SuaraSumbar.id - Sebanyak 22 Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polda Sumbar tidak dibolehkan lagi melakukan penyelidikan. Hal itu sesuai dengan keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang baru saja diumumkan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Polsek yang tidak dibolehkan melakukan penyidikan didasari beberapa faktor.
"Jarak tempuh Polsek dengan Polres dekat, sedikit menerima laporan dalam setahun dan sebagainya," katanya, Rabu (31/3/2021).
Berikut daftar 22 Polsek di Sumbar yang tidak diizinkan lagi melakukan penyelidikan:
Baca Juga: Didukung Wali Kota Payakumbuh, Ridwan Kamil Siap Maju Pilpres 2024
1. Polsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur Padang
2. Polsek IV Jurai (Polres Pesisir Selatan)
3. Polsek Palupuh (Polres Bukittinggi)
4. Polsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau (Polres Padang Pariaman)
5. Polsek Batipuh Selatan (Polres Padang Panjang)
6. Polsek Mapat Tunggul (Polres Pasaman)
7. Polsek Duo Koto (Polres Pasaman)
8. Polsek Tanjung Emas (Polres Tanah Datar)
9. Polsek Sungayang (Polres Tanah Datar)
10. Polsek Junjung Sirih (Polres Solok Kota)
11. Polsek Gunung Talang (Polres Solok)
12. Polsek Lubuk Basung (Polres Agam)
13. Polsek Sangir (Polres Solok Selatan)
14. Polsek Muaro Kalaban (Polres Sawahlunto)
15. Polsek Sawahlunto (Polres Sawahlunto)
16. Polsek Barangin (Polres Sawahlunto)
17. Polsek Talawi (Polres Sawahlunto)
18. Polsek Kota Payakumbuh (Polres Payakumbuh)
19. Polsek Luhak (Polres Payakumbuh)
20. Polsek Akabiluru (Polres Payakumbuh)
21. Polsek Situjuh Limo Nagari (Polres Payakumbuh)
22. Polsek Payakumbuh (Polres Payakumbuh)
Sebelumnya, sebanyak 1.062 Polsek tidak lagi diberi wewenang untuk melakukan proses penyidikan. Ribuan polsek tersebut hanya diizinkan melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Surat tersebut ditandatangani Listyo tertanggal 23 Maret 2021.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," kata Listyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Kapolri menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Sumbar Dukung Larangan Mudik 2021, Mahyeldi: Tanpa Penyekatan
Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
Terkini
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!