- Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyerahkan surat penangguhan penahanan bagi tersangka korupsi Beny Saswin Nasrun di Padang pada Jumat (24/7/2026).
- Hinca menegaskan pengawalan perkara kredit tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan KUHP baru dan menegaskan tidak ada intervensi politik.
- Hinca meminta Jaksa Agung mengevaluasi dan menghentikan proses hukum jika tidak ditemukan kerugian negara serta unsur korupsi.
SuaraSumbar.id - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, menyerahkan langsung surat permohonan penangguhan penahanan kepada Beny Saswin Nasrun (BSN), anggota DPRD Sumbar yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja.
Hinca menyerahkan dan mendatangi langsung kediaman BSN di Jalan Griya Mawar Sembada, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, usai status penahanan BSN dialihkan menjadi tahanan kota, Jumat (24/7/2026).
Hinca menegaskan bahwa dirinya mengawal penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap aparat penegak hukum, bukan karena kepentingan politik.
Ia mengaku telah mempelajari berbagai pemberitaan dan dokumen terkait perkara tersebut, serta melakukan komunikasi dengan jajaran kejaksaan mulai dari Kejari Padang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga Jaksa Agung.
"Yang kami awasi adalah apakah penegakan hukum dalam perkara ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau belum," katanya.
Ia menilai penanganan perkara BSN perlu memperhatikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurutnya, apabila terdapat dua aturan yang dapat diterapkan terhadap seseorang, maka ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa atau tersangka harus menjadi acuan.
Ia menjelaskan bahwa KUHP baru juga membawa perubahan terhadap mekanisme penetapan tersangka maupun penahanan, termasuk adanya pedoman yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat ditahan.
"Aparat penegak hukum tidak lagi dapat menahan seseorang terlebih dahulu sebelum melengkapi alat bukti sebagaimana praktik yang selama ini," katanya.
Ia juga menyinggung bahwa perkara yang menjerat BSN berawal dari hubungan bisnis berupa restrukturisasi kredit, sehingga menurutnya perlu dikaji secara cermat apakah telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Kalau memang ini murni persoalan bisnis dan restrukturisasi kredit, tentu harus dilihat apakah benar memenuhi unsur pidana korupsi atau tidak," ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada warga negara yang boleh kehilangan kemerdekaannya tanpa dasar hukum yang kuat. Karena itu, keluarga BSN mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui mekanisme yang berlaku.
Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan sehingga BSN kini menjalani status sebagai tahanan kota dengan kewajiban mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan penyidik, termasuk wajib lapor dan meminta izin apabila hendak bepergian ke luar kota.
Dalam kesempatan itu, Hinca juga membantah tudingan bahwa keterlibatannya merupakan bentuk intervensi politik. Pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari tugas konstitusional Komisi III DPR RI.
"Saya mengawasi setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum. Itu bukan intervensi politik, tetapi bagian dari fungsi pengawasan yang diberikan undang-undang," katanya.
Berita Terkait
-
Kelompok Mahasiswa Anti Korupsi Desak Revisi UU Tipikor, Ingatkan Pasal Kerugian Negara
-
Jalani Sidang Perdana, Silmy Karim Didakwa Peras Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar
-
Terungkap di Sidang Silmy Karim: Kode RAMA untuk Jatah Menteri Rp40 Juta per Minggu!
-
Babak Baru Kasus Gibran Tipu Malaysia: KPK Negeri Jiran Bergerak Telusuri Uang Rp600 M
-
bank bjb Catat Pertumbuhan Laba Bersih 37.3% Year on Year
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Satpol PP Padang Pariaman Tertibkan Kafe Karaoke-Kedai Tuak, Sejumlah Barang Bukti Disita
-
Kinerja Solid dan Inovasi Digital Antar BRI Raih 4 Penghargaan Bergengsi
-
Ini Makanan Kaya Serat yang Bantu Turunkan Kolesterol
-
Bareskrim Tetapkan 20 Koperasi Jadi Tersangka Karhutla
-
Terjepit di Sela Tiang Rumah Selama 2 Jam, Perempuan 19 Tahun di Padang Dievakuasi Damkar