Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 18 November 2021 | 14:43 WIB
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.[Suara.com/B.Rahmat]

SuaraSumbar.id - Polisi terus mendalami kasus dugaan pencabulan dua bocah berumur 5 dan 7 tahun di kawasan Komplek Cendana, Kelurahan Mata Air, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Setidaknya, tujuh orang saksi telah diperiksa jajaran Polresta Padang.

Korban diduga dicabuli oleh enam pelaku. Mereka berinisial J (kakek korban), G (kakak kandung korban), R (kakak sepupu korban) dan R (paman korban), U (tetangga korban) dan A (kakak kandung korban). Keenam pelaku saat ini telah mendekam dalam sel tahanan Polresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, meski pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, namun ibu korban enggan untuk memberikan keterangan.

"Ibu kedua korban telah kita lakukan pemanggilan. Namun tidak datang dan menolak untuk memberikan keterangan," katanya, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Kak Seto Geram dengan Kasus Pencabulan 2 Bocah di Padang, Tuntut Pelaku Dikebiri

Rico mengatakan, alasan ibu korban tidak mau memberikan keterangan karena dirinya mau kasus ini berlanjut di ranah hukum dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Ibu korban ini tidak mau melaporkan ke pihak kepolisian. Padahal tetangganya (pelapor) merasa sudah geram dengan kejadian yang menimpa anaknya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, yang melapor ke pihak kepolisian merupakan tetangga korban yang merasa geram dengan perbuatan pelaku.

Karena sebelum dilaporkan, korban datang ke tetangga dan menceritakan bahwa mereka mendapat tindakan tidak mengenakan (dicabuli) oleh kakek, paman, kakak dan tetangganya.

Usai mendengar cerita korban, tetangganya tersebut langsung mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan perbuatan keenam pelaku.

Baca Juga: Arteria Dahlan Kawal Kasus Dua Bocah yang Dicabuli Kakek, Paman dan Kakaknya di Padang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Kontributor : B Rahmat

Load More