Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 11 Juni 2021 | 18:38 WIB
Mantan Honorer Satpol PP diringkus Polres Agam. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang Mantan pegawai honorer Satpol Padang Pariaman diringkus jajaran Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Pria berinisial EP (30) itu diduga mencuri barang dalam jok sepeda motor yang sedang terparkir di halaman minimarket Mayang Taurai di Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Lubuk Basung, Agam pada Selasa (8/6/2021).

Informasinya, polisi melacak keberadaan EP karena aksinya mencuri terekam kamera pengawas atau CCTV. Hal itu dinyatakan Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, Jumat (11/6/2021).

Dari penangkapan EP, kata AKBP Dwi Nur, petugas mengamankan sepeda motor merek Honda Beat BM 4184 LL, Honda Vario BA 3614 TS beserta dan tunai Rp 110 ribu.

"Tersangka mengambil barang di dalam jok sepeda motor korban. Pengakuannya barang itu untuk keperluan sehari-hari," katanya.

Baca Juga: Kawasan Dekat Kantor Walkot Jaksel Rawan Maling, Korban: 8 Kali Motor Hilang Dicuri

Dari hasil penyelidikan, tersangka EP ternyata sudah beraksi di 12 tempat kejadian perkara dan semuanya berada di wilayah hukum Polres Agam.

Pada September 2020, tersangka berhasil mengambil dompet berisikan uang Rp1,5 juta yang terletak di dalam sepeda motor merek Yamaha Mio yang sedang parkir di depan SDN 05 Simpang Tigo Kecamatan Lubuk Basung.

Sedangkan pada Februari 2021 tersangka berhasil mencuri satu unit telepon genggam merk Oppo A12 dari dalam kantong sepeda motor yang parkir di depan kedai depan SMPN 3 Lubuk Basung.

"EP menjual telpon genggam tersebut seharga Rp 1,1 juta," katanya.

Sementara pada Maret 2021, tersangka melakukan pencurian dompet berisikan uang tunai Rp 1,2 juta di SDLB Lubukbasung, mencuri satu buah helm di parkir SDLB Lubuk Basung dan sejumlah aksi pencurian helm lainnya.

Baca Juga: Maling Baterai Tower Telkomsel di Inhil Dibekuk, Pelaku Ternyata Orang Dalam

Saat ini, EP meringkuk di sel tahanan Polres Agam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Antara)

Load More