SuaraSumbar.id - Wali Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diperiksa jajaran Polres Bukittinggi. Dia diduga melakukan aksi pembukaan lahan di kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa (SM) Malampah di kawasan nagari tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah mengatakan, pihaknya memeriksa tiga orang. Masing-masing berinisial D (48), S (54), dan A (54) yang merupakan Wali Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.
"Status ketiganya masih saksi yang dimintai keterangan tentang dugaan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Suaka Alam," katanya, Senin (28/6/2021).
Di lokasi tersebut, kata AKP Allan Budi Kusumah, pihaknya menemukan kegiatan alat berat pembukaan lahan yang berpotensi merusak dan merubah keutuhan suaka alam yang dilindungi dengan menggunakan satu unit alat berat berupa Excavator JCB JS200 warna kuning.
"Alat berat itu tertangkap tangan berada di lokasi beserta kunci kontaknya dan untuk sementara kita tahan," bebernya.
BKSDA Sumbar lewat laman instagramnya menulis, pihaknya bersama Polres Bukittinggi mengamankan alat berat ini pada Jumat (25/6/2021) setelah pada Rabu (23/6/2021) tim patroli resor KSDA Limapuluh Kota menemukan aktivitas alat berat sedang bekerja dan membuka lahan yang berada dalam hutan.
Lokasi pembukaan lahan itu berada di Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa (SM) Malampah di Nagari Pagadih.
Sementara itu, Wali Nagari Pagadih Aliwar mengatakan, pihaknya hanya membantu masyarakatnya untuk membuka lahan dan akses jalan.
"Kita membantu memfasilitasi kebutuhan masyarakat khususnya di bidang ketahanan pangan, di lokasi tersebut sudah ada kebun milik warga juga, dengan dibukanya jalan diharapkan memudahkan warga kami mengangkut hasil kebunnya," bebernya.
Baca Juga: Kasus Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Kejati Sumbar Periksa 6 Pejabat
Ia mengaku tidak mengetahui persis tentang lokasi kawasan hutan konservasi, namun menurutnya lahan tersebut juga merupakan bekas akses jalan Tuangku Imam Bonjol.
"Sosialisasi untuk pengadaan jalan dan pembukaan lahan itu sudah kami musyawarahkan dengan seluruh masyarakat khususnya Ninik Mamak Nagari Pagadih sebelumnya, bahkan perencanaan ini sudah ada sejak 2016," katanya.
Aliwar menegaskan, dirinya tetap membuka diri dengan kelanjutan permasalahan ini dan siap bekerjasama dengan BKSDA dan Kepolisian.
Sementara pasal yang digunakan untuk kejadian ini adalah Pasal 40 ayat satu UU RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 92 ayat satu huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur
-
15 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
-
Pariwisata Sumbar Menggeliat, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 34,68 Persen
-
BRI KKB Expo 2026 Tawarkan Promo Kredit Mobil dan Bonus BRIZZI Rp500 Ribu
-
Rumah Dekat Jalan Raya Tingkatkan Risiko Gangguan Pernapasan pada Anak