SuaraSumbar.id - Masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) siap-siap mendapatkan sanksi.
Hal itu ditegaskan Pemkot Padang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Hendri Septa, Nomor:6422/DKK-PDG/IX/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditandatangi pada Selasa (21/9/2021)
Sanksi yang diberikan antaranya adalah penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan pelayanan kepada masyarakat.
“Sanksi administratif dilakukan oleh Dinas, Badan atau Instansi sesuai dengan kewenangannya,” kata Hendri Septa dalam surat edarannya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (22/9/2021).
Selain disanksi administratif, juga bisa disanksi sesuai ketentuan undang undang wabah penyakit menular.
Dalam surat edarannya tersebut, Hendri menjelaskan bahwa pelayanan vaksin Covid-19 tersedia seluruh puskesmas setiap hari kerja Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Tak hanya itu, terkait pembelajaran tatap muka (PTM) dilakukan pada kondisi level-3 dengan persyaratan siswa sudah mendapat vaksinasi Covid-19. Bagi siswa yang belum divaksinasi Covid-19 dilakukan pembelajaran dalam jaringan (daring).
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Viral Video Tawuran Remaja di Padang, Netizen: Lagi Praktek Lapangan
Berita Terkait
-
Kaget Lihat Rumah Tetangga Terbakar, Pria Lansia di Padang Meninggal Mendadak
-
5 Unit Rumah di Kota Padang Ludes Terbakar, 15 KK Mengungsi
-
Covid-19 Melandai, Kota Padang Bakal Gelar Sekolah Tatap Muka Rabu Besok
-
Operasi Patuh Singgalang 2021 Dimulai, Puluhan Kendaraan di Padang Kena Tilang
-
Terminal Anak Aia Padang Segera Beroperasi, Ujicoba 1 Oktober 2021
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Terungkap Dugaan Praktik Mucikari di Padang, Satu Pria Dibawa ke Polda
-
Jaga Kesehatan Keluarga, BRI Berikan Healthcare Privilege Eksklusif Bersama Prodia
-
Menaker Dukung Program Magang Nasional BRI untuk Cetak Talenta Muda Siap Kerja
-
Solar Subsidi Diduga Dikumpulkan di Pessel untuk Dijual ke Jambi, Polisi Tangkap Pria 53 Tahun
-
DPO Sejak 2025, Mantan Pimpinan BPR JKT-Pariaman Akhirnya Diringkus