Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 03 Agustus 2021 | 18:42 WIB
Wakil Rektor II Unand, Wirsma Arif Harahap. [Dok.Istimewa]

Wirsma Arif Harahap mengatakan, Rektor Unand beserta jajaran selalu membuka diri dan kesempatan berdialog untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan, serta semua para penghuni di perumahan dosen itu.

“Sudah 2 kali panggilan resmi dilayangkan kepada yang bersangkutan, namun disayangkan yang bersangkutan tidak menghadirinya. Demikian juga staf dari Bagian Barang Milik Negara ingin menemui yang bersangkutan, namun tidak berhasil,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas Andalas (Unand) Padang Yuliandri dilaporkan ke Polda Sumbar dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara pembongkaran perumahan dosen (perumdos).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga: Laboratorium Unand Krisis Anggaran Swab, Anggota DPRD Sumbar Sindir Gubernur

Rektor Unand tersebut dilaporkan Zuldesni, yang juga dosen di jurusan Sosiologi kampus tersebut.

"Statusnya masih pengaduan. Saat ini kami masih mempelajarinya terlebih dahulu," katanya, Minggu (1/8/2021).

Sementara itu, Zuldesni mengatakan, pembongkaran tersebut bermula dari keluarnya SK Rektor tentang penunjukan penghunian rumah negara pada 14 April 2021 saat bulan Ramadan lalu.

"Pembongkaran Perumdos dilakukan tanpa sosialisasi dan pengumuman sebelumnya. Terdapat 10 rumah, empat di antaranya telah dilakukan pembongkaran," katanya.

Dalam SK itu, kata dia, disebutkan bahwa perumdos hanya dapat ditempati sampai 31 Mei 2021.

Baca Juga: Laboratorium Unand Krisis Anggaran Swab, Pengamat: Pemprov Sumbar Harus Bantu

Sehingga waktu yang tersisa untuk mengosongkan rumah kurang lebih 1,5 bulan sejak SK keluar.

Load More