Riki Chandra
Minggu, 08 Maret 2026 | 17:35 WIB
Kondisi kepadatan arus lalu lintas di kawasan Sitinjau Lauik. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sumbar batasi kendaraan sumbu tiga selama arus mudik Lebaran 2026.
  • Pembatasan berlaku 13 Maret hingga 29 Maret di jalur utama.
  • Kendaraan pengangkut BBM dan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas.

 

 

"Termasuk pula mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas," ujar Mahyeldi. (Antara)

Load More