Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 18 November 2021 | 10:26 WIB
Tim gabungan Pemkot Padang saat menertibkan sebuah kafe. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyegel salah satu kafe melanggar protokol kesehatan (prokes). Kafe yang tak berizin itu kedapatan menyediakan fasilitas live musik.

Kafe yang disegel petugas pada Rabu (17/11/2021) malam itu, beralamat di Jalan Diponegoro No.17 A, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.

"Kami melakukan penghentian sementara atau penyegelan terhadap kafe tersebut. Kafe ini jelas melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya melanggar prokes Covid-19 sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pasal 38 Ayat 1. Selain itu juga melanggar Perda Kota Padang No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," kata Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (18/11/2021).

Penertiban dan penyegelan itu juga didukung langsung oleh Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil bersama Danramil 01/Padang Barat, lalu Kapolsek Padang Barat dan sejumlah perwakilan OPD terkait di Pemko Padang.

Baca Juga: Pembunuh Sopir Taksi Online Diringkus di Solok Selatan, Mayat Bayi Gegerkan Warga

Terpisah, Wali Kota Padang Hendri Septa ikut mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada semua pihak yang ikut melakukan tindakan tegas terhadap kafe "Mungkin Esok Coffee" tersebut.

"Selain melanggar prokes Covid-19, kafe ini juga tidak berizin dan patut ditindak tegas. Kita berharap hal serupa tidak terjadi lagi dimana saja di kota ini, apalagi Kota Padang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II," kata Hendri.

Sebelumnya, kafe ini telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran yang diketahui baru-baru ini. Melalui sejumlah akun media sosialnya terlihat menayangkan puluhan muda-mudi bernyanyi menari bebas di kafe tersebut. Bahkan rata-rata dari mereka melanggar aturan prokes Covid-19 seperti tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan 'physical distancing'.

Load More