- Sumbar batasi kendaraan sumbu tiga selama arus mudik Lebaran 2026.
- Pembatasan berlaku 13 Maret hingga 29 Maret di jalur utama.
- Kendaraan pengangkut BBM dan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga pada Lebaran 2026. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah di wilayah Ranah Minang.
Kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga Lebaran 2026 tersebut mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan mobilitas masyarakat selama periode mudik dan balik Lebaran dapat berlangsung lebih tertib dan lancar.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, mengatakan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga Lebaran 2026 diterapkan pada sejumlah jalur utama yang menjadi lintasan kendaraan antarwilayah di provinsi tersebut.
"Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas diberlakukan pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao hingga ke batas Provinsi Jambi," kata Mahyeldi, Minggu (8/3/2026).
Selain itu, pembatasan operasional kendaraan berat juga diberlakukan pada ruas jalan strategis lainnya, yakni jalur Kota Padang menuju Padang Panjang hingga Bukittinggi sampai ke perbatasan Provinsi Riau yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Gubernur Sumbar itu dijelaskan secara rinci jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pembatasan operasional selama masa angkutan Lebaran.
Jenis kendaraan yang dibatasi antara lain mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang yang menggunakan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan.
Selain itu, kendaraan pengangkut komoditas tertentu juga termasuk dalam kategori pembatasan. Kendaraan tersebut meliputi mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan minyak mentah sawit atau crude palm oil (CPO), hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hingga kendaraan pengangkut hasil tambang serta bahan bangunan.
Meski demikian, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian terhadap kendaraan tertentu yang dinilai memiliki kepentingan langsung terhadap kebutuhan masyarakat.
Kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi antara lain mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan pengangkut ternak, serta kendaraan yang membawa pupuk.
Selain itu, mobil pengangkut bantuan untuk korban bencana alam dan kendaraan yang membawa bahan kebutuhan pokok juga tidak termasuk dalam pembatasan tersebut.
Komoditas yang masuk dalam kategori kebutuhan pokok di antaranya beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur-sayuran, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai.
Mahyeldi mengatakan kebijakan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengaturan lalu lintas selama masa mudik dan arus balik Lebaran.
Ia mengatakan, kebijakan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih itu dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama arus mudik dan arus balik Lebaran di Ranah Minang.
Tag
Berita Terkait
-
Kapan THR Lebaran 2026 Paling Lambat Cair? Simak Aturan Resmi Pemerintah untuk Karyawan
-
Anak Sekolah Mulai Libur Lebaran Tanggal Berapa? Ini Jadwal Resmi dari Pemerintah
-
Buka BINA Lebaran 2026, Airlangga Bidik Transaksi Rp53 Triliun
-
Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026, GAC Indonesia Luncurkan Aplikasi Pintar untuk Permudah Pengguna
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Polres Tanah Datar Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Petinggi Polri!
-
Pemprov Sumbar Resmi Batasi Kendaraan Sumbu Tiga Jelang Lebaran 2026, Berlaku Mulai 13 Maret
-
Kapan One Way Lembah Anai Diterapkan Jelang Lebaran 2026? Ini Penjelasannya
-
Wakil Komisi IV DPR Tantang Penyuluh Genjot Produksi Padi Sumbar: Pakai Metode Sawah Pokok Murah!
-
Gubernur Sumbar Dukung Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Bermedsos: Demi Masa Depan Generasi Bangsa