- LBH Padang mengecam penghentian penyelidikan kasus kekerasan seksual oleh perwira AKBP terhadap Polwan di Polda Sumbar.
- Polda Sumbar menghentikan laporan pidana korban meskipun Propam menemukan bukti pelanggaran etik dan terlapor mendapat promosi jabatan.
- Korban dan keluarganya menghadapi mutasi, ancaman, serta dugaan intimidasi agar mencabut laporan yang telah diajukan ke Mabes Polri.
"Kasus ini bukan sekadar tindakan pelecehan seksual, melainkan kejahatan kekerasan seksual dengan menggunakan relasi kuasa di dalam institusi penegak hukum," tegasnya.
Menurutnya, ketika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tegas mengkualifikasikan pelecehan fisik di tempat kerja sebagai tindak pidana, Polda Sumbar justru menghentikan kasus ini dan memberi promosi jabatan kepada terduga pelaku.
Dugaan intimidasi terhadap korban dan keluarganya berpotensi mengarah pada tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Negara tidak boleh membiarkan seorang Polwan yang memperjuangkan keadilan justru diintimidasi dan diancam kariernya. Bila penegakan hukum di tingkat daerah sudah terkontaminasi oleh relasi jabatan dan kepentingan internal, maka Mabes Polri wajib mengambil alih," katanya.
Menurut Anisa, penghentian perkara pidana sekaligus dugaan tekanan terhadap korban juga bertentangan dengan semangat UU TPKS yang menjamin hak korban atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh.
Atas kondisi tersebut, LBH Padang mendesak Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri mengawal proses penegakan hukum, baik etik maupun pidana, terhadap perkara tersebut.
"Selain itu, LBH Padang meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan fisik, hukum, dan psikologis kepada korban beserta keluarganya," imbuhnya.
LBH Padang juga meminta Komnas Perempuan dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemantauan independen terhadap penanganan perkara tersebut.
Sementara kepada Polda Sumbar, LBH Padang mendesak agar menjamin keselamatan karier korban, menghentikan segala bentuk tekanan terhadap keluarga korban, memulihkan nama baik korban di lingkungan kerja, serta mengevaluasi promosi jabatan yang diberikan kepada terduga pelaku.
Baca Juga: Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Negara Ini Darurat Pemerkosaan, Rakyat Main Hakim Sendiri Gebuki Diduga Pelaku Sampai Tewas di Jalan
-
Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam
-
Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak
-
Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom
-
Menteri PPPA Sentil Pemkab Sampang Usai Kasus 27 Predator Anak: Perkuat Gugus Tugas!
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan
-
Polwan Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP, LBH Padang Kecam Penghentian Kasus
-
Sakit Kepala Saat Bangun Tidur? Jangan Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Ini