Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 10 April 2021 | 11:41 WIB
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumbar. Mereka meminta kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Sumbar diproses secepatnya. [Ist]

SuaraSumbar.id - Puluhan mahasiwa tergabung Pergerakan Milenial Minang (PMM) meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat berperan aktif untuk mengusut dugaan korupsi dana Covid-19 yang bersumber dari APBD provinsi 2020.

Hal disampaikan melalui lewat orasi pada Jumat (9/4/2021) sore. Menurut mereka, kejaksaan merupakan lembaga yang berwenang untuk menegakkan hukum.

Ketua Pergerakan Milenial Minang Fikri Haldi mengatakan, bahwasanya semenjak kasus ini bergulir, para penegak hukum belum kunjung menetapkan tersangka yang terlibat.

"Penyelidikan yang dilakukan Polda Sumbar tak kunjung menemui kejelasan. Nah, kami minta Kejaksaan untuk berperan aktif untuk pengusutan kasus ini," katanya.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Asisten Intelijen Kejati Sumbar Teguh Wibowo mengaku menerima aspirasi yang disampaikan. Namun pihaknya berwenang pada ranah penuntutan.

"Untuk proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh pihak Polda. Kalau di kejaksaan, berwenang di tahap tuntutan," katanya.

Disisi lain, Polda Sumbar telah memeriksa 11 orang terkait dugaan kasus penyelewengan dana Covid-19 dalam APBD Sumbar 2020.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono di Padang, mengatakan proses penyelidikan terus berjalan hingga saat ini.

"Kami akan minta keterangan ahli untuk mengungkap kasus ini," katanya.

Joko mengungkapkan bahwa pada minggu depan pihaknya akan memanggil dua orang saksi lagi dan kemungkinan adalah saksi kunci dalam kasus ini

Load More