SuaraSumbar.id - Masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) siap-siap mendapatkan sanksi.
Hal itu ditegaskan Pemkot Padang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Hendri Septa, Nomor:6422/DKK-PDG/IX/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditandatangi pada Selasa (21/9/2021)
Sanksi yang diberikan antaranya adalah penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian penundaan pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini disorot Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani. Menurutnya, tidak boleh vaksin dikaitkan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.
“Tugas pemerintah memberikan informasi yang jelas, memastikan ketersediaan vaksin, bukan dikaitkan dengan hak pelayanan untuk masyarakat,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis malam (24/9/2021).
Yefri menekankan bahwa tugas pemerintah adalah memudahkan akses masyarakat. Bukan ditunda pemberian jaminan sosial atau bantuan sosialnya. Apalagi sampai menunda pelayanan kepada masyarakat.
Pemko harus memudahkan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi dan pelaksanaan vaksinasi yang aman bagi semua.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
-
Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru! Ini Profil dan Jejak Karier Zetro Leonardo Purba
-
Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
-
Polemik Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Aktivis Nilai Bentuk Kriminalisasi
Terkini
-
Kasat Pol PP Bukittinggi Bantah Terima Suap Pedagang: Ini Pencemaran Nama Baik, Saya Polisikan!
-
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar, 4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi
-
Dari Dapur Rumah ke Favorit Kota Batu, Berikut Kisah Sukses Pecel Ndoweh yang Wajib Dicoba
-
500 Polisi Kawal Rekonstruksi Kasus Mutilasi dan Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman Besok
-
Rekam Jejak Mentereng, Berikut Profil Dhanny, Corsec Anyar BRI