Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 20 September 2021 | 18:51 WIB
Ketua DPRD Sumbar Supardi. [Foto: Covesia/Laila]

"Dengan hak angket ini ada sinergitas antara kebijakan dengan OPD yang akan mengeksekusi kebijakan tersebut, kita juga belajar agar kesalahan tidak lagi terjadi di periode berikutnya," kata dia.

Sebelumnya, tiga fraksi DPRD Sumbar mengajukan hak angket kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah terkait persoalan surat permintaan sumbangan yang bertanda tangan Gubernur kepada sejumlah pihak di daerah itu.

Anggota DPRD Sumbar fraksi Demokrat Nurnas mengatakan ada tiga fraksi yakni Demokrat, Gerindra dan PDI Perjuangan-PKB ditambah Partai Nasdem.

Ia mengatakan dari fraksi Gerindra terdiri 14 orang, Demokrat 10 orang, PDIP-PKB enam orang dan partai Nasdem tiga orang, total ada 33 orang namun yang baru mengajukan usulan 17 orang.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Sumbar Masih Rendah, Mahyeldi Ingatkan Warga Soal Berita Hoaks

Ia mengatakan meski 17 anggota DPRD dari tiga fraksi yang menandatangani telah memenuhi syarat pengusulan.

Ia mengatakan ada satu bundel dokumen yang diserahkan dalam pengusulan yang berisikan alasan pengajuan, dasar hukum, pandangan publik darii media sosial, surat sumbangan dan lainnya.

Menurut dia hak angket ini bertujuan agar terselenggaranya pemerintah daerah Sumbar yang baik tertib bersih dan bebas KKN.

Kemudian menjaga dukungan politik dan moril kepada kepala dari orang-orang yang merongrong kepala daerah menguntungkan kelompok tertentu.

Selain itu agar tercipta iklim kondusif dan memberikan kepastian hukum atas kebijakan gubernur yang meresahkan meresahkan dan mencederai kepercayaan publik kepada pemerintah daerah. (ANTARA)

Baca Juga: Gubernur Sumbar Klaim Identitas Minangkabau Tak Lengkap Tanpa Silek, Ini Alasannya

Load More