SuaraSumbar.id - Masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) siap-siap mendapatkan sanksi.
Hal itu ditegaskan Pemkot Padang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Hendri Septa, Nomor:6422/DKK-PDG/IX/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditandatangi pada Selasa (21/9/2021)
Sanksi yang diberikan antaranya adalah penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian penundaan pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini disorot Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani. Menurutnya, tidak boleh vaksin dikaitkan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.
“Tugas pemerintah memberikan informasi yang jelas, memastikan ketersediaan vaksin, bukan dikaitkan dengan hak pelayanan untuk masyarakat,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis malam (24/9/2021).
Yefri menekankan bahwa tugas pemerintah adalah memudahkan akses masyarakat. Bukan ditunda pemberian jaminan sosial atau bantuan sosialnya. Apalagi sampai menunda pelayanan kepada masyarakat.
Pemko harus memudahkan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi dan pelaksanaan vaksinasi yang aman bagi semua.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Lewat Edukasi untuk Siswa SD
-
Bus Alisman Kecelakaan di Padang, 8 Orang Terluka
-
Dosen UFDK Diduga Jadi Korban Kekerasan Satpol PP
-
Kebakaran Hanguskan 15 Toko di Pasar Kayu Tanam Padang Pariaman