SuaraSumbar.id - Dua pria diduga memperdagangkan tulang Harimau Sumatera diringkus di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Kedua berinisial D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading.
Para pelaku ini diciduk tim BKSDA Sumbar bersama Satreskrim Polres Pasaman Barat di sebuah kafe di Jorong Sijoniah, Nagari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (20/10/2021) sore.
Dari tangan pelaku, petugas menyita tulang belulang Harimau Sumatera yang berjumlah 80 potong. Tulang itu disimpan dalam sebuah tas.
Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya juga telah memerintahkan Tim BKSDA untuk melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti yang diamankan. Sebab, pertengahan Juli 2021 lalu, BKSDA juga mengevakuasi seekor harimau dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda.
"Tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini memiliki keterkaitan kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi itu sebelumnya," katanya, Senin (18/10/2021).
Menurutnya, Harimau Sumatera saat ini termasuk dalam satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi dan masuk dalam daftar satwa terancam punah oleh IUCN sejak tahun 2008 menginggat populasi dialam liar terus menurun.
"Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi di Sumbar," katanya.
Dari hasil intograsi, diketahui pelaku akan menjual satu set tulang itu dan apabila berhasil akan dilanjutkan dengan jual beli bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau.
Setelah dilakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke tempat penyimpanan, kembali diamankan dua lembar kulit harimau dalam sebuah rumah, namun ternyata teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut telah melarikan diri.
Baca Juga: Terjadi Lagi, Harimau Mati Mengenaskan Terjerat Kawat Seling di Riau
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Polres Pasaman Barat dan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Nagari Langki Sijunjung Akhirnya Bebas Blank Spot, Bertahun-tahun Rindukan Sinyal Seluler!
-
Sumbar Waspada Gempa Megathrust, Kemenkes Ungkap Penyebab Korban Jiwa Berjatuhan Saat Bencana!
-
Peringati Hari Pelanggan, Direksi BRI Hadir Temui Nasabah di Sejumlah Wilayah Indonesia
-
3 Warga Sumbar Jadi Pekerja Migran Ilegal di Kamboja, Syarat Pulang Kampung Wajib Bayar Rp 180 Juta!
-
Menghidupkan Kesusastraan Sumbar Lewat MTN Sastra Padang 2025, Hadirkan Ratih Kumala hingga A Fuadi