Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 11 Mei 2021 | 17:22 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto. [ist]

SuaraSumbar.id - Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) turun tangan menyelidiki kasus longsor areal tambang emas ilegal yang menewaskan 8 orang penambang di Solok Selatan pada Senin (10/5/2021).

Ditreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono mengatakan, pihaknya telah mendapatkan perintah langsung dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto untuk mengusut kasus tersebut.

"Tadi sudah diperintahkan Kapolda Sumbar langsung untuk turun ke lapangan," katanya, Selasa (11/5/202).

Kombes Pol Joko Sadono akan langsung menurunkan tim melakukan monitor dan penegakan hukum di lokasi kejadian.

Baca Juga: Tertimbun Longsor, Delapan Penambang Emas Ilegal di Solok Selatan Tewas

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, hal yang pertama dilakukan adalah mengevakuasi korban dan korban yang selamat harus mendapatkan perawatan.

"Untuk proses izin dan lainnya akan kita tindaklanjuti segera," katanya.

sebelumnya, sebanyak 16 orang penambang emas liar di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, dilaporkan tertimbun longsor. Peristiwa nahas itu terjadi di areal tambang emas di Timbahan, Kecamatan Sangir Batang Hari, Senin (10/5/2021).

"Dari 16 korban tersebut, 8 orang sudah meninggal dunia dan delapan lagi luka-luka," kata Kasi Kedaruratan BPBD Solok Selatan, Romi Aprijal.

Delapan korban meninggal yang sudah ditemukan yaitu Yasril warga Sungai Padi Kecamatan Sangir, Buyung, warga Bidar Alam Yuniadi alamat Abai Sangir, Ijal warga Sungai Rambutan.

Baca Juga: Libur Lebaran, Polda Sumbar Pastikan Seluruh Objek Wisata Ditutup

Selanjutnya, Siat, warga Sungai Rambutan, Pam De warga Dharmasraya dan Catno, warga Abai Sangir Kecamatan Sangir Batang Hari.

Sedangkan yang luka-luka yaitu Epi dan Deri warga Padang Air Dingin Kecamatan Sangir Jujuan, Tomi warga Timbulun, Nova warga Bumi Ayu Kecamatan Sangir dan Sito warga Sungai Rambutan Kecamatan Sangir.

Seterusnya, Eka alamat Bumi Ayu dan Fajrul warga Liki Kecamatan Sangir serta Abit dan Mitro warga Abai Sangir Kecamatan Sangir Batang Hari. (Antara)

Load More