SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) bakal segera menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. UMP Sumbar 2022 dipastikan, namun tidak signifikan.
Hal itu dinyatakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Yulitri Susanti. Menurutnya, besaran kenaikan UMP diumumkan hari ini, Jumat (19/11/2021).
"Hari kita umumkan. Tetapi kenaikannya tidak signifikan (dari UMP sebelumnya)," katanya.
Yulitri enggan memberikan informasi terkait besaran kenaikan UMP Sumbar karena saat ini masih dalam proses dan menunggu ketetapan dari gubernur.
"Masih dalam proses. Tetapi berapa jumlahnya, sebaiknya kita tunggu ketetapan dari gubernur," tuturnya.
Ditambahkannya, dalam menetapkan besaran UMP, pihaknya bekerja sama dengan dewan pengupahan yang terdiri atas Disnakertrans, biro hukum dan ekonomi, akademisi, serikat pekerja, dan APINDO.
"Bakal ditetapkan hari ini dan sudah disepakati oleh serikat pekerja di Sumbar. Jadi kita tunggu saja surat keputusannya," katanya lagi.
Sementara soal kenaikan UMP Sumbar, kata dia, berdasarkan indikator yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021.
"Indikator itu seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, besaran UMP 2021, dan angka rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi," tuturnya.
Baca Juga: Wagub Sumbar Klaim Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin Padang Pariaman Tinggal Pencairan
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Tiga Pelaku Pencabulan Dua Bocah di Kota Padang Resmi Jadi Tersangka
-
Polisi Ringkus Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Pesisir Selatan
-
Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Pencabulan 2 Bocah di Padang, Ibu Korban Tak Datang
-
UMP Sumsel 2022 Tak Naik, Asosiasi Pengusaha: Sudah Sesuai Aturan
-
Pemkot Padang Segel Kafe Tak Berizin dan Langgar Prokes
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Kebakaran Hebat Dekat Stasiun Lambuang Bukittinggi, 3 Warung Ludes
-
Revans Membara Jelang Semen Padang FC vs Arema FC, Sama-sama Berebut Angka!
-
CEK FAKTA: Pemerintah Tarik Gas LPG 3 Kg Mulai Ramadhan 2026, Benarkah?
-
Pelabuhan Teluk Tapang Dapat Kucuran Dana Rp 83 Miliar, Investor Sawit Berebut Lahan di Sumbar