SuaraSumbar.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) Bersama Kepolisian Resor Bukittinggi mengamankan dan melepasliarkan 583 ekor burung dilindungi. Burung-burung tersebut diamankan darai tangan pelaku berinisial F (49) yang diduga penjual satwa dilindingi.
Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, puluhan burung tersebut diamankan pihak kepolisian berawal dari informasi masyarakat. Lokasi pengamanan berada di Jorong Parabek, Kenagarian Ladang Laweh, Kabupaten Agam.
Dari hasil identifikasi polisi, jenis burung yang diamankan terdiri dari 4 jenis yang dilindungi dan 7 jenis yang tidak dilindungi. Jenis yang dilindungi yaitu (1) Pleci gunung (zosterops mountanus) sebanyak 500 ekor, (2) Jantingen (anthreptes rhodolaemus) sebanyak 1 ekor (3) Cuca daun Sumatera (cholopsis venusta) sebanyak 14 ekor, dan (4) Poksai Sumatera (garrulax bocolor) sebanyak 16 ekor.
Sementara jenis yang tidak dilindungi yaitu Brinji kelabu (hemixos havala) sebanyak 2 ekor, Sunda bulbul sumatera (Ixosvirescens sumatranus) sebanyak 9 ekor, Cuca kuricang (pycnonotus attriceps) sebanyak 3 ekor, Cuca Gunung (pycnonotus bimaculatus) sebanyak 8 ekor, Kucica kampung (copcychus saularis) sebanyak 14 ekor, Madu Sriganti (nectarina jugularis) sebanyak 11 ekor dan Murai besi (heterophasa picaoides sebanyak 5 ekor.
Baca Juga: Pria Diduga Pemerkosa Pelajar di Bukittinggi Nyaris Babak Belur Dihajar Massa
"Mengingat jumlah yang sangat banyak, tim yang terdiri dari pihak BKSDA Sumbar, Kepolisian Resor Bukittinggi dan Puskeswan Bukitinggi melakukan pelepasliaran di Taman Wisata Alam Gunung Marapi," katanya, Selasa (12/10/2021).
Ardi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan apresiasi kepada Kepolisian Resor Bukittingi, Puskeswan Bukittinggi, RKW Bukittinggi serta semua tim yang terlibat dalam penanganan perdagangan satwa yang dilindungi.
"Bagi masyarakat yang ingin memelihara burung jangan sampai membeli yang dilindungi, yuk untuk mengetahui apa saja jenis satwa yang dilindungi," tuturnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Ratusan Burung Hasil Tangkapan Polres Bukittinggi Dilepasliarkan
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi Hari Ini, 10 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi 8 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Bukittinggi 8 Maret 2025, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang dan Bukittinggi 7 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang dan Kota Bukittinggi Hari Ini, 7 Maret 2025
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
Terkini
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!
-
Pengusaha UMKM Aksesoris Fashion Tembus Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI
-
Solok Diguncang 3 Kali Gempa Beruntun, Ini Penjelasan BMKG