SuaraSumbar.id - Dua pria diduga memperdagangkan tulang Harimau Sumatera diringkus di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Kedua berinisial D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading.
Para pelaku ini diciduk tim BKSDA Sumbar bersama Satreskrim Polres Pasaman Barat di sebuah kafe di Jorong Sijoniah, Nagari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (20/10/2021) sore.
Dari tangan pelaku, petugas menyita tulang belulang Harimau Sumatera yang berjumlah 80 potong. Tulang itu disimpan dalam sebuah tas.
Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya juga telah memerintahkan Tim BKSDA untuk melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti yang diamankan. Sebab, pertengahan Juli 2021 lalu, BKSDA juga mengevakuasi seekor harimau dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda.
"Tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini memiliki keterkaitan kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi itu sebelumnya," katanya, Senin (18/10/2021).
Menurutnya, Harimau Sumatera saat ini termasuk dalam satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi dan masuk dalam daftar satwa terancam punah oleh IUCN sejak tahun 2008 menginggat populasi dialam liar terus menurun.
"Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi di Sumbar," katanya.
Dari hasil intograsi, diketahui pelaku akan menjual satu set tulang itu dan apabila berhasil akan dilanjutkan dengan jual beli bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau.
Setelah dilakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke tempat penyimpanan, kembali diamankan dua lembar kulit harimau dalam sebuah rumah, namun ternyata teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut telah melarikan diri.
Baca Juga: Terjadi Lagi, Harimau Mati Mengenaskan Terjerat Kawat Seling di Riau
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Polres Pasaman Barat dan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
Terkini
-
BRI Bantu UMKM Katering Pemasok Program MBG di Tenggarong untuk Ekspansi Bisnis
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Kolom Abu Capai 1 Kilometer
-
Parah! Perampok Nenek di Padang Ternyata Keponakan Sendiri, Korban Dianiaya hingga Pingsan
-
Rest Area Tol Padang-Sicincin Bernuansa Minangkabau, Ini Alasannya
-
Cara Ambil Uang Pensiun Taspen di Kantor Pos, Ini Syaratnya