SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar), bakal memberikan pendampingan terhadap 2 bocah korban pencabulan sampai kasusnya diputus pengadilan.
"Kami akan mendampingi kedua anak itu hingga kasusnya diputus oleh pengadilan, untuk memulihkan kondisi serta memberi pembinaan," kata Kepala Dinas Sosial Padang, Afriadi, Selasa (30/11/2021).
Ia mengatakan, pemulihan serta pembinaan terhadap kedua korban itu melibatkan berbagai lembaga dan instansi terkait, sementara Dinas Sosial berfungsi sebagai fasilitator.
Pihaknya memutuskan belum mengembalikan kedua korban kepada keluarga dengan pertimbangan lingkungan serta kondisi keluarga korban.
Baca Juga: Frustasi Sakit Tak Kunjung Sembuh, Pria di Padang Nekat Terjuni Jurang
"Dengan pertimbangan kondisi keluarga korban maka tidak memungkinkan bagi kami mengembalikan sang anak," katanya.
Afriadi mengatakan pihaknya dengan instansi terkait juga sedang mencari opsi terbaik untuk keberlangsungan hidup dan masa depan sang anak, termasuk di bidang pendidikan.
"Terus kami cari opsi terbaik bagaimana penanganan terhadap dua anak ini setelah kondisi psikologinya pulih, ini sesuai arahan dari bapak Wali Kota Padang," katanya.
Ia membeberkan untuk kondisi kedua anak yang masih berusia 9 tahun dan 5 tahun saat ini telah mulai membaik dan terlihat ceria.
Sebelumnya, dua anak perempuan itu adalah korban dari kasus dugaan pemerkosaan serta pencabulan yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku.
Baca Juga: Kepala Sopir Angkot Robek Dibacok Preman Pasar Raya Padang
Mirisnya para pelaku adalah orang-orang terdekat yang harusnya melindungi korban, yakni sang kakek kandung, paman, kakak sepupu, hingga tetangganya.
Lima pelaku telah diamankan oleh polisi yakni DJ panggilan Udin (70), sang paman RO panggilan Rian (23), kakak sepupu ADA (16), mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Juncto (Jo), pasal 76E, Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2), Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Sementara dua lainnya adalah kakak kandung dan sepupu korban, namun terhadap mereka diterapkan diversi karena usianya masih di bawah 12 tahun.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan tehadap DJ dan RO.
Sedangkan berkas ADA (16) yang berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) telah rampung dan telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Padang. (Antara)
Berita Terkait
-
Diciduk di Kota Padang, Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Anak David Bayu
-
Dokter Richard Lee Bakal Diperiksa Polisi, Buntut Heboh Rekayasa Pencurian di Klinik Athena Padang
-
Heboh Rekayasa Kasus Pencurian di Klinik Athena Padang, Dokter Richard Lee Dalangnya?
-
Kapolres Sebut Ledakan di RS Semen Padang Diduga Akibat Instalasi AC
-
Detik-detik Perempuan di Padang Diculik Mantan Pacar, Korban Digendong Dipaksa Masuk Mobil
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!