Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 31 Oktober 2021 | 20:11 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi melalui Surat Edarannya (SE) menyampaikan bahwa untuk masyarakat Sumbar yang melakukan tes Polymerase Chain Rection (PCR) secara mandiri paling tinggi Rp 300 ribu.

Hal tersebut sesuai dengan pemerintah pusat yang telah melakukan evaluasi terhadap
batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR. Pemerintah pusat menetapkan dengan Surat Edaran Direktur Pelayanan Kesehatan Nomor : HK.02.02/|/3843/2O21 tanggal 27 Oktober 2O21.

“Pelayanan pemeriksaan PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan untuk batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp. 300.00O,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah),” tulisnya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Minggu (31/10/2021).

Dia melanjutkan untuk batasan tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Baca Juga: Tabrakan Bus di Agam, Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit

"Batasan tarif tertinggi sebagaimana tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19,” katanya.

Selanjutnya, untuk batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR akan dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan penetapan batasan tarif tertinggi berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Diketahui, metode pemeriksaan PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplifi’ation Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.

Load More