SuaraSumbar.id - Wali Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diperiksa jajaran Polres Bukittinggi. Dia diduga melakukan aksi pembukaan lahan di kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa (SM) Malampah di kawasan nagari tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah mengatakan, pihaknya memeriksa tiga orang. Masing-masing berinisial D (48), S (54), dan A (54) yang merupakan Wali Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.
"Status ketiganya masih saksi yang dimintai keterangan tentang dugaan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Suaka Alam," katanya, Senin (28/6/2021).
Di lokasi tersebut, kata AKP Allan Budi Kusumah, pihaknya menemukan kegiatan alat berat pembukaan lahan yang berpotensi merusak dan merubah keutuhan suaka alam yang dilindungi dengan menggunakan satu unit alat berat berupa Excavator JCB JS200 warna kuning.
"Alat berat itu tertangkap tangan berada di lokasi beserta kunci kontaknya dan untuk sementara kita tahan," bebernya.
BKSDA Sumbar lewat laman instagramnya menulis, pihaknya bersama Polres Bukittinggi mengamankan alat berat ini pada Jumat (25/6/2021) setelah pada Rabu (23/6/2021) tim patroli resor KSDA Limapuluh Kota menemukan aktivitas alat berat sedang bekerja dan membuka lahan yang berada dalam hutan.
Lokasi pembukaan lahan itu berada di Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa (SM) Malampah di Nagari Pagadih.
Sementara itu, Wali Nagari Pagadih Aliwar mengatakan, pihaknya hanya membantu masyarakatnya untuk membuka lahan dan akses jalan.
"Kita membantu memfasilitasi kebutuhan masyarakat khususnya di bidang ketahanan pangan, di lokasi tersebut sudah ada kebun milik warga juga, dengan dibukanya jalan diharapkan memudahkan warga kami mengangkut hasil kebunnya," bebernya.
Baca Juga: Kasus Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Kejati Sumbar Periksa 6 Pejabat
Ia mengaku tidak mengetahui persis tentang lokasi kawasan hutan konservasi, namun menurutnya lahan tersebut juga merupakan bekas akses jalan Tuangku Imam Bonjol.
"Sosialisasi untuk pengadaan jalan dan pembukaan lahan itu sudah kami musyawarahkan dengan seluruh masyarakat khususnya Ninik Mamak Nagari Pagadih sebelumnya, bahkan perencanaan ini sudah ada sejak 2016," katanya.
Aliwar menegaskan, dirinya tetap membuka diri dengan kelanjutan permasalahan ini dan siap bekerjasama dengan BKSDA dan Kepolisian.
Sementara pasal yang digunakan untuk kejadian ini adalah Pasal 40 ayat satu UU RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 92 ayat satu huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Kemenpar Dorong Sumbar Jadi Destinasi Gastronomi Ramah Muslim Lewat Famtrip Kuliner
-
Harga Emas Hari Ini: UBS, Galeri24 dan Antam Stabil di Pegadaian
-
BRI Hadirkan Berbagai Layanan Keuangan dan Program Menarik dalam MotoGP Mandalika 2025
-
Berkat BRI dan Inovasi, Omzet DBFOODS Saat Ini Capai Rp350 Juta per Bulan
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...