SuaraSumbar.id - Sebanyak 22 Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polda Sumbar tidak dibolehkan lagi melakukan penyelidikan. Hal itu sesuai dengan keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang baru saja diumumkan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Polsek yang tidak dibolehkan melakukan penyidikan didasari beberapa faktor.
"Jarak tempuh Polsek dengan Polres dekat, sedikit menerima laporan dalam setahun dan sebagainya," katanya, Rabu (31/3/2021).
Berikut daftar 22 Polsek di Sumbar yang tidak diizinkan lagi melakukan penyelidikan:
Baca Juga: Didukung Wali Kota Payakumbuh, Ridwan Kamil Siap Maju Pilpres 2024
1. Polsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur Padang
2. Polsek IV Jurai (Polres Pesisir Selatan)
3. Polsek Palupuh (Polres Bukittinggi)
4. Polsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau (Polres Padang Pariaman)
5. Polsek Batipuh Selatan (Polres Padang Panjang)
6. Polsek Mapat Tunggul (Polres Pasaman)
7. Polsek Duo Koto (Polres Pasaman)
8. Polsek Tanjung Emas (Polres Tanah Datar)
9. Polsek Sungayang (Polres Tanah Datar)
10. Polsek Junjung Sirih (Polres Solok Kota)
11. Polsek Gunung Talang (Polres Solok)
12. Polsek Lubuk Basung (Polres Agam)
13. Polsek Sangir (Polres Solok Selatan)
14. Polsek Muaro Kalaban (Polres Sawahlunto)
15. Polsek Sawahlunto (Polres Sawahlunto)
16. Polsek Barangin (Polres Sawahlunto)
17. Polsek Talawi (Polres Sawahlunto)
18. Polsek Kota Payakumbuh (Polres Payakumbuh)
19. Polsek Luhak (Polres Payakumbuh)
20. Polsek Akabiluru (Polres Payakumbuh)
21. Polsek Situjuh Limo Nagari (Polres Payakumbuh)
22. Polsek Payakumbuh (Polres Payakumbuh)
Sebelumnya, sebanyak 1.062 Polsek tidak lagi diberi wewenang untuk melakukan proses penyidikan. Ribuan polsek tersebut hanya diizinkan melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Surat tersebut ditandatangani Listyo tertanggal 23 Maret 2021.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," kata Listyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Kapolri menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Sumbar Dukung Larangan Mudik 2021, Mahyeldi: Tanpa Penyekatan
Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di sisi lain, ini juga merupakan program prioritas Listyo berkaitan dengan bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Hujan Lebat Bakal Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia, Termasuk Riau
-
Kutuk Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar, PKB Sumbar: Biadab dan Tidak Terpuji
-
PDIP Sumbar Apresiasi Langkah Bulog Serap Padi Petani saat Panen Raya
-
Sejuta Sajadah untuk Warga Sumbar dari Perantau Muda Minang
-
Pemerintah Larang Mudik, Organda Sumbar Siapkan 4.000 Bus Pulang Kampung
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
Terkini
-
Kisah Inspiratif: Wanita Tangguh Kembangkan Bisnis Kelor dengan Bantuan KUR BRI
-
Selamat! Nomor HP Kamu Dapat Saldo Gratis, Klik 8 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini
-
Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Padang Hari Ini, Kamis 22 Mei 2025, Cek Lokasi dan Waktunya!
-
Mantan Kapolres Solok Selatan Jadi Saksi Kasus Polisi Tembak Polisi, Begini Pengakuannya!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru Pembawa Berkah, Buruan Klaim Saldo Gratis!