SuaraSumbar.id - Polisi tengah melacak keberadaan 8 orang narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muaro Labuah, Solok Selatan, Sumatera Barat. Para napi dari berbagai kasus itu melarikan diri salat tarawih, Kamis (29/4/2021) malam.
Kapolres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto mengatakan, para napi itu kabur melalui ventilasi di kamar nomor 6 dengan cara memotong rangka besi. Mereka memanjat ventilasi itu menggunakan kain sarung.
"Masih belum ditemukan. Kita bekerjasama dengan pihak Lapas untuk memburu para narapidana itu," katanya, Jumat (30/4/2021).
Berikut daftar nama dan kasus 8 orang napi yang kabur dari Lapas Kelas II B Muaro Labuah, Solok Selatan:
1. Suriadi Kabailangan (32) yang tercatat sebagai warga Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Napi yang berasal dari Mentawai itu terjerat kasus pencurian dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun. Sedangkan sisa hukumannya masih 1 tahun bulan 4 hari lagi.
2. Efzawan (50), warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan yang terjerat kasus narkotika.
3. Nasli Dedi (43), warga Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan. Napi ini terjerat kasus narkoba dengan hukuman selama 6 tahun dan masih tersisa 4 tahun 8 bulan 11 hari.
4. Irwansyah (36), warga Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, yang terjerat kasus pencurian. Sisa hukumannya mecapai 12 tahun 10 bulan 14 hari.
5. Samsul Basri (35), warga Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, yang terjerat kasus pencurian dan sisa pidananya masih 11 bulan 19 hari.
Baca Juga: Pakai Sarung dan Gergaji, Ini Kronologi Kaburnya 8 Napi Lapas Solok Selatan
6. Nasrul (51), warga Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan KPGD, Solok Selatan. Napi ini terjerat kasus perlindungan anak dengan pidana penjara selama 8 tahun. Saat kabur, sisa hukumannya masih 7 tahun 3 bulan 3 hari.
7. Yuhelma (34), warga Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD, Solok Selatan. Napi ini terjerat kasus pencurian dengan sisa pidana 1 tahun 9 bulan 8 hari.
8. Mul Chandra (41), warga Jambi yang terjerat narkoba dengan sisa hukuman pidana 6 tahun 3 bulan 18 hari.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II B Muaro Labuah, Sarwono membenarkan hal itu. Diakuinya, para napi kabur dengan cara merusak bagian ventilasi rumah tahanan. Kemudian kaburnya tahanan, tidak ada unsur kesengajaan.
"Ini tidak ada unsur kesengajaan. Ketika petugas fokus penjagaan tarawih. Nah, pada saat itu mereka melarikan diri," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Tag
Berita Terkait
-
RSUP M Djamil Padang Tiadakan Jam Besuk, Penunggu Pasien Wajib Swab
-
Diduga Berselingkuh, Wali Nagari di Pesisir Selatan Didemo hingga Nonaktif
-
Gadis Tewas di Ladang Gambir Limapuluh Kota Ternyata Dibunuh Ayah Tiri
-
Sumbar Waspada Gelombang Ketiga Covid-19, Ini Seruan Pakar
-
Iming-iming Pindah Agama, Pria di Padang Cabuli Gadis 14 Tahun
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
900 Ijazah Tertahan di Bukittinggi, Ombudsman Sumbar Desak Sekolah Umumkan Pengambilan Gratis!
-
Bupati Limapuluh Kota Kaget Harga Ekstrak Gambir di India Melonjak: Harga dari Petani Sumbar Murah!
-
Galaxy Z Flip7 dan Gemini AI, Solusi Praktis Naikan Level Bisnismu
-
Harimau Sumatera Makin Mengganas di Agam, Ternak Warga Dimangsa dalam Kandang!
-
Apa Bahaya Rahim Copot? Dokter Sebut Perempuan Tak Lagi Bisa Punya Anak