SuaraSumbar.id - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, Sumatera Barat, dilarang mudik Lebaran 2021. Jika tetap nekat, mereka akan disuruh putar balik dan diberi sanksi.
Hal itu ditegaskan Bupati Solok Selatan, Khairunas. "Polisi sudah mendirikan posko di perbatasan, kalau ditemukan ASN yang ingin mudik maka akan disuruh kembali, selain itu juga ada sanksi dari pemerintah daerah," katanya, Senin (3/5/2021).
Khairunas menegaskan, para ASN yang bertugas di Solok Selatan diperbolehkan mudik jika ada keluarganya yang sakit dan itu juga harus seizin bupati dengan surat resmi.
Menurutnya, pengetatan ini dilakukan demi mencegah penyebaran penularan Covid-19.
"Mari kita awasi bersama-sama penerapan protokol kesehatan karena permasalahan Covid-19 bukan hanya tugas pemerintah daerah tetapi juga masyarakat," ujarnya.
Dia mengimbau, masyarakat untuk selalu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun (3M) dalam kehidupan sehari-hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Jangan 'Lapar Mata' Saat Idul Adha, Penderita Hipertensi hingga Kolesterol Tinggi Harus Waspada
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Selat Solo Bisa Jadi Inspirasi Menu Idul Adha Selain Gulai
-
Polisi Temukan Tangki Modifikasi dan Pelat Nomor Ganda dalam Sidak SPBU di Padang
-
Pemadaman Listrik Berakhir, PLN Klaim Listrik di Sumbar Menyala 100 Persen