SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 955 pelanggaran lalu lintas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Padang sejak diluncurkan pada 23 Maret 2021.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang mengungkapkan bahwa pelanggaran itu sebagian besar tidak menggunakan helm, sabuk pengaman dan putar di bundaran yang tidak diperbolehkan.
Seluruhnya ada tujuh pelanggaran yang dikelompokkan tim ETLE, namun hanya tiga pelanggaran yang dilanggar oleh pengendara.
Ini tujuh kelompok pelanggarannya, pertama tidak memakai helm sebanyak 715, kedua tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 54 pelanggaran.
Ketiga menggunakan telepon genggam saat berkendara nihil, keempat pelanggaran putar balik 186, kelima, melanggar APIL (Traffight Light) nihil.
Keenam melanggar rambu atau marka jalan nihil dan terakhir melawan arus nihil.
"Jadi cuma tiga pelanggaran yang sering dilanggar pengendara," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (1/5/2021).
Menurut dia Polda Sumbar juga melakukan sosialisasi penindakan pada 6 April hingga 14 April 2021 dari tim ETLE yang berpusat di Polresta Padang.
"6-14 April ini kita sudah lakukan penindakan tanpa dikenakan denda tilang. Jadi penindakan telah dikirim kepada pelanggar berdasarkan nomor TNKB di kendaraan," kata dia.
Sementara itu, untuk data pelanggaran lalu lintas berupa surat konfirmasi tanpa dikenakan denda tilang ada sebanyak 598 pelanggaran.
Rinciannya, tidak memakai helm 332, tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 161, pelanggaran putar balik 105 kali.
"Jadi 598 pelanggaran ini telah dikonfirmasi kepada pengendaranya namun tidak diberikan denda tilang," ujarnya.
Bayu mengatakan, 15 April hingga saat ini tim ETLE akan memberlakukan denda tilang kepada pengendara yang terekam melakukan pelanggaran di sepuluh kamera pengintai yang tersebar di Padang.
"Mulai 15 April itu, tim ETLE sudah memberikan 24 tilang Sembilan kendaraan sudah membayar dendanya di BRI, sisanya masih proses. Sementara ada 36 STNK yang telah diblokir karena tidak mengindahkan konfirmasi dari petugas," ungkapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bulan Ramadhan, Satpol PP Razia Karaoke yang Masih Bandel Beroperasi
-
Objek Wisata Padang Tetap Buka Saat Lebaran
-
Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Kota Padang Berstatus Zona Orange
-
Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Tilang Elektronik di Cikarang
-
Gerebek Tempat Karaoke, Satpol PP Padang Tangkap 4 Wanita Pemandu Lagu
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Babyface Live in Jakarta 2025 Bareng Raisa, Marcell, Rio & Sammy
-
Gemini AI di Galaxy Z Fold7: Multitasking hingga Visualisasi Ide di Satu Perangkat
-
BRI Torehkan Prestasi di IICD 2025, Bukti Komitmen pada Tata Kelola Berkelanjutan
-
4 Link Saldo DANA Kaget Khusus Weekend, Dapatkan Saldo Gratis Rp 675 Ribu!
-
Benarkah Campuran Etanol 10 Persen Aman untuk Kendaraan Modern? Ini Penjelasan Ahli