SuaraSumbar.id - Kecelakaan tragis terjadi di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sebuah minibus merk Honda Mobilio putih dengan nomor polisi F 1150 FAO ditabrak Kereta Api Minangkabau Ekspres yang sedang melaju dari Simpang Haru menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Benturan keras membuat kendaraan terseret sejauh sekitar 10 meter dari titik benturan. Di dalam mobil terdapat tujuh pelajar SMA Negeri 10 Padang yang tengah dalam perjalanan.
Satu penumpang bernama Nabila dilaporkan meninggal dunia, sementara enam lainnya mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Yos Sudarso Padang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Berdasarkan keterangan saksi, mobil datang dari arah Jati Parak Salai menuju Jalan Raya Jati. Saat hendak melintas di rel, kendaraan tersebut justru masuk ke jalur kereta dan tidak sempat menghindar dari hantaman rangkaian KA Minangkabau Ekspres.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat, Reza Shahab, menyampaikan rasa duka mendalam atas musibah yang merenggut nyawa pelajar tersebut.
Ia menegaskan, kecelakaan di perlintasan sebidang umumnya terjadi akibat kelalaian pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan keselamatan.
“Sebelum kejadian, masinis sudah berulang kali membunyikan klakson sebagai peringatan, namun tidak diindahkan oleh pengendara. Hal ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Reza menjelaskan, aturan mengenai keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskannya, salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut ialah pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan.
“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat fatal, baik secara hukum maupun keselamatan jiwa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pengendara juga diwajibkan mengurangi kecepatan dan berhenti sejenak sebelum melintas, melihat kiri dan kanan untuk memastikan jalur aman, serta berhenti total ketika sinyal berbunyi atau palang pintu ditutup.
"Selain risiko kehilangan nyawa, pelanggar juga bisa dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 296 Undang-Undang Lalu Lintas," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
KAI Siapkan Penerapan Biodiesel B50 pada Operasional Kereta Api
-
Layanan Kereta Indonesia Disebut Sudah Setara Global
-
Daging Empuk hingga Ceker Lumer: Mengintip Menu Andalan di Sate Padang Doni
-
Sisa Material Banjir Bandang Masih Selimuti Kawasan Muara Batang Kuranji
-
Dituduh Gila Hormat Gara-Gara Petugas KA Jongkok, Inul Daratista Kasih Paham Netizen: Sok Tahu!
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui