SuaraSumbar.id - Polisi terus mendalami kasus dugaan pencabulan dua bocah berumur 5 dan 7 tahun di kawasan Komplek Cendana, Kelurahan Mata Air, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Setidaknya, tujuh orang saksi telah diperiksa jajaran Polresta Padang.
Korban diduga dicabuli oleh enam pelaku. Mereka berinisial J (kakek korban), G (kakak kandung korban), R (kakak sepupu korban) dan R (paman korban), U (tetangga korban) dan A (kakak kandung korban). Keenam pelaku saat ini telah mendekam dalam sel tahanan Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, meski pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, namun ibu korban enggan untuk memberikan keterangan.
"Ibu kedua korban telah kita lakukan pemanggilan. Namun tidak datang dan menolak untuk memberikan keterangan," katanya, Kamis (18/11/2021).
Rico mengatakan, alasan ibu korban tidak mau memberikan keterangan karena dirinya mau kasus ini berlanjut di ranah hukum dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Ibu korban ini tidak mau melaporkan ke pihak kepolisian. Padahal tetangganya (pelapor) merasa sudah geram dengan kejadian yang menimpa anaknya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, yang melapor ke pihak kepolisian merupakan tetangga korban yang merasa geram dengan perbuatan pelaku.
Karena sebelum dilaporkan, korban datang ke tetangga dan menceritakan bahwa mereka mendapat tindakan tidak mengenakan (dicabuli) oleh kakek, paman, kakak dan tetangganya.
Usai mendengar cerita korban, tetangganya tersebut langsung mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan perbuatan keenam pelaku.
Baca Juga: Kak Seto Geram dengan Kasus Pencabulan 2 Bocah di Padang, Tuntut Pelaku Dikebiri
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Kronologi Terungkapnya Kasus Kakek hingga Kakak Cabuli 2 Bocah di Kota Padang
-
Biadab! 2 Bocah di Padang Dicabuli, Pelakunya Kakek, Paman dan Kakak Korban
-
Kronologi Tabrakan Maut di Jalan Solok-Sijunjung, 1 Tewas dan 4 Luka-luka
-
Sempat Mau Kabur, Spesialis Jambret di Padang Ditembak Polisi
-
Asrama Polisi Sijunjung Terbakar, 4 Rumah Ludes
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya
-
5 Pilihan Hotel Nyaman dan Berkelas di Malang, Pas untuk Liburan atau Urusan Bisnis
-
Benarkah MBG Dibagikan Saat Sahur? Ini Penjelasan BGN
-
Besok Semen Padang FC vs Bhayangkara FC di Lampung, Ini Target Kabau Sirah
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Terbaru, Senin 23 Februari 2026