SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 955 pelanggaran lalu lintas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Padang sejak diluncurkan pada 23 Maret 2021.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang mengungkapkan bahwa pelanggaran itu sebagian besar tidak menggunakan helm, sabuk pengaman dan putar di bundaran yang tidak diperbolehkan.
Seluruhnya ada tujuh pelanggaran yang dikelompokkan tim ETLE, namun hanya tiga pelanggaran yang dilanggar oleh pengendara.
Ini tujuh kelompok pelanggarannya, pertama tidak memakai helm sebanyak 715, kedua tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 54 pelanggaran.
Ketiga menggunakan telepon genggam saat berkendara nihil, keempat pelanggaran putar balik 186, kelima, melanggar APIL (Traffight Light) nihil.
Keenam melanggar rambu atau marka jalan nihil dan terakhir melawan arus nihil.
"Jadi cuma tiga pelanggaran yang sering dilanggar pengendara," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (1/5/2021).
Menurut dia Polda Sumbar juga melakukan sosialisasi penindakan pada 6 April hingga 14 April 2021 dari tim ETLE yang berpusat di Polresta Padang.
"6-14 April ini kita sudah lakukan penindakan tanpa dikenakan denda tilang. Jadi penindakan telah dikirim kepada pelanggar berdasarkan nomor TNKB di kendaraan," kata dia.
Sementara itu, untuk data pelanggaran lalu lintas berupa surat konfirmasi tanpa dikenakan denda tilang ada sebanyak 598 pelanggaran.
Rinciannya, tidak memakai helm 332, tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 161, pelanggaran putar balik 105 kali.
"Jadi 598 pelanggaran ini telah dikonfirmasi kepada pengendaranya namun tidak diberikan denda tilang," ujarnya.
Bayu mengatakan, 15 April hingga saat ini tim ETLE akan memberlakukan denda tilang kepada pengendara yang terekam melakukan pelanggaran di sepuluh kamera pengintai yang tersebar di Padang.
"Mulai 15 April itu, tim ETLE sudah memberikan 24 tilang Sembilan kendaraan sudah membayar dendanya di BRI, sisanya masih proses. Sementara ada 36 STNK yang telah diblokir karena tidak mengindahkan konfirmasi dari petugas," ungkapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bulan Ramadhan, Satpol PP Razia Karaoke yang Masih Bandel Beroperasi
-
Objek Wisata Padang Tetap Buka Saat Lebaran
-
Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Kota Padang Berstatus Zona Orange
-
Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Tilang Elektronik di Cikarang
-
Gerebek Tempat Karaoke, Satpol PP Padang Tangkap 4 Wanita Pemandu Lagu
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar