SuaraSumbar.id - Polda Sumbar meminta agar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Pengendalian Covid-19 di Sumbar.
Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2020 ini diutamakan dalam hal penegakkan hukum. Pasalnya, masih ditemukan kurangnya kesadaran masyarakat yang patuh dalam menjalankan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker bahkan tidak menjaga jarak.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, dalam keterangan persnya yang diterima, Selasa (4/5/2021).
"Polda meminta agar merevisi Perda tentang AKB, terutama tentang sanksi hukum. Minimal sanksinya denda Rp300 ribu maksimal Rp500 ribu,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Pihaknya meminta revisi Perda itu lantaran selama Operasi Yustisi yang dilakukan Polda Sumbar dan jajaran dengan melibatkan instansi terkait sejak 14 September 2020 hingga 02 Mei 2021, telah diberikan teguran secara lisan sebanyak 2.533.145 orang yang melanggar prokes sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.
“Dari Operasi Yustisi itu juga, diberikan teguran tertulis sebanyak 81.815 orang. Denda administrasi sebanyak 441 dengan total jumlah denda Rp 67.350.000. Serta menutup 23 tempat usaha yang melanggar Prokes,” katanya.
Selain sanksi denda, kata Kombes Pol Satake Bayu, diharapkan juga diberikan sanksi kurungan penjara minimal 2 hari hingga maksimal 7 hari. Dengan itu dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.
"Sehingga ada timbul rasa sadar dan kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan oleh masyarakat," katanya.
“Dengan demikian masyarakat yang ikut mematuhinya sehingga menimbulkan ada dampak psikologi terhadap masyarakat, dan masyarakat juga malu untuk melanggar,” katanya lagi.
Baca Juga: Sudah 955 Pelanggaran Lalu Lintas di Kota PadangTerpantau ETLE
Pihaknya kembali mengingatkan kepada masyarakat, agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan dalam aktivitasnya di luar rumah.
"Mari kita cegah dengan membiasakan menjaga kesehatan kita dengan mematuhi protokol kesehatan. Jangan abai dan jangan lengah, jangan sampai kita menjadi pemicu penularan virus corona terhadap keluarga maupun masyarakat lainnya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak