sudah dikembalikan kepada masyarakat dan oknum yang menerima telah diberikan sanksi oleh atasan," ujarnya.
Pada sisi lain, ia menilai perlu adanya komitmen yang berkelanjutan dari penyelenggara pelayanan publik untuk mencegah terjadinya pungli.
"Jangan sampai ketika ada pemeriksaan atau pengawasan saja bebas pungli, setelah itu kembali ada pungli," ujarnya.
Sementara Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menilai penggunaan aplikasi dan informasi yang jelas akan mencegah terjadinya pungutan liar pada proses pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi dan lembaga pemerintah.
Baca Juga: Jalur Pendakian Gunung Kerinci via Solok Selatan Diusulkan Ditutup, Ini Alasannya
"Dalam pelayanan itu jika ada informasi yang jelas soal batas waktu termasuk soal ada biaya atau tidak maka itu akan mencegah terjadinya pungutan liar, " kata dia.
Menurutnya masyarakat juga harus diedukasi agar saat mengurus keperluan dengan instansi pemerintah tidak mendelegasikan kepada orang lain.
"Cukup percaya kepada penyelenggara pelayanan, jangan tergiur ada tawaran macam-macam hingga minta tolong orang," kata dia.
Menurutnya, jika penyelenggaraan dilakukan secara daring dan menggunakan aplikasi dan informasi yang memadai maka pungutan liar akan bisa dieliminasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemprov Sumbar Juga Bakal Kirim 1 Ton Rendang untuk Korban Letusan Gunung Semeru
-
Bangkai Babi Hutan Mati Mendadak di Agam Diperiksa
-
Marah Ditegur Kecilkan Suara Musik, Pria di Padang Siram Bidan dengan Air Panas
-
Mengenal Lebih Dekat Gadang, Rumah Adat Sumatera Barat
-
Dugaan Korupsi, Kejari Minta Audit Dana Hibah KONI Padang
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026