Riki Chandra
Minggu, 08 Maret 2026 | 16:15 WIB
Perbaikan Jalan Lembah Anai di Kabupaten Tanah Datar. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  •  Pemprov Sumbar terapkan one way Lembah Anai jelang Lebaran 2026.

  • Rekayasa lalu lintas berlaku sebelum dan setelah Idul Fitri.

  • Sistem satu arah berbasis waktu diterapkan pada jalur Padang–Padang Panjang.

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumba) kembali menerapkan rekayasa lalu lintas one way di jalan Padang-Bukittinggi, tepatnya di kawasan Lembah Anai. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan one way Lembah Anai untuk Lebaran 2026 ini diberlakukan berbasis waktu dan akan diterapkan beberapa hari sebelum serta setelah Hari Raya Idul Fitri.

Pemprov Sumbar berharap pengaturan arus kendaraan ini dapat memperlancar mobilitas masyarakat yang melintasi jalur Padang menuju Padang Panjang-Bukittinggi dan sebaliknya.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi, mengatakan bahwa penerapan one way Lembah Anai Lebaran 2026 sebelum hari raya dilakukan mulai Kamis, 19 Maret 2026 hingga Jumat, 20 Maret 2026 atau pada H-2 hingga H-1 Lebaran.

"Sebelum hari Lebaran one way diberlakukan mulai Kamis 19 Maret 2026 sampai dengan Jumat 20 Maret 2026 atau H-2 hingga H-1," kata Mahyeldi, Minggu (8/3/2026).

Sementara itu, setelah Idul Fitri 2026, rekayasa lalu lintas satu arah kembali diterapkan pada Minggu, 22 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026 atau H+1 hingga H+3 Lebaran.

Penerapan sistem satu arah ini dibagi dalam dua rentang waktu berbeda setiap harinya. Kendaraan dari arah Kota Padang menuju Kota Padang Panjang diberlakukan sistem satu arah mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

Adapun kendaraan dari arah Kota Padang Panjang menuju Kota Padang diberlakukan one way mulai pukul 14.00 hingga 18.00 WIB.

"Pada setiap pergantian rentang waktu tersebut diterapkan clearance time atau waktu steril," ujar eks Wali Kota Padang tersebut.

Mahyeldi menjelaskan waktu steril merupakan jeda penghentian sementara arus kendaraan dari kedua arah. Hal ini dilakukan untuk memastikan ruas jalan benar-benar kosong sebelum arus kendaraan berikutnya dibuka.

Penerapan sistem satu arah berbasis waktu tersebut diberlakukan melalui jalur Lembah Anai di Kabupaten Tanah Datar. Pengendalian lalu lintas dilakukan di dua titik utama, yakni di Kayu Tanam yang berada di Simpang Exit Tol Tarok City serta di Kota Padang Panjang tepatnya di Simpang Padang.

Kedua titik tersebut menjadi batas segmen pelaksanaan rekayasa lalu lintas selama periode pengaturan arus mudik dan balik Lebaran.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang memiliki tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat. Kendaraan seperti truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), mobil pemadam kebakaran, serta ambulans tetap diperbolehkan melintas dengan pengawalan dari pihak kepolisian.

Selain pengaturan sistem satu arah, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga memastikan jalur Lembah Anai tetap dibuka selama 24 jam pada masa angkutan Lebaran 2026.

Mahyeldi menyebutkan jalur tersebut akan beroperasi penuh mulai Rabu, 11 Maret 2026 hingga Selasa, 31 Maret 2026 atau sejak H-10 sampai H+10 Lebaran.

Load More