SuaraSumbar.id - Sebanyak 22 Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polda Sumbar tidak dibolehkan lagi melakukan penyelidikan. Hal itu sesuai dengan keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang baru saja diumumkan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Polsek yang tidak dibolehkan melakukan penyidikan didasari beberapa faktor.
"Jarak tempuh Polsek dengan Polres dekat, sedikit menerima laporan dalam setahun dan sebagainya," katanya, Rabu (31/3/2021).
Berikut daftar 22 Polsek di Sumbar yang tidak diizinkan lagi melakukan penyelidikan:
1. Polsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur Padang
2. Polsek IV Jurai (Polres Pesisir Selatan)
3. Polsek Palupuh (Polres Bukittinggi)
4. Polsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau (Polres Padang Pariaman)
5. Polsek Batipuh Selatan (Polres Padang Panjang)
6. Polsek Mapat Tunggul (Polres Pasaman)
7. Polsek Duo Koto (Polres Pasaman)
8. Polsek Tanjung Emas (Polres Tanah Datar)
9. Polsek Sungayang (Polres Tanah Datar)
10. Polsek Junjung Sirih (Polres Solok Kota)
11. Polsek Gunung Talang (Polres Solok)
12. Polsek Lubuk Basung (Polres Agam)
13. Polsek Sangir (Polres Solok Selatan)
14. Polsek Muaro Kalaban (Polres Sawahlunto)
15. Polsek Sawahlunto (Polres Sawahlunto)
16. Polsek Barangin (Polres Sawahlunto)
17. Polsek Talawi (Polres Sawahlunto)
18. Polsek Kota Payakumbuh (Polres Payakumbuh)
19. Polsek Luhak (Polres Payakumbuh)
20. Polsek Akabiluru (Polres Payakumbuh)
21. Polsek Situjuh Limo Nagari (Polres Payakumbuh)
22. Polsek Payakumbuh (Polres Payakumbuh)
Sebelumnya, sebanyak 1.062 Polsek tidak lagi diberi wewenang untuk melakukan proses penyidikan. Ribuan polsek tersebut hanya diizinkan melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Surat tersebut ditandatangani Listyo tertanggal 23 Maret 2021.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," kata Listyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Kapolri menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Didukung Wali Kota Payakumbuh, Ridwan Kamil Siap Maju Pilpres 2024
Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di sisi lain, ini juga merupakan program prioritas Listyo berkaitan dengan bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Hujan Lebat Bakal Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia, Termasuk Riau
-
Kutuk Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar, PKB Sumbar: Biadab dan Tidak Terpuji
-
PDIP Sumbar Apresiasi Langkah Bulog Serap Padi Petani saat Panen Raya
-
Sejuta Sajadah untuk Warga Sumbar dari Perantau Muda Minang
-
Pemerintah Larang Mudik, Organda Sumbar Siapkan 4.000 Bus Pulang Kampung
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
6 Buah dan Sayur Pelancar Pencernaan Saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Ahli Gizi
-
4 Rumah Warga Terbakar di Padang Panjang, 24 Jiwa Mengungsi
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Sabtu 21 Februari 2026, Ayo Berbuka dengan yang Sehat!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026
-
Tebing Bekas Longsor Lembah Anai Dilapisi Pasir Besi, Jalur Padang-Bukittinggi Dibuka Terbatas