SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyegel salah satu kafe melanggar protokol kesehatan (prokes). Kafe yang tak berizin itu kedapatan menyediakan fasilitas live musik.
Kafe yang disegel petugas pada Rabu (17/11/2021) malam itu, beralamat di Jalan Diponegoro No.17 A, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.
"Kami melakukan penghentian sementara atau penyegelan terhadap kafe tersebut. Kafe ini jelas melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya melanggar prokes Covid-19 sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pasal 38 Ayat 1. Selain itu juga melanggar Perda Kota Padang No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," kata Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (18/11/2021).
Penertiban dan penyegelan itu juga didukung langsung oleh Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil bersama Danramil 01/Padang Barat, lalu Kapolsek Padang Barat dan sejumlah perwakilan OPD terkait di Pemko Padang.
Terpisah, Wali Kota Padang Hendri Septa ikut mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada semua pihak yang ikut melakukan tindakan tegas terhadap kafe "Mungkin Esok Coffee" tersebut.
"Selain melanggar prokes Covid-19, kafe ini juga tidak berizin dan patut ditindak tegas. Kita berharap hal serupa tidak terjadi lagi dimana saja di kota ini, apalagi Kota Padang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II," kata Hendri.
Sebelumnya, kafe ini telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran yang diketahui baru-baru ini. Melalui sejumlah akun media sosialnya terlihat menayangkan puluhan muda-mudi bernyanyi menari bebas di kafe tersebut. Bahkan rata-rata dari mereka melanggar aturan prokes Covid-19 seperti tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan 'physical distancing'.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih