- Sumbar batasi kendaraan sumbu tiga selama arus mudik Lebaran 2026.
- Pembatasan berlaku 13 Maret hingga 29 Maret di jalur utama.
- Kendaraan pengangkut BBM dan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga pada Lebaran 2026. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah di wilayah Ranah Minang.
Kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga Lebaran 2026 tersebut mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan mobilitas masyarakat selama periode mudik dan balik Lebaran dapat berlangsung lebih tertib dan lancar.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, mengatakan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga Lebaran 2026 diterapkan pada sejumlah jalur utama yang menjadi lintasan kendaraan antarwilayah di provinsi tersebut.
"Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas diberlakukan pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao hingga ke batas Provinsi Jambi," kata Mahyeldi, Minggu (8/3/2026).
Selain itu, pembatasan operasional kendaraan berat juga diberlakukan pada ruas jalan strategis lainnya, yakni jalur Kota Padang menuju Padang Panjang hingga Bukittinggi sampai ke perbatasan Provinsi Riau yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Gubernur Sumbar itu dijelaskan secara rinci jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pembatasan operasional selama masa angkutan Lebaran.
Jenis kendaraan yang dibatasi antara lain mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang yang menggunakan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan.
Selain itu, kendaraan pengangkut komoditas tertentu juga termasuk dalam kategori pembatasan. Kendaraan tersebut meliputi mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan minyak mentah sawit atau crude palm oil (CPO), hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hingga kendaraan pengangkut hasil tambang serta bahan bangunan.
Meski demikian, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian terhadap kendaraan tertentu yang dinilai memiliki kepentingan langsung terhadap kebutuhan masyarakat.
Kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi antara lain mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan pengangkut ternak, serta kendaraan yang membawa pupuk.
Selain itu, mobil pengangkut bantuan untuk korban bencana alam dan kendaraan yang membawa bahan kebutuhan pokok juga tidak termasuk dalam pembatasan tersebut.
Komoditas yang masuk dalam kategori kebutuhan pokok di antaranya beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur-sayuran, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai.
Mahyeldi mengatakan kebijakan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengaturan lalu lintas selama masa mudik dan arus balik Lebaran.
Ia mengatakan, kebijakan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih itu dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama arus mudik dan arus balik Lebaran di Ranah Minang.
Tag
Berita Terkait
-
Ini Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Foto Bersama di Jalur Maut Sitinjau Lauik
-
Komisarisnya Narsis di Sitinjau Lauik, Ini Profil BUMN Pusri Palembang
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar