- LBH Padang mengecam penghentian penyelidikan kasus kekerasan seksual oleh perwira AKBP terhadap Polwan di Polda Sumbar.
- Polda Sumbar menghentikan laporan pidana korban meskipun Propam menemukan bukti pelanggaran etik dan terlapor mendapat promosi jabatan.
- Korban dan keluarganya menghadapi mutasi, ancaman, serta dugaan intimidasi agar mencabut laporan yang telah diajukan ke Mabes Polri.
SuaraSumbar.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam penghentian proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang polisi wanita (Polwan) di lingkungan Polda Sumatera Barat. Dalam kasus ini, terduga pelaku merupakan perwira berpangkat Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP).
Penanggung Jawab Bidang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, mengatakan penanganan perkara tersebut menunjukkan praktik impunitas di lingkungan institusi penegak hukum.
"Dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerja seorang perwira berpangkat AKBP yang saat itu merupakan atasan korban di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumbar," katanya, Senin, 27 Juli 2026.
Peristiwa bermula ketika korban sedang melakukan panggilan video dengan suaminya. Korban kemudian dipanggil ke ruangan atasannya dengan alasan membahas pekerjaan sekaligus memberikan dukungan dana untuk perjalanan ke Malaysia bersama sejumlah rekan kerja yang sebelumnya telah menerima bantuan serupa.
"Karena merasa curiga terhadap alasan pemberian dana tersebut, suami korban meminta agar sambungan video tetap aktif," ungkapnya.
Menurutnya, saat berada di dalam ruangan, korban diduga dipaksa menutup mata sebelum mengalami tindakan kekerasan seksual. Korban disebut syok dan berulang kali memohon agar tindakan tersebut dihentikan.
"Setelah kejadian, terduga pelaku disebut meminta maaf, meminta korban tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun, serta memaksa korban mengambil sebuah amplop yang diletakkan di atas meja," jelasnya.
Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 1 Februari 2026. Selanjutnya, laporan dugaan tindak pidana disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar pada 16 April 2026.
Namun, proses penyelidikan pidana tersebut dihentikan dengan kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.
Baca Juga: Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang
Dalam proses pemeriksaan etik di Propam, pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP2-3) yang menyatakan terdapat cukup bukti adanya dugaan pelanggaran etik oleh terlapor.
"Namun, laporan pidana yang diajukan korban justru dihentikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana. Hal ini menunjukkan kontradiksi yang sangat janggal dalam proses penanganan hukum," ujarnya.
LBH Padang juga menyoroti fakta bahwa sekitar sepekan sebelum surat penghentian penyelidikan diterbitkan, terduga pelaku justru memperoleh promosi jabatan dari Pelaksana Tugas menjadi Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Sumbar.
Di sisi lain, korban disebut dimutasi ke bagian lain dan mengaku menerima ancaman melalui pesan anonim berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) maupun mutasi ke daerah yang jauh.
Selain itu, keluarga korban mengaku mengalami dugaan intimidasi. Menurut LBH Padang, sejumlah oknum disebut beberapa kali mendatangi kediaman korban pada pagi, siang, hingga malam hari dengan meminta agar laporan yang telah disampaikan ke Mabes Polri dicabut.
Anisa menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai dugaan pelecehan biasa, melainkan dugaan kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi kuasa di lingkungan institusi penegak hukum.
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan: Kebenaran Tragedi Mei 1998 Masih Harus Dijaga dari Penyangkalan
-
Mitigasi Galodo Solok Diperkuat, 3 Sistem Peringatan Dini Dipasang dan 2 Sabo Dam Disiapkan
-
5 Fakta Gerakan I Am Jane Doe, dari Doxxing hingga Aksi Solidaritas
-
Terjadi Berulang Sejak 2023! Lebih dari 10 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi
-
8 Jam Diperiksa Polisi! Betrand Peto Dicecar 54 Pertanyaan Kasus Kekerasan Seksual di Kelab Malam
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Ini Makanan Kaya Serat yang Bantu Turunkan Kolesterol
-
Bareskrim Tetapkan 20 Koperasi Jadi Tersangka Karhutla
-
Terjepit di Sela Tiang Rumah Selama 2 Jam, Perempuan 19 Tahun di Padang Dievakuasi Damkar
-
BRI Hadirkan Qlola Mobile, Transaksi Bisnis Kini Bisa Lebih Fleksibel
-
Resmob Polda Sumbar Ungkap Dugaan Pencurian Alat Pendeteksi Banjir di Padang, Satu Orang Ditangkap