SuaraSumbar.id - Kecelakaan tragis terjadi di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sebuah minibus merk Honda Mobilio putih dengan nomor polisi F 1150 FAO ditabrak Kereta Api Minangkabau Ekspres yang sedang melaju dari Simpang Haru menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Benturan keras membuat kendaraan terseret sejauh sekitar 10 meter dari titik benturan. Di dalam mobil terdapat tujuh pelajar SMA Negeri 10 Padang yang tengah dalam perjalanan.
Satu penumpang bernama Nabila dilaporkan meninggal dunia, sementara enam lainnya mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Yos Sudarso Padang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Berdasarkan keterangan saksi, mobil datang dari arah Jati Parak Salai menuju Jalan Raya Jati. Saat hendak melintas di rel, kendaraan tersebut justru masuk ke jalur kereta dan tidak sempat menghindar dari hantaman rangkaian KA Minangkabau Ekspres.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat, Reza Shahab, menyampaikan rasa duka mendalam atas musibah yang merenggut nyawa pelajar tersebut.
Ia menegaskan, kecelakaan di perlintasan sebidang umumnya terjadi akibat kelalaian pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan keselamatan.
“Sebelum kejadian, masinis sudah berulang kali membunyikan klakson sebagai peringatan, namun tidak diindahkan oleh pengendara. Hal ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Reza menjelaskan, aturan mengenai keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskannya, salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut ialah pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan.
“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat fatal, baik secara hukum maupun keselamatan jiwa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pengendara juga diwajibkan mengurangi kecepatan dan berhenti sejenak sebelum melintas, melihat kiri dan kanan untuk memastikan jalur aman, serta berhenti total ketika sinyal berbunyi atau palang pintu ditutup.
"Selain risiko kehilangan nyawa, pelanggar juga bisa dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 296 Undang-Undang Lalu Lintas," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong Wanita Dipindah: Saya Sadar Kurang Tepat
-
Ibu 63 Tahun Jalani Operasi Limpa Akibat Kecelakaan KA Bekasi
-
Stasiun Bekasi Timur Diselimuti Karangan Bunga, Simbol Duka untuk Korban Kecelakaan KA Argo Bromo
-
Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover
-
Kemenhub Tak Urus Prasarana Kereta Api Lagi, Diserahkan ke KAI
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Cara Mencegah Kapalan di Kaki Agar Tidak Semakin Tebal dan Menyakitkan
-
Pemkot Padang Panjang Hibah Rp 3 Miliar untuk Pemulihan Aceh