SuaraSumbar.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) masih menemukan adanya pungutan liar (pungli) di tingkat kelurahan. Hal itu dilakukan oknum pegawai kelurahan saat warga mengurus surat menyurat.
"Nominalnya pun bervariasi mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 1,5 juta," kata Asisten Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, Jumat (10/12/2021).
Adel menyampaikan hal itu pada Evaluasi Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik 2021 yang digelar oleh Ombudsman Sumbar.
Menurut Adel, pihaknya menemukan masih ada oknum pegawai kelurahan yang memungut uang Rp 15 ribu untuk mengurus surat keterangan miskin.
Bahkan, ada pula ditemukan pungli hingga Rp 1,5 juta oleh oknum petugas kelurahan terkait penerbitan surat soal tanah.
"Untuk kasus-kasus seperti ini ketika ada laporan dan tindaklanjuti oleh Ombudsman biasanya uang tersebut sudah dikembalikan kepada masyarakat dan oknum yang menerima telah diberikan sanksi oleh atasan," ujarnya.
Pada sisi lain, ia menilai perlu adanya komitmen yang berkelanjutan dari penyelenggara pelayanan publik untuk mencegah terjadinya pungli.
"Jangan sampai ketika ada pemeriksaan atau pengawasan saja bebas pungli, setelah itu kembali ada pungli," ujarnya.
Sementara Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menilai penggunaan aplikasi dan informasi yang jelas akan mencegah terjadinya pungutan liar pada proses pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi dan lembaga pemerintah.
Baca Juga: Jalur Pendakian Gunung Kerinci via Solok Selatan Diusulkan Ditutup, Ini Alasannya
"Dalam pelayanan itu jika ada informasi yang jelas soal batas waktu termasuk soal ada biaya atau tidak maka itu akan mencegah terjadinya pungutan liar, " kata dia.
Menurutnya masyarakat juga harus diedukasi agar saat mengurus keperluan dengan instansi pemerintah tidak mendelegasikan kepada orang lain.
"Cukup percaya kepada penyelenggara pelayanan, jangan tergiur ada tawaran macam-macam hingga minta tolong orang," kata dia.
Menurutnya, jika penyelenggaraan dilakukan secara daring dan menggunakan aplikasi dan informasi yang memadai maka pungutan liar akan bisa dieliminasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemprov Sumbar Juga Bakal Kirim 1 Ton Rendang untuk Korban Letusan Gunung Semeru
-
Bangkai Babi Hutan Mati Mendadak di Agam Diperiksa
-
Marah Ditegur Kecilkan Suara Musik, Pria di Padang Siram Bidan dengan Air Panas
-
Mengenal Lebih Dekat Gadang, Rumah Adat Sumatera Barat
-
Dugaan Korupsi, Kejari Minta Audit Dana Hibah KONI Padang
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
WEF 2026 Jadi Panggung BRI Dorong Akselerasi Bisnis Fintech Nasional
-
BRI Serukan Pembiayaan UMKM Berkelanjutan di Forum Global WEF Davos 2026
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis yang Cocok untuk Semua Skin Tone
-
5 Lipstik Dear Me Beauty dengan Pilihan Warna Intens, Ringan dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
Huntara di Sumbar Resmi Ditempati, BNPB Pastikan Hak Logistik Warga Terpenuhi