- Sumbar batasi kendaraan sumbu tiga selama arus mudik Lebaran 2026.
- Pembatasan berlaku 13 Maret hingga 29 Maret di jalur utama.
- Kendaraan pengangkut BBM dan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga pada Lebaran 2026. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah di wilayah Ranah Minang.
Kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga Lebaran 2026 tersebut mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan mobilitas masyarakat selama periode mudik dan balik Lebaran dapat berlangsung lebih tertib dan lancar.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, mengatakan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga Lebaran 2026 diterapkan pada sejumlah jalur utama yang menjadi lintasan kendaraan antarwilayah di provinsi tersebut.
"Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas diberlakukan pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao hingga ke batas Provinsi Jambi," kata Mahyeldi, Minggu (8/3/2026).
Selain itu, pembatasan operasional kendaraan berat juga diberlakukan pada ruas jalan strategis lainnya, yakni jalur Kota Padang menuju Padang Panjang hingga Bukittinggi sampai ke perbatasan Provinsi Riau yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Gubernur Sumbar itu dijelaskan secara rinci jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pembatasan operasional selama masa angkutan Lebaran.
Jenis kendaraan yang dibatasi antara lain mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang yang menggunakan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan.
Selain itu, kendaraan pengangkut komoditas tertentu juga termasuk dalam kategori pembatasan. Kendaraan tersebut meliputi mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan minyak mentah sawit atau crude palm oil (CPO), hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hingga kendaraan pengangkut hasil tambang serta bahan bangunan.
Meski demikian, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian terhadap kendaraan tertentu yang dinilai memiliki kepentingan langsung terhadap kebutuhan masyarakat.
Kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi antara lain mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan pengangkut ternak, serta kendaraan yang membawa pupuk.
Selain itu, mobil pengangkut bantuan untuk korban bencana alam dan kendaraan yang membawa bahan kebutuhan pokok juga tidak termasuk dalam pembatasan tersebut.
Komoditas yang masuk dalam kategori kebutuhan pokok di antaranya beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur-sayuran, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai.
Mahyeldi mengatakan kebijakan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengaturan lalu lintas selama masa mudik dan arus balik Lebaran.
Ia mengatakan, kebijakan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih itu dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama arus mudik dan arus balik Lebaran di Ranah Minang.
Tag
Berita Terkait
-
Wamen Ekraf Dorong Pemulihan Ekonomi Kreatif Pascabencana di Sumbar
-
Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat
-
Sumbar Dikepung Asap Karhutla dari Jambi dan Riau! Warga Diimbau Pakai Masker Demi Kesehatan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026