- LBH Padang mengecam penghentian penyelidikan kasus kekerasan seksual oleh perwira AKBP terhadap Polwan di Polda Sumbar.
- Polda Sumbar menghentikan laporan pidana korban meskipun Propam menemukan bukti pelanggaran etik dan terlapor mendapat promosi jabatan.
- Korban dan keluarganya menghadapi mutasi, ancaman, serta dugaan intimidasi agar mencabut laporan yang telah diajukan ke Mabes Polri.
"Kasus ini bukan sekadar tindakan pelecehan seksual, melainkan kejahatan kekerasan seksual dengan menggunakan relasi kuasa di dalam institusi penegak hukum," tegasnya.
Menurutnya, ketika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tegas mengkualifikasikan pelecehan fisik di tempat kerja sebagai tindak pidana, Polda Sumbar justru menghentikan kasus ini dan memberi promosi jabatan kepada terduga pelaku.
Dugaan intimidasi terhadap korban dan keluarganya berpotensi mengarah pada tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Negara tidak boleh membiarkan seorang Polwan yang memperjuangkan keadilan justru diintimidasi dan diancam kariernya. Bila penegakan hukum di tingkat daerah sudah terkontaminasi oleh relasi jabatan dan kepentingan internal, maka Mabes Polri wajib mengambil alih," katanya.
Menurut Anisa, penghentian perkara pidana sekaligus dugaan tekanan terhadap korban juga bertentangan dengan semangat UU TPKS yang menjamin hak korban atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh.
Atas kondisi tersebut, LBH Padang mendesak Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri mengawal proses penegakan hukum, baik etik maupun pidana, terhadap perkara tersebut.
"Selain itu, LBH Padang meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan fisik, hukum, dan psikologis kepada korban beserta keluarganya," imbuhnya.
LBH Padang juga meminta Komnas Perempuan dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemantauan independen terhadap penanganan perkara tersebut.
Sementara kepada Polda Sumbar, LBH Padang mendesak agar menjamin keselamatan karier korban, menghentikan segala bentuk tekanan terhadap keluarga korban, memulihkan nama baik korban di lingkungan kerja, serta mengevaluasi promosi jabatan yang diberikan kepada terduga pelaku.
Baca Juga: Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Berawal dari Perubahan Sikap di Sekolah, Aksi Bejat Karyawan Swasta Sodomi Pelajar Terbongkar
-
Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu
-
'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto
-
Dicecar 23 Pertanyaan, Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Rampung Diperiksa Polisi
-
Betrand Peto Bantah Lakukan Pelecehan Seksual: ANW Tiba-Tiba Masuk ke Ruang Karaoke
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan