Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 26 Maret 2021 | 21:15 WIB
Ilustrasi Poll Bus NPM di Padang. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik lebaran di Hari Raya Idul Fitri 2021. Larangan tersebut berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Keputusan itu diambil dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy di kantornya secara luring dan daring, Jumat (26/3/2021).

"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK.

Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Dukung Pemerintah Larang Mudik Lebaran, PBNU: Langkah Tepat

Di sisi lain, Organda Sumatera Barat justru telah menyiapkan 4.000 unit bus untuk transportasi pulang kampung bari perantau Minang yang berada di Pulau Jawa.

Hal itu diungkapkan Ketua Organda Sumbar, Sengaja Budi Syukur.

“Soal mudik kami mempersiapkan 4.000 kendaraan. Kita masih ada 4000 unit, kita akan menyebar ke arah Jawa,” kata Budi Syukur, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (26/3/2021).

Jika kebutuhan mudik ke Sumbar tinggi, kata Budi, pihaknya tinggal menarik bus ALS, ANS, NPM, Transport.

“Sekarang mudik sudah dilepaskan, tahun lalu kan dibatasi dan sekarang pasti meledak makanya kita beri warning,” katanya.

Baca Juga: Mudik Tak Wajib, MUI Jabar Minta Warga Patuhi Larangan Pemerintah

Load More