Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 18 Oktober 2021 | 18:15 WIB
Kasat Reskrim Polres Pasaman Iptu Nofrizal. [Dok.ANTARA]

SuaraSumbar.id - Polres Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap fakta kasus dugaan penggelapan motor. Hal ini menanggapi video viral yang diunggah akun Instagram @rahmi_fhsb dengan judul "Memohon keadilan Bapak Kapolri".

"Benar, kita sudah melihat video yang viral yang diunggah oleh anak dari Bapak Malauddin di Instagram terkait kasus penggelapan sepeda motor dan sudah sidik serta telah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Iptu Nofrizal, Senin (18/10/2021).

Video viral itu diunggah pada hari Sabtu (16/10/2021). Sampai kini, video tersebut telah ditonton sebanyak 1.226 kali dengan enam komentar.

Polisi mengklaim, pernyataan dalam video tersebut berbeda dengan fakta sebenarnya. Sebab, sebelumya pihak kepolisian telah melakukan penyidikan dan telah memberikan upaya kekeluargaan terhadap korban bernama Arpan dan tersangka bernama Mauluddin.

Baca Juga: BKSDA Sumbar Ungkap Penjualan Tulang Harimau Sumatera di Pasaman Barat, 2 Pelaku Diciduk

Proses mediasi itu berlangsung di hadapan pengacara. Namun saat itu, tersangka sendiri yang tidak mau berdamai.

"Sebelum sidik tetap kita berikan terhadap tersangka dan korban untuk mencari solusi diselesaikan secara kekeluargaan, tapi tersangka tidak mau juga untuk diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Setelah itu, sidik berlanjut hingga P21 berdasarkan berkas lengkap Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping dan dilakukan tahap dua. Saat ini, Mauliddin sendiri ditahan oleh Jaksa untuk menjalani proses sidang di pengadilan.

Berikut pernyataan dalam video yang diunggah akun Instagram @rahmi_fhsb.

Assalamualaikum saya Nursakinah Hasibuan anak dari anak dari Haji Mauluddin Hasibuan, saya sedih orang tua kami dilakukan tidak adil dari kepolisian kami merasa dizolimi, ada masalah keluarga seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Abrasi Sungai di Padang Pariaman, Puluhan Keluarga Mengungsi

Karena ini adalah masalah keluarga kemudian dipaksakan oleh Polres Pasaman, Lubuk Sikaping, Sumatera Barat, untuk proses hukum, padahal ini masalah keluarga menyangkut penggelapan motor, motor ada di rumah kami.

Ia mengungkapkan bagaimana mungkin orang tua dikatakan sebagai penggelapan motor sementara motornya aman dan ada di rumah kami serta tidak berpindah tangan, padahal sebelumnya masalah ini sudah digelar di Polda Sumatera Barat dan rekomendasikan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sumbar diselesaikan secara kekeluargaan.

Mengingat motor yang dituduhkan oleh orang tuanya bukan juga motor milik pelapor tapi kebenarannya adalah motor itu milik orang tuanya yang diperoleh dari bonus hadiah pembelian oli terbanyak diberikan oleh CV Boy Karya Lubuk Sikaping sebagai penyuplai oli kepada toko cahaya motor milik orang tuanya. (ANTARA)

Load More