SuaraSumbar.id - Sebanyak 22 Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polda Sumbar tidak dibolehkan lagi melakukan penyelidikan. Hal itu sesuai dengan keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang baru saja diumumkan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Polsek yang tidak dibolehkan melakukan penyidikan didasari beberapa faktor.
"Jarak tempuh Polsek dengan Polres dekat, sedikit menerima laporan dalam setahun dan sebagainya," katanya, Rabu (31/3/2021).
Berikut daftar 22 Polsek di Sumbar yang tidak diizinkan lagi melakukan penyelidikan:
Baca Juga: Didukung Wali Kota Payakumbuh, Ridwan Kamil Siap Maju Pilpres 2024
1. Polsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur Padang
2. Polsek IV Jurai (Polres Pesisir Selatan)
3. Polsek Palupuh (Polres Bukittinggi)
4. Polsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau (Polres Padang Pariaman)
5. Polsek Batipuh Selatan (Polres Padang Panjang)
6. Polsek Mapat Tunggul (Polres Pasaman)
7. Polsek Duo Koto (Polres Pasaman)
8. Polsek Tanjung Emas (Polres Tanah Datar)
9. Polsek Sungayang (Polres Tanah Datar)
10. Polsek Junjung Sirih (Polres Solok Kota)
11. Polsek Gunung Talang (Polres Solok)
12. Polsek Lubuk Basung (Polres Agam)
13. Polsek Sangir (Polres Solok Selatan)
14. Polsek Muaro Kalaban (Polres Sawahlunto)
15. Polsek Sawahlunto (Polres Sawahlunto)
16. Polsek Barangin (Polres Sawahlunto)
17. Polsek Talawi (Polres Sawahlunto)
18. Polsek Kota Payakumbuh (Polres Payakumbuh)
19. Polsek Luhak (Polres Payakumbuh)
20. Polsek Akabiluru (Polres Payakumbuh)
21. Polsek Situjuh Limo Nagari (Polres Payakumbuh)
22. Polsek Payakumbuh (Polres Payakumbuh)
Sebelumnya, sebanyak 1.062 Polsek tidak lagi diberi wewenang untuk melakukan proses penyidikan. Ribuan polsek tersebut hanya diizinkan melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Surat tersebut ditandatangani Listyo tertanggal 23 Maret 2021.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," kata Listyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Kapolri menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Sumbar Dukung Larangan Mudik 2021, Mahyeldi: Tanpa Penyekatan
Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di sisi lain, ini juga merupakan program prioritas Listyo berkaitan dengan bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
-
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Tampang AKP Dadang, Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Tembak Mati Kasat Reskrim!
-
Kapolri Listyo Sigit Minta Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kapolri: Saya Kira Bukan Konflik Internal
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Polda Sumbar Ungkap Hasil Tes Urine AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Positif Narkoba?
-
Tewas Ditembak AKP Dadang, Kapolri Naikkan Pangkat AKP Ulil Jadi Kompol Anumerta
-
Yuk Cari Info Seputar Suku Bunga KPR di BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Fakta Baru: AKP Dadang Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Eksekusi Kasat Reskrim, Motifnya Masih Misterius!
-
Spesifikasi VIVO iQOO Z9X