Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 20 September 2021 | 18:51 WIB
Ketua DPRD Sumbar Supardi. [Foto: Covesia/Laila]

SuaraSumbar.id - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) segera mengagendakan sidang paripurna soal usulan hak angket kasus surat permintaan sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.

Seperti diketahui, polemik surat bertanda tangan gubernur Sumbar ini menjerat 5 pelaku yang kasusnya sedang ditangani polisi. Mereka meminta bantuan dengan dalih sumbangan kepada sejumlah pengusaha di Kota Padang berbekal surat bertanda tangan gubernur.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, usulan pengajuan hak angket itu sudah memenuhi persyaratan baik secara formil maupun materil.

"Kami sudah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan," katanya, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Sumbar Masih Rendah, Mahyeldi Ingatkan Warga Soal Berita Hoaks

Menurutnya, sesuai aturan harus pengusulan penggunaan hak angket dalam Tatib DPRD Sumbar harus diusulkan 10 orang anggota DPRD Sumbar dan minimal dua fraksi.

Dalam dokumen pengusulan ada 17 anggota dewan yang memberikan tanda tangannya serta tiga fraksi yaitu Gerindra, Fraksi PDIP-PKB, fraksi Demokrat dan partai Nasdem

"Jadi sudah memenuhi persyaratan, ada tiga fraksi dan ditambah satu partai, ini sudah memenuhi syarat bahkan melebihi yang ditetapkan," katanya.

Ia mengatakan, bisa saja nanti dalam proses berikutnya tentu harus ada kesepakatan secara bersama-sama melalui voting dalam rapat paripurna dan jika voting dapat diterima, maka prosesnya akan bergulir karena telah menjadi sikap DPRD Sumbar secara lembaga.

"Sejauh ini DPRD juga tidak ada tekanan, sebab hak angket tidak akan merusak jalannya pemerintahan," kata dia.

Baca Juga: Gubernur Sumbar Klaim Identitas Minangkabau Tak Lengkap Tanpa Silek, Ini Alasannya

Rapat paripurna akan segera digelar usai agenda pembahasan APBD perubahan 2021 yang masih berproses saat ini. Diusahakan dalam waktu secepatnya.

Load More