SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi melalui Surat Edarannya (SE) menyampaikan bahwa untuk masyarakat Sumbar yang melakukan tes Polymerase Chain Rection (PCR) secara mandiri paling tinggi Rp 300 ribu.
Hal tersebut sesuai dengan pemerintah pusat yang telah melakukan evaluasi terhadap
batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR. Pemerintah pusat menetapkan dengan Surat Edaran Direktur Pelayanan Kesehatan Nomor : HK.02.02/|/3843/2O21 tanggal 27 Oktober 2O21.
“Pelayanan pemeriksaan PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan untuk batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp. 300.00O,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah),” tulisnya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Minggu (31/10/2021).
Dia melanjutkan untuk batasan tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Baca Juga: Tabrakan Bus di Agam, Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit
"Batasan tarif tertinggi sebagaimana tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19,” katanya.
Selanjutnya, untuk batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR akan dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan penetapan batasan tarif tertinggi berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Diketahui, metode pemeriksaan PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplifi’ation Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.
Berita Terkait
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Beda Kekayaan Mahyeldi vs Epyardi Asda Bak Bumi dan Langit, Siapa Calon Gubernur Sumbar 2024 Paling Tajir?
-
Tragis! Pria Italia Giulia Manfrini Tewas Saat Berselancar di Pantai Sumatera Barat: Dadanya Tertusuk Ikan Todak
-
15 Tewas, Tragedi Tambang Emas Ilegal Ambruk di Indonesia jadi Sorotan Media Asing
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
Terkini
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, 10 Bus Pariwisata di Sumbar Tak Laik Jalan
-
Polda Sumbar Enggan Beberkan Pemilik Tambang Ilegal Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Alasannya
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolda Sumbar: Motif Biar Dibuktikan di Persidangan
-
Kapolda Sumbar Kembali Tegaskan AKP Dadang Tak Ganguan Mental: Sudah Mau Makan!
-
Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Sumbar Larang Aktivitas Kampanye dan Survei