Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 29 Juni 2021 | 14:57 WIB
Kondisi air sungai di sekitar perusahaan sawit Kabupaten Agam. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Lembaga Koordinasi Pemuda Masyarakat Minang (LKPM) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), melaporkan PT Bukit Sawit Semesta (BSS) ke polisi. Mereka melaporkan perusahaan sawit itu karena diduga melakukan perusakan lingkungan pasca kolam limbah perusahan bocor.

"Pelanggaran yang dilakukan pihak PT BSS sudah berulang-ulang dan kami telah memasukan laporan itu ke Polres Agam," kata Ketua LSM LKPM Agam, Suardi M, dikutip dari Antara, Senin (28/6/2021).

Menurutnya, soal limbah akibat kebocoran limbah perusahaan sawit itu telah dilaporkan masyarakat Pasar Durian, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung sejak tahun 2018.

Pada tanggal 22 Januari 2018, masyarakat mengadukan jebonyal tanggul kolam limbah ke Wali Nagari Manggopoh dengan Nomor 140/15/PEM/MGP/tanggal 22 Januari 2018.

Baca Juga: Buka Lahan di Kawasan Hutan Konservasi, Seorang Wali Nagari di Agam Diperiksa Polisi

Setelah itu, tanggul kolam limbah Ipal PT BSS kembali jebol pada 6 Agustus 2018 dan pada 10 Mei 2021 masyarakat melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Agam.

"Laporan itu telah dilengkapi dengan bukti dokumen dan dampak pencemaran ikan di sungai mati," katanya.

Pihaknya melaporkan dan mengadukan masyarakat yang terkena dampak tercemarnya lingkungan oleh PT BSS.

Pihaknya meminta pihak yang berwajib melakukan penegakan hukum terhadap tindakan dan perbuatan pelanggaran undang-undang dan peraturan pemerintah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PT BSS diduga melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 98 Ayat 1 berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut ataupun kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga: 2 Pasien Covid-19 Agam Meninggal Dunia, Totalnya 92 Orang

Terpisah, Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan menyebutkan, laporan itu telah disikapi dan Dinas Lingkungan Hidup Agam telah mengambil sampel limbah dan air di lokasi.

Saat ini, sampel tersebut sedang diperiksa di laboratorium untuk mengkaji dampak dari limbah itu.

"Sampel sudah diambil dan proses setelah hasil sampel itu keluar," katanya. (Antara)

Load More