SuaraSumbar.id - Kecelakaan tragis terjadi di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sebuah minibus merk Honda Mobilio putih dengan nomor polisi F 1150 FAO ditabrak Kereta Api Minangkabau Ekspres yang sedang melaju dari Simpang Haru menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Benturan keras membuat kendaraan terseret sejauh sekitar 10 meter dari titik benturan. Di dalam mobil terdapat tujuh pelajar SMA Negeri 10 Padang yang tengah dalam perjalanan.
Satu penumpang bernama Nabila dilaporkan meninggal dunia, sementara enam lainnya mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Yos Sudarso Padang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Berdasarkan keterangan saksi, mobil datang dari arah Jati Parak Salai menuju Jalan Raya Jati. Saat hendak melintas di rel, kendaraan tersebut justru masuk ke jalur kereta dan tidak sempat menghindar dari hantaman rangkaian KA Minangkabau Ekspres.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat, Reza Shahab, menyampaikan rasa duka mendalam atas musibah yang merenggut nyawa pelajar tersebut.
Ia menegaskan, kecelakaan di perlintasan sebidang umumnya terjadi akibat kelalaian pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan keselamatan.
“Sebelum kejadian, masinis sudah berulang kali membunyikan klakson sebagai peringatan, namun tidak diindahkan oleh pengendara. Hal ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Reza menjelaskan, aturan mengenai keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskannya, salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut ialah pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan.
“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat fatal, baik secara hukum maupun keselamatan jiwa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pengendara juga diwajibkan mengurangi kecepatan dan berhenti sejenak sebelum melintas, melihat kiri dan kanan untuk memastikan jalur aman, serta berhenti total ketika sinyal berbunyi atau palang pintu ditutup.
"Selain risiko kehilangan nyawa, pelanggar juga bisa dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 296 Undang-Undang Lalu Lintas," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Tarif Tol Padang-Sicincin untuk Semua Golongan Kendaraan, Ini Rinciannya
-
Stasiun Yogyakarta Masih Layani Penukaran Uang Baru 16-17 Maret 2026, Cek Syaratnya di Sini
-
Mudik Lebaran 2026, Rute Commuter Line Merak Dibatasi Hanya Sampai Stasiun Cilegon
-
Jelang Mudik Lebaran, Okupansi Kereta Api Tembus 101 Persen
-
Tiket KA Lebaran dari Gambir dan Pasar Senen Ludes 625 Ribu, 18 Maret Jadi Tanggal Favorit
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Jurnalis Suara.com Jadi Komisioner KPID Sumbar 2026-2029, Ini Profilnya
-
Bijak Berbelanja Jelang Hari Raya, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI
-
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim
-
Pejabat Pemko Padang Boleh Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Dinas, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran, Benarkah?