SuaraSumbar.id - Lembaga Koordinasi Pemuda Masyarakat Minang (LKPM) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), melaporkan PT Bukit Sawit Semesta (BSS) ke polisi. Mereka melaporkan perusahaan sawit itu karena diduga melakukan perusakan lingkungan pasca kolam limbah perusahan bocor.
"Pelanggaran yang dilakukan pihak PT BSS sudah berulang-ulang dan kami telah memasukan laporan itu ke Polres Agam," kata Ketua LSM LKPM Agam, Suardi M, dikutip dari Antara, Senin (28/6/2021).
Menurutnya, soal limbah akibat kebocoran limbah perusahaan sawit itu telah dilaporkan masyarakat Pasar Durian, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung sejak tahun 2018.
Pada tanggal 22 Januari 2018, masyarakat mengadukan jebonyal tanggul kolam limbah ke Wali Nagari Manggopoh dengan Nomor 140/15/PEM/MGP/tanggal 22 Januari 2018.
Baca Juga: Buka Lahan di Kawasan Hutan Konservasi, Seorang Wali Nagari di Agam Diperiksa Polisi
Setelah itu, tanggul kolam limbah Ipal PT BSS kembali jebol pada 6 Agustus 2018 dan pada 10 Mei 2021 masyarakat melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Agam.
"Laporan itu telah dilengkapi dengan bukti dokumen dan dampak pencemaran ikan di sungai mati," katanya.
Pihaknya melaporkan dan mengadukan masyarakat yang terkena dampak tercemarnya lingkungan oleh PT BSS.
Pihaknya meminta pihak yang berwajib melakukan penegakan hukum terhadap tindakan dan perbuatan pelanggaran undang-undang dan peraturan pemerintah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PT BSS diduga melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 98 Ayat 1 berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut ataupun kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Baca Juga: 2 Pasien Covid-19 Agam Meninggal Dunia, Totalnya 92 Orang
Terpisah, Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan menyebutkan, laporan itu telah disikapi dan Dinas Lingkungan Hidup Agam telah mengambil sampel limbah dan air di lokasi.
Saat ini, sampel tersebut sedang diperiksa di laboratorium untuk mengkaji dampak dari limbah itu.
"Sampel sudah diambil dan proses setelah hasil sampel itu keluar," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut: Pulau-pulau Kecil Terancam Tenggelam
-
Komnas HAM Turunkan Tim ke Seruyan Selidiki Kasus Bentrok Warga Vs Perusahaan Sawit
-
Mencekam! Alasan Diserang Massa usai Demo Rusuh di Seruyan Kalteng, Polisi Tembakan Gas Air Mata hingga Peluru Karet
-
Luhut Tiba-tiba Jengkel ke 700 Perusahaan Sawit di RI
-
Polemik 3 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Kebijakan Minyak Goreng, Pelaku Usaha Harus Apa?
Tag
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Tepok Jidat! Arab Saudi Kuat Banget, Timnas Indonesia Bisa Menang Nggak?
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
Terkini
-
Mengapa Supermoon Bisa Mengganggu Tidur Anda? Ini Penjelasan Ahli
-
Harga Emas Antam Naik Rp 8.000 Hari Ini, Berikut Rinciannya
-
KPU Sumbar Tegaskan Batas Waktu Penyerahan LPPDK Pasangan Calon 24 November 2024
-
Warga Diimbau Hindari Jalur Rawan Longsor dan Banjir di Pasaman
-
HOAKS! Arema FC Bantah Keras Rumor Depak Choi Bo-kyeong