Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 04 Mei 2021 | 10:15 WIB
Bupati Solok Selatan, Khairunas (tengah). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, Sumatera Barat, dilarang mudik Lebaran 2021. Jika tetap nekat, mereka akan disuruh putar balik dan diberi sanksi.

Hal itu ditegaskan Bupati Solok Selatan, Khairunas. "Polisi sudah mendirikan posko di perbatasan, kalau ditemukan ASN yang ingin mudik maka akan disuruh kembali, selain itu juga ada sanksi dari pemerintah daerah," katanya, Senin (3/5/2021).

Khairunas menegaskan, para ASN yang bertugas di Solok Selatan diperbolehkan mudik jika ada keluarganya yang sakit dan itu juga harus seizin bupati dengan surat resmi.

Menurutnya, pengetatan ini dilakukan demi mencegah penyebaran penularan Covid-19.

Baca Juga: KPK Bakal Umumkan Pegawai Yang Lolos Jadi ASN

"Mari kita awasi bersama-sama penerapan protokol kesehatan karena permasalahan Covid-19 bukan hanya tugas pemerintah daerah tetapi juga masyarakat," ujarnya.

Dia mengimbau, masyarakat untuk selalu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun (3M) dalam kehidupan sehari-hari.

Load More