SuaraSumbar.id - Masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) siap-siap mendapatkan sanksi.
Hal itu ditegaskan Pemkot Padang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Hendri Septa, Nomor:6422/DKK-PDG/IX/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditandatangi pada Selasa (21/9/2021)
Sanksi yang diberikan antaranya adalah penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan pelayanan kepada masyarakat.
“Sanksi administratif dilakukan oleh Dinas, Badan atau Instansi sesuai dengan kewenangannya,” kata Hendri Septa dalam surat edarannya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (22/9/2021).
Selain disanksi administratif, juga bisa disanksi sesuai ketentuan undang undang wabah penyakit menular.
Dalam surat edarannya tersebut, Hendri menjelaskan bahwa pelayanan vaksin Covid-19 tersedia seluruh puskesmas setiap hari kerja Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Tak hanya itu, terkait pembelajaran tatap muka (PTM) dilakukan pada kondisi level-3 dengan persyaratan siswa sudah mendapat vaksinasi Covid-19. Bagi siswa yang belum divaksinasi Covid-19 dilakukan pembelajaran dalam jaringan (daring).
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Viral Video Tawuran Remaja di Padang, Netizen: Lagi Praktek Lapangan
Berita Terkait
-
Kaget Lihat Rumah Tetangga Terbakar, Pria Lansia di Padang Meninggal Mendadak
-
5 Unit Rumah di Kota Padang Ludes Terbakar, 15 KK Mengungsi
-
Covid-19 Melandai, Kota Padang Bakal Gelar Sekolah Tatap Muka Rabu Besok
-
Operasi Patuh Singgalang 2021 Dimulai, Puluhan Kendaraan di Padang Kena Tilang
-
Terminal Anak Aia Padang Segera Beroperasi, Ujicoba 1 Oktober 2021
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Lucinta Luna Sampai Young Lex Turun ke Jalan! Siapa Saja Selebritis yang Ikut Demo di Agustus 2025?
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
-
Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru! Ini Profil dan Jejak Karier Zetro Leonardo Purba
-
Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
Terkini
-
Kasat Pol PP Bukittinggi Bantah Terima Suap Pedagang: Ini Pencemaran Nama Baik, Saya Polisikan!
-
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar, 4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi
-
Dari Dapur Rumah ke Favorit Kota Batu, Berikut Kisah Sukses Pecel Ndoweh yang Wajib Dicoba
-
500 Polisi Kawal Rekonstruksi Kasus Mutilasi dan Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman Besok
-
Rekam Jejak Mentereng, Berikut Profil Dhanny, Corsec Anyar BRI