SuaraSumbar.id - Kecelakaan tragis terjadi di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sebuah minibus merk Honda Mobilio putih dengan nomor polisi F 1150 FAO ditabrak Kereta Api Minangkabau Ekspres yang sedang melaju dari Simpang Haru menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Benturan keras membuat kendaraan terseret sejauh sekitar 10 meter dari titik benturan. Di dalam mobil terdapat tujuh pelajar SMA Negeri 10 Padang yang tengah dalam perjalanan.
Satu penumpang bernama Nabila dilaporkan meninggal dunia, sementara enam lainnya mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Yos Sudarso Padang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Berdasarkan keterangan saksi, mobil datang dari arah Jati Parak Salai menuju Jalan Raya Jati. Saat hendak melintas di rel, kendaraan tersebut justru masuk ke jalur kereta dan tidak sempat menghindar dari hantaman rangkaian KA Minangkabau Ekspres.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat, Reza Shahab, menyampaikan rasa duka mendalam atas musibah yang merenggut nyawa pelajar tersebut.
Ia menegaskan, kecelakaan di perlintasan sebidang umumnya terjadi akibat kelalaian pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan keselamatan.
“Sebelum kejadian, masinis sudah berulang kali membunyikan klakson sebagai peringatan, namun tidak diindahkan oleh pengendara. Hal ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Reza menjelaskan, aturan mengenai keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskannya, salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut ialah pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan.
“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat fatal, baik secara hukum maupun keselamatan jiwa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pengendara juga diwajibkan mengurangi kecepatan dan berhenti sejenak sebelum melintas, melihat kiri dan kanan untuk memastikan jalur aman, serta berhenti total ketika sinyal berbunyi atau palang pintu ditutup.
"Selain risiko kehilangan nyawa, pelanggar juga bisa dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 296 Undang-Undang Lalu Lintas," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Strategi Milomir Seslija Bawa Persis Solo Incar Poin Penuh Lawan Semen Padang di BRI Super League
-
Padang Pulih: Menanti Matahari dan Kembali Bangkitnya Ranah Minang
-
KAI Daop 1 Layani 1,6 Juta Penumpang Selama Libur Nataru 2025/2026
-
Tim SAR Polri Evakuasi Ratusan Warga Korban Banjir Susulan di Padang Pariaman
-
Banjir Bandang Susulan, Bangunan TPA di Padang Pariaman Ambruk ke Sungai
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kak Seto Usul Penampungan Anak Yatim Piatu Korban Banjir Bandang di Sumbar, Termasuk Aceh dan Sumut
-
24 Konflik Satwa dengan Manusia di Agam Sepanjang 2025, Kasus Harimau Sumatera hingga Beruang
-
BBM Alat Berat Langka Pasca Tanggap Darurat, Pembersihan Material Bencana di Agam Terkendala!
-
Kak Seto Sambangi Anak Penyintas Banjir di Sumbar: Mereka Perlu Perlakuan Khusus!
-
Akses Talamau Pasaman Barat Terancam Putus, Jembatan Panjang-Talu Perlu Jalan Alternatif!