- Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyerahkan surat penangguhan penahanan bagi tersangka korupsi Beny Saswin Nasrun di Padang pada Jumat (24/7/2026).
- Hinca menegaskan pengawalan perkara kredit tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan KUHP baru dan menegaskan tidak ada intervensi politik.
- Hinca meminta Jaksa Agung mengevaluasi dan menghentikan proses hukum jika tidak ditemukan kerugian negara serta unsur korupsi.
SuaraSumbar.id - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, menyerahkan langsung surat permohonan penangguhan penahanan kepada Beny Saswin Nasrun (BSN), anggota DPRD Sumbar yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja.
Hinca menyerahkan dan mendatangi langsung kediaman BSN di Jalan Griya Mawar Sembada, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, usai status penahanan BSN dialihkan menjadi tahanan kota, Jumat (24/7/2026).
Hinca menegaskan bahwa dirinya mengawal penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap aparat penegak hukum, bukan karena kepentingan politik.
Ia mengaku telah mempelajari berbagai pemberitaan dan dokumen terkait perkara tersebut, serta melakukan komunikasi dengan jajaran kejaksaan mulai dari Kejari Padang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga Jaksa Agung.
"Yang kami awasi adalah apakah penegakan hukum dalam perkara ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau belum," katanya.
Ia menilai penanganan perkara BSN perlu memperhatikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurutnya, apabila terdapat dua aturan yang dapat diterapkan terhadap seseorang, maka ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa atau tersangka harus menjadi acuan.
Ia menjelaskan bahwa KUHP baru juga membawa perubahan terhadap mekanisme penetapan tersangka maupun penahanan, termasuk adanya pedoman yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat ditahan.
"Aparat penegak hukum tidak lagi dapat menahan seseorang terlebih dahulu sebelum melengkapi alat bukti sebagaimana praktik yang selama ini," katanya.
Ia juga menyinggung bahwa perkara yang menjerat BSN berawal dari hubungan bisnis berupa restrukturisasi kredit, sehingga menurutnya perlu dikaji secara cermat apakah telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Kalau memang ini murni persoalan bisnis dan restrukturisasi kredit, tentu harus dilihat apakah benar memenuhi unsur pidana korupsi atau tidak," ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada warga negara yang boleh kehilangan kemerdekaannya tanpa dasar hukum yang kuat. Karena itu, keluarga BSN mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui mekanisme yang berlaku.
Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan sehingga BSN kini menjalani status sebagai tahanan kota dengan kewajiban mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan penyidik, termasuk wajib lapor dan meminta izin apabila hendak bepergian ke luar kota.
Dalam kesempatan itu, Hinca juga membantah tudingan bahwa keterlibatannya merupakan bentuk intervensi politik. Pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari tugas konstitusional Komisi III DPR RI.
"Saya mengawasi setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum. Itu bukan intervensi politik, tetapi bagian dari fungsi pengawasan yang diberikan undang-undang," katanya.
Berita Terkait
-
Jejak Kelam Fahd A Rafiq: Eks Narapidana Korupsi yang Kini Kembali Ditangkap KPK
-
Skandal HGB Bogor: 17 Orang Terjaring OTT KPK, Apakah Menteri Nusron Wahid Terlibat?
-
Bosnya Keciduk, Saham Summarecon Agung Anjlok 6,02 Persen
-
Viral Biksu Mesum dan Korup, Lembaga Budha Thailand Bantah Ada Kasus di Kuil Lain
-
Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan