Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 28 Juni 2021 | 18:03 WIB
Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistiyono. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan proyek pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru yang nilainya mencapai Rp 30 miliar.

"Kami sedang melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan tol di seksi Padang-Sicincin," kata Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistiyono, Senin (28/6/2021).

Menurutnya, permasalahan itu terjadi di lahan yang berada di kawasan Taman Kehati di Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam pembebasan lahan proyek tol tersebut, negara membayarkan uang ganti rugi kepada pemilik lahan yang terdampak pembangunan.

Baca Juga: Puluhan Warga di Mandalika Tolak Eksekusi Pembebasan Lahan di Area Sirkuit MotoGP

Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang itu ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak.

Pasalnya, lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, sedangkan yang menerima ganti ruginya adalah orang per orang.

Anwarudin menjelaskan dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi itu berawal dari penyelidikan dan operasi intelijen yang dilakukan oleh Kejari Pariaman.

Setelah proses penyelidikan rampung dan diperoleh bukti permulaan yang cukup, maka proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 22 Juni 2021.

Ia menegaskan penyidikan yang tengah dilakukan saat ini murni kepada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol.

Baca Juga: Polda Sumbar Ancam Tindak Tegas Pelaku Pungli Pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru

Sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat.

"Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," katanya. (Antara)

Load More