SuaraSumbar.id - Masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) siap-siap mendapatkan sanksi.
Hal itu ditegaskan Pemkot Padang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Hendri Septa, Nomor:6422/DKK-PDG/IX/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditandatangi pada Selasa (21/9/2021)
Sanksi yang diberikan antaranya adalah penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan pelayanan kepada masyarakat.
“Sanksi administratif dilakukan oleh Dinas, Badan atau Instansi sesuai dengan kewenangannya,” kata Hendri Septa dalam surat edarannya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (22/9/2021).
Selain disanksi administratif, juga bisa disanksi sesuai ketentuan undang undang wabah penyakit menular.
Dalam surat edarannya tersebut, Hendri menjelaskan bahwa pelayanan vaksin Covid-19 tersedia seluruh puskesmas setiap hari kerja Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Tak hanya itu, terkait pembelajaran tatap muka (PTM) dilakukan pada kondisi level-3 dengan persyaratan siswa sudah mendapat vaksinasi Covid-19. Bagi siswa yang belum divaksinasi Covid-19 dilakukan pembelajaran dalam jaringan (daring).
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Viral Video Tawuran Remaja di Padang, Netizen: Lagi Praktek Lapangan
Berita Terkait
-
Kaget Lihat Rumah Tetangga Terbakar, Pria Lansia di Padang Meninggal Mendadak
-
5 Unit Rumah di Kota Padang Ludes Terbakar, 15 KK Mengungsi
-
Covid-19 Melandai, Kota Padang Bakal Gelar Sekolah Tatap Muka Rabu Besok
-
Operasi Patuh Singgalang 2021 Dimulai, Puluhan Kendaraan di Padang Kena Tilang
-
Terminal Anak Aia Padang Segera Beroperasi, Ujicoba 1 Oktober 2021
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Update Korban Bencana Sumatera 6 Desember 2025: 914 Orang Meninggal Dunia, 389 Belum Ditemukan
-
Jembatan Darurat di Palembayan Agam Hanyut, Air Sungai Meluap Lagi
-
93 Sekolah di Agam Liburkan Siswa hingga 22 Desember, Murid SD Paling Banyak
-
6 Sunscreen Wardah untuk Semua Jenis Kulit, Murah dan Bikin Wajah Cantik Sepanjang Hari
-
Kekayaan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, Terbang ke Mekkah Saat Daerahnya Diterjang Bencana