SuaraSumbar.id - Dua pria diduga memperdagangkan tulang Harimau Sumatera diringkus di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Kedua berinisial D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading.
Para pelaku ini diciduk tim BKSDA Sumbar bersama Satreskrim Polres Pasaman Barat di sebuah kafe di Jorong Sijoniah, Nagari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (20/10/2021) sore.
Dari tangan pelaku, petugas menyita tulang belulang Harimau Sumatera yang berjumlah 80 potong. Tulang itu disimpan dalam sebuah tas.
Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya juga telah memerintahkan Tim BKSDA untuk melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti yang diamankan. Sebab, pertengahan Juli 2021 lalu, BKSDA juga mengevakuasi seekor harimau dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda.
Baca Juga: Terjadi Lagi, Harimau Mati Mengenaskan Terjerat Kawat Seling di Riau
"Tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini memiliki keterkaitan kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi itu sebelumnya," katanya, Senin (18/10/2021).
Menurutnya, Harimau Sumatera saat ini termasuk dalam satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi dan masuk dalam daftar satwa terancam punah oleh IUCN sejak tahun 2008 menginggat populasi dialam liar terus menurun.
"Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi di Sumbar," katanya.
Dari hasil intograsi, diketahui pelaku akan menjual satu set tulang itu dan apabila berhasil akan dilanjutkan dengan jual beli bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau.
Setelah dilakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke tempat penyimpanan, kembali diamankan dua lembar kulit harimau dalam sebuah rumah, namun ternyata teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut telah melarikan diri.
Baca Juga: Tewaskan Dua Warga, Harimau Sumatera Ini Ditangkap
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Polres Pasaman Barat dan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Tragis! Pria Italia Giulia Manfrini Tewas Saat Berselancar di Pantai Sumatera Barat: Dadanya Tertusuk Ikan Todak
-
Sinopsis Film Tulang Belulang Tulang, Upaya Kemendikbudristek Angkat Tradisi Unik Keluarga Batak
-
Review Film Tulang Belulang Tulang, Menariknya Mangokal Holi dalam Tradisi Batak
-
15 Tewas, Tragedi Tambang Emas Ilegal Ambruk di Indonesia jadi Sorotan Media Asing
-
Harimau Sumatera Mati di Medan Zoo, Warganet Ngamuk ke Bobby Nasution: Walkot Modal Mertua
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Kakak-Adik Nia Kurnia Sari Perankan Sahabat di Film Tragedi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
-
Harga Cabai Rawit Anjlok di Solok Selatan, Kini Cuma Rp21 Ribu per Kilogram
-
Aditya Gumay Garap Film Nia Kurnia Sari, Kisah Nyata Gadis Penjual Gorengan yang Tewas Dibunuh
-
SMA 12 Padang Disegel? Klarifikasi Dinas Pendidikan dan Anak Nagari Nanggalo
-
Lalin Sumbar-Riau Lumpuh! Truk Terbalik di Jembatan Tanjung Alai