Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 13 Juli 2021 | 21:26 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. [Dok.Istimewa]

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan tindak pidana perampasan hak tanah yang dilakukan Dodi Hendra terjadi sekitar bulan Januari 2021. Berawal ketika pelapor ingin memecah atau pemisahan dari sertifikat induk dengan hak milik nomor 00017 tanggal 17 Maret 1995.

Namun saat dilakukan pengukuran pemecahan dan pemisahan sertifikat tersebut, objek tanah milik pelapor sudah terpancang plang bertuliskan "tanah ini milik Dodi Hendra".

Merasa dirugikan karena tanah tersebut juga diklaim atas nama Dodi Hendra, pelapor pun melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Arosuka Iptu Rifki Yudha Ersanda membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, laporan dugaan perampasan tanah itu terjadi di Jorong Simpang Empat, Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Baca Juga: PPKM Darurat, Kapolresta Padang Minta Petugas di Penyekatan Tak Arogan

"Ya, kami sudah menerima laporannya. Secepatnya akan kami proses," kata Rifki kepada SuaraSumbar.id.

Dalam waktu dekat, kata Iptu Rifki, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait dalam dugaan kasus ini, termasuk terlapor yang kini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Solok.

Kontributor : B Rahmat

Load More