- Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyerahkan surat penangguhan penahanan bagi tersangka korupsi Beny Saswin Nasrun di Padang pada Jumat (24/7/2026).
- Hinca menegaskan pengawalan perkara kredit tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan KUHP baru dan menegaskan tidak ada intervensi politik.
- Hinca meminta Jaksa Agung mengevaluasi dan menghentikan proses hukum jika tidak ditemukan kerugian negara serta unsur korupsi.
Hinca bahkan menyatakan akan meminta Jaksa Agung mencopot seluruh jaksa yang menangani perkara tersebut apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.
"Kalau ditemukan kesalahan dalam proses penanganan perkara ini melanggar undang-undang oleh penyidik, saya akan pertama menyampaikan kepada Jaksa Agung agar seluruh jaksa yang menangani ini ditarik dan dicopot," tegasnya.
Menurutnya, KUHP baru juga membuka ruang pemberian sanksi administratif, etik, hingga pidana terhadap aparat penegak hukum yang terbukti melanggar ketentuan hukum.
Selain itu, ia mempertanyakan dasar perkara tersebut diproses sebagai tindak pidana korupsi apabila tidak terdapat kerugian keuangan negara.
Hinca mengaku telah memperoleh informasi bahwa kewajiban kredit yang menjadi pokok perkara telah diselesaikan. Karena itu, menurutnya, unsur utama tindak pidana korupsi berupa kerugian negara perlu dibuktikan secara jelas.
Ia pun meminta Kejaksaan Negeri Padang mengevaluasi penanganan perkara tersebut serta mempertimbangkan penghentian proses hukum apabila memang tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
"Hentikan demi kepentingan umum, demi penerapan KUHP baru, demi keadilan, dan apabila memang tidak ada kerugian negara," tutupnya.
Sementara Penasehat Hukum BSN, Hermansyah Hutagalung didampingi Daniel W Panggabean mengaku Informasi penangguhan penahan sudah diketahui sejak Kamis malam.
"Bagi kami perkara hukum murni bisnis Semen padang dan butuh distributor PT Benal. Yakin dan percaya keadilan belum gelap dan masih bisa di capai," katanya.
Ia mengatakan bahwa ini adalah awal. Keberhasilan kita adalah mengembalikan BSN ke Komisi nya di DPRD.
"Berharap kasus terus dipantau oleh Komisi III. Hari ini adalah pintu kemenangan kita," katanya.
Berita Terkait
-
Kemendagri dan KPK Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi di Daerah, Siapkan Pembekalan di 10 Wilayah
-
Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat, Kemensos Gandeng ICW
-
Ketika Pakan Satwa Dikorupsi: Ironi Ketidakadilan Mahluk yang Tak Bersuara
-
Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus
-
Pakar Hukum Soroti Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Lewat Edukasi untuk Siswa SD
-
Bus Alisman Kecelakaan di Padang, 8 Orang Terluka
-
Dosen UFDK Diduga Jadi Korban Kekerasan Satpol PP
-
Kebakaran Hanguskan 15 Toko di Pasar Kayu Tanam Padang Pariaman