SuaraSumbar.id - Kecelakaan tragis terjadi di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sebuah minibus merk Honda Mobilio putih dengan nomor polisi F 1150 FAO ditabrak Kereta Api Minangkabau Ekspres yang sedang melaju dari Simpang Haru menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Benturan keras membuat kendaraan terseret sejauh sekitar 10 meter dari titik benturan. Di dalam mobil terdapat tujuh pelajar SMA Negeri 10 Padang yang tengah dalam perjalanan.
Satu penumpang bernama Nabila dilaporkan meninggal dunia, sementara enam lainnya mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Yos Sudarso Padang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Berdasarkan keterangan saksi, mobil datang dari arah Jati Parak Salai menuju Jalan Raya Jati. Saat hendak melintas di rel, kendaraan tersebut justru masuk ke jalur kereta dan tidak sempat menghindar dari hantaman rangkaian KA Minangkabau Ekspres.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat, Reza Shahab, menyampaikan rasa duka mendalam atas musibah yang merenggut nyawa pelajar tersebut.
Ia menegaskan, kecelakaan di perlintasan sebidang umumnya terjadi akibat kelalaian pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan keselamatan.
“Sebelum kejadian, masinis sudah berulang kali membunyikan klakson sebagai peringatan, namun tidak diindahkan oleh pengendara. Hal ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Reza menjelaskan, aturan mengenai keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskannya, salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut ialah pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan.
“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat fatal, baik secara hukum maupun keselamatan jiwa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pengendara juga diwajibkan mengurangi kecepatan dan berhenti sejenak sebelum melintas, melihat kiri dan kanan untuk memastikan jalur aman, serta berhenti total ketika sinyal berbunyi atau palang pintu ditutup.
"Selain risiko kehilangan nyawa, pelanggar juga bisa dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 296 Undang-Undang Lalu Lintas," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang
-
Karhutla Bakar 2.300 Hektare Suaka Margasatwa Padang Sugihan
-
KAI Pantau Dampak Erupsi Anak Krakatau, Perjalanan Kereta Masih Normal
-
KAI Luncurkan Stamp Rally Passport, Cara Baru Nikmati Perjalanan!
-
Semen Padang Jadi Korban Terakhir, Persija Kirim Ancaman untuk Borneo FC
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat