Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 29 April 2021 | 19:15 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Polisi akhirnya berhasil meringkus tahanan kasus pembunuhan yang kabur dari Rutan Kelas II B Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Pelaku bernama Rozi Yudi Mardison (31) yang berasal dari Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir itu diringkus pada Rabu (28/4/2021) tengah malam.

Kabar itu benarkan Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose. “Pelaku kami tangkap di tepi jalan Pincuran Boga Painan, Kecamatan IV Jurai,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (29/4/2021).

Menurut AKP Hendra, pelaku berhasil ditangkap karena laporan dari masyarakat yang melihat seorang pria mirip wajah pelaku yang telah disebar luaskan.

Baca Juga: RSUP M Djamil Padang Tiadakan Jam Besuk, Penunggu Pasien Wajib Swab

“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Sudah kami bawa ke Rutan Kelas IIB Painan, dan akan dikawal ketat," tuturnya.

Sebelumnya, seorang tahanan kasus pembunuhan dilaporkan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Painan, Pesisir Selatan, Selasa (27/4/2021).

Informasinya, tahanan berinisial R (30) itu kabur dengan cara memanjat pagar berduri kawat Rutan Kelas II B Painan setinggi 4 meter.

Peristiwa itu dibenarkan Kepala Rutan Kelas II B Painan, Fajar Ferdinand. Menurutnya, R kabur siang hari sekitar pukul 13.30 WIB.

"Ya, kejadiannya begitu cepat," katanya.

Baca Juga: Kabur dari Sel, Tahanan Titipan Polsek Lamongan Ditangkap di Dalam Kamar

Pasca kabur, pihaknya mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Polres Pesisir Selatan dan melaporkan ke Kememkumham Sumbar.

Menurutnya, tahanan berinisial R dengan kasus pembunuhan itu terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Load More